
Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, Ketua Umum Perhimpunan Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIGTI)
WINews - Transformasi Digital Kesehatan Harus Berjalan Seiring dengan Keadilan Mutu, Transformasi digital dalam sektor kesehatan nasional merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas, transparansi, efisiensi, dan keselamatan pelayanan kesehatan. Integrasi data pelayanan, pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), serta pemantauan Indikator Nasional Mutu (INM) diharapkan mampu membangun sistem kesehatan yang semakin terukur dan terintegrasi.
Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta agenda keselamatan pasien global yang mendorong setiap fasilitas pelayanan kesehatan membangun sistem mutu secara berkelanjutan.
Namun, percepatan digitalisasi juga menghadirkan tantangan. Kesiapan infrastruktur teknologi informasi, stabilitas sistem, interoperabilitas aplikasi, kapasitas server, hingga pemahaman terhadap petunjuk teknis harus berjalan seimbang dengan tuntutan administrasi digital.
Di sinilah persoalan penting muncul: apakah gangguan teknis sistem digital dapat secara otomatis menghapus fakta mutu pelayanan yang telah dibuktikan melalui survei dan telusur lapangan?
Pertanyaan tersebut penting karena akreditasi rumah sakit bukan sekadar penilaian kelengkapan data elektronik. Akreditasi pada hakikatnya merupakan proses untuk memastikan bahwa tata kelola rumah sakit, keselamatan pasien, pelayanan klinis, manajemen risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta budaya mutu benar-benar diterapkan dalam praktik.
Ketika Fakta Lapangan Berhadapan dengan Sistem Digital
Dalam pelaksanaan akreditasi, surveior melakukan berbagai metode penilaian, mulai dari telusur dokumen, observasi pelayanan, wawancara tenaga kesehatan, simulasi kondisi tertentu, hingga penelusuran langsung terhadap proses pelayanan pasien.
Artinya, terdapat dimensi faktual yang tidak selalu dapat direpresentasikan hanya melalui angka atau rekam digital.
Dalam kondisi tertentu, rumah sakit dapat saja telah menjalankan prosedur keselamatan pasien dengan baik, melakukan investigasi internal, mendokumentasikan tindak lanjut perbaikan, serta menerapkan budaya keselamatan di unit pelayanan. Namun, pada saat bersamaan, terdapat kendala pada proses transmisi data menuju sistem terpusat.
Gangguan server, kegagalan sinkronisasi, masalah antarmuka aplikasi, kepadatan trafik, maupun kendala jaringan merupakan faktor teknis yang perlu dibedakan secara objektif dari ketidakpatuhan substantif rumah sakit.
Jika keduanya diperlakukan sama, terdapat risiko bahwa kesalahan sistem informasi justru diterjemahkan sebagai kegagalan mutu pelayanan.
Padahal, kedua persoalan tersebut memiliki karakter yang berbeda dan membutuhkan mekanisme evaluasi yang berbeda pula.
Keselamatan Pasien Tidak Boleh Berubah Menjadi Sekadar Kepatuhan Administratif
Salah satu fondasi penting keselamatan pasien adalah terbentuknya Just Culture dan budaya tanpa saling menyalahkan atau No-Blaming Culture.
Budaya tersebut mendorong tenaga kesehatan dan manajemen untuk melaporkan berbagai kejadian secara terbuka sehingga organisasi dapat mempelajari kelemahan sistem dan melakukan perbaikan.
Pelaporan terhadap Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), maupun Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) semestinya menjadi bagian dari proses pembelajaran organisasi.
Dari laporan tersebut, rumah sakit dapat melakukan analisis akar masalah atau Root Cause Analysis (RCA) serta menggunakan pendekatan Failure Mode and Effects Analysis (FMEA) untuk mengidentifikasi potensi risiko sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih serius.
Karena itu, apabila sistem pelaporan digital mengalami kendala, solusi ideal bukanlah menjadikan rumah sakit sebagai pihak yang langsung menerima konsekuensi administratif tanpa kesempatan melakukan verifikasi.
Sebaliknya, harus tersedia mekanisme yang memungkinkan pemisahan secara jelas antara kegagalan teknologi, kelalaian administratif, dan kegagalan substantif dalam pelayanan kesehatan.
Menjaga Marwah Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Persoalan ini juga berkaitan erat dengan kredibilitas Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).
LPA dan surveior independen memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan penilaian berdasarkan bukti, standar, observasi, wawancara, dan telusur lapangan.
Ketika hasil penilaian faktual tersebut tidak mendapatkan ruang yang memadai dalam proses penetapan status akreditasi karena adanya persoalan teknis pada sistem digital, maka muncul pertanyaan mengenai posisi hasil survei sebagai instrumen utama penilaian mutu.
Independensi surveior harus tetap dihormati. Namun, penghormatan terhadap independensi tersebut juga harus berjalan bersama mekanisme verifikasi dan pengawasan yang objektif.
Dengan demikian, sistem akreditasi dapat memiliki dua kekuatan sekaligus: ketegasan standar dan keadilan dalam proses penilaian.
Usulan Pakta Integritas dan Moratorium
Untuk menjaga kredibilitas lembaga akreditasi sekaligus memberikan kepastian bagi rumah sakit, diperlukan langkah bersama yang terukur.
Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah Pakta Integritas Bersama Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang menegaskan komitmen terhadap objektivitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan bukti faktual dalam proses akreditasi.
Selain itu, dapat dipertimbangkan moratorium terhadap penurunan strata akreditasi yang semata-mata disebabkan anomali atau gangguan sistem digital, khususnya selama persoalan teknis tersebut belum dapat diverifikasi secara memadai.
Moratorium dalam konteks ini bukan berarti menghapus kewajiban rumah sakit memenuhi standar digital. Sebaliknya, moratorium dapat menjadi ruang evaluasi agar kebijakan digitalisasi disempurnakan tanpa mengorbankan substansi mutu pelayanan.
Rumah sakit yang terbukti memenuhi standar melalui survei lapangan harus memperoleh kesempatan untuk mempertahankan statusnya sampai proses verifikasi terhadap perbedaan data digital selesai dilakukan.
Diperlukan Mekanisme Banding dan Rekonsiliasi Tripartit
Solusi yang lebih konstruktif dapat diwujudkan melalui pembentukan mekanisme rekonsiliasi atau banding tripartit sebelum keputusan akhir mengenai status akreditasi ditetapkan.
Mekanisme tersebut dapat mempertemukan tiga pihak utama:
1. Rumah sakit, dengan membawa bukti audit internal, dokumen pelayanan, laporan keselamatan pasien, dan bukti penerapan standar di lapangan.
2. Lembaga Penyelenggara Akreditasi, yang memberikan hasil survei, telusur lapangan, serta penjelasan profesional mengenai temuan dan rekomendasi.
3. Tim teknis Kementerian Kesehatan, yang melakukan pemeriksaan terhadap riwayat sistem, stabilitas server, proses sinkronisasi, dan kemungkinan gangguan jaringan pada periode pelaporan.
Dengan mekanisme tersebut, perbedaan antara data lapangan dan data digital tidak langsung diterjemahkan sebagai pelanggaran.
Setiap perbedaan terlebih dahulu harus dijawab melalui proses verifikasi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa rumah sakit telah menjalankan standar keselamatan pasien secara nyata dan kegagalan pelaporan disebabkan gangguan teknis sistemik, maka keputusan akreditasi semestinya mempertimbangkan fakta tersebut secara proporsional.
Substance Over Form dalam Penetapan Mutu Pelayanan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keputusan administratif seharusnya memperhatikan substansi, kecermatan, proporsionalitas, transparansi, serta hak pihak yang dinilai untuk memperoleh klarifikasi.
Prinsip substance over form menjadi relevan dalam persoalan ini.
Mutu pelayanan kesehatan adalah substansi utama. Teknologi informasi merupakan instrumen untuk mendukung proses tersebut.
Digitalisasi seharusnya memperkuat mutu, bukan menggantikan penilaian terhadap mutu itu sendiri.
Jika sistem digital mengalami gangguan, fakta tersebut harus dapat diuji secara objektif. Sebaliknya, apabila rumah sakit memang tidak memenuhi standar, maka mekanisme akreditasi harus tetap tegas.
Dengan kata lain, fleksibilitas terhadap gangguan teknologi tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan standar, tetapi ketegasan standar juga tidak boleh berubah menjadi ketidakadilan akibat kesalahan sistem.
Digitalisasi Harus Menjadi Alat Penguat, Bukan Penghalang Keadilan
Transformasi kesehatan nasional membutuhkan keseimbangan antara inovasi teknologi dan realitas pelayanan di lapangan.
Digitalisasi memang penting untuk membangun ekosistem kesehatan yang terintegrasi. Namun, sistem digital harus dirancang dengan prinsip human-centered governance, yaitu teknologi ditempatkan sebagai alat yang membantu manusia mengambil keputusan berbasis data, bukan sebagai satu-satunya penentu yang mengabaikan konteks faktual.
Kementerian Kesehatan, LPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun sistem yang memiliki mekanisme audit trail, koreksi data, verifikasi, klarifikasi, banding, dan pemulihan apabila terjadi gangguan teknologi.
Dengan demikian, setiap keputusan akreditasi memiliki landasan yang lebih kuat secara profesional, administratif, maupun hukum.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi bukan sekadar predikat administratif. Di balik sebuah status akreditasi terdapat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan.
Karena itu, proses penetapan status akreditasi harus mampu memberikan kepastian kepada tiga kelompok sekaligus: masyarakat sebagai penerima pelayanan, rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan, dan pemerintah sebagai regulator.
Ketiganya membutuhkan sistem yang kredibel.
Jika hasil survei lapangan dihargai secara proporsional, sistem digital terus diperbaiki, dan tersedia mekanisme keberatan yang transparan, maka akreditasi dapat berkembang menjadi instrumen peningkatan mutu yang benar-benar dipercaya publik.
Membangun Ekosistem Akreditasi yang Adil dan Kredibel
Gagasan moratorium dan pakta integritas bukanlah penolakan terhadap digitalisasi. Justru sebaliknya, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan transformasi digital berjalan secara bertanggung jawab.
Teknologi harus menjadi pemampu transparansi, efisiensi, dan keselamatan pasien.
Pada saat yang sama, hasil survei independen, telusur lapangan, bukti pelayanan, dan kondisi faktual di fasilitas kesehatan harus tetap mendapatkan tempat yang semestinya dalam proses pengambilan keputusan.
Indonesia membutuhkan sistem akreditasi yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap rumah sakit yang mengalami persoalan teknis di luar kendalinya.
Pada akhirnya, kredibilitas akreditasi akan ditentukan bukan hanya oleh kecanggihan platform digital, melainkan oleh integritas proses, kualitas pembuktian, independensi surveior, transparansi keputusan, serta keberpihakan pada keselamatan pasien.
Transformasi digital dan penilaian lapangan seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya harus dipadukan untuk membangun pelayanan kesehatan Indonesia yang semakin aman, bermutu, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Pewarta: Nursoleh
0 Komentar