Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Cisoka Oleh Jajaran Polsek Cisoka




TANGERANG, WINews - Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

"Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan butir obat keras daftar G yang disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus plastik hitam," ungkap Kapolresta.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 270 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka sebelum dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Tangerang.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras di lingkungan sekitar.

Peredaran Obat Keras Dinilai Ancam Generasi Muda

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Yudianto, C.PLA. dari LBH Satria menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cisoka atas respons cepat dalam memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras seperti Hexymer dan Tramadol telah menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak kesehatan, memicu ketergantungan, serta mengancam masa depan generasi muda.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar jaringan peredaran obat keras ilegal dapat diputus, bukan hanya menyasar pelaku di tingkat bawah," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Obat keras seperti Hexymer dan Tramadol hanya boleh diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis yang berwenang. Penyalahgunaan maupun peredaran tanpa izin dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius serta berimplikasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Tangerang guna mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

WINews akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat sesuai fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pewarta: Rodi AS

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close