Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum Naga Tutur Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis, Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai KUHAP



Labuhanbatu, WINews TV - Tim penasihat hukum Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT) meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polres Labuhanbatu. Kuasa hukum menegaskan bahwa sebuah laporan polisi bukanlah keputusan bersalah, melainkan awal dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.


Perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H., C.MK. menyampaikan bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

Beriman Panjaitan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara laporan, proses penyidikan, hingga putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu. Namun, laporan polisi bukanlah vonis. Kebenaran suatu perkara harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah sesuai KUHAP,” ujar Beriman Panjaitan, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.

Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Objektif

Senada dengan Beriman, OC Panjaitan, S.H., selaku anggota tim penasihat hukum Naga Tutur sekaligus Sekretaris DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, menekankan pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus berjalan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti secara profesional.

“Tidak boleh ada penghakiman dini terhadap seseorang sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Semua pihak harus menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas OC Panjaitan.

Bantah Dugaan Penganiayaan, Minta Peristiwa Dilihat Secara Utuh

Terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya membantah telah melakukan tindakan pemukulan maupun penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut kuasa hukum, kejadian di area PKS PT Hari Sawit Jaya (HSJ) tersebut berawal dari situasi yang memanas akibat dugaan adanya kendaraan truk yang melintang di jalur antrean pabrik sehingga memicu ketegangan antara sejumlah pihak di lokasi.

Kuasa hukum meminta penyidik Polres Labuhanbatu untuk melihat seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi serta meneliti rekaman video yang dapat menjadi bagian dari alat bukti.

“Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif agar perkara ini tidak hanya dilihat dari satu sisi saja,” ujar tim kuasa hukum.

Percaya Profesionalisme Penyidik Polres Labuhanbatu

Tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Labuhanbatu agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta meminta insan pers tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dengan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Menurut mereka, penentuan seseorang bersalah atau tidak bukan berdasarkan opini publik maupun pemberitaan media, melainkan melalui pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.

“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” pungkas tim kuasa hukum.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINews TV

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close