Breaking News

Audio Reader
Speed:

PERADI Tanah Air Tolak Wacana Dewan Advokat Nasional, Dorong Reformasi UU Advokat Berbasis Independensi dan Kualitas Profesi


JAKARTA, WINews - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air menyatakan sikap tegas menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

PERADI Tanah Air menilai, pembaruan regulasi advokat merupakan kebutuhan penting untuk memperkuat kualitas profesi, meningkatkan kepastian hukum, serta memperbaiki sistem pelayanan hukum kepada masyarakat. Namun, pembaruan tersebut dinilai tidak boleh diarahkan pada pembentukan lembaga baru yang berpotensi mengurangi independensi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri.

Ketua Presidium PERADI Tanah Air, Prof. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung reformasi profesi advokat, tetapi menolak adanya sentralisasi kewenangan melalui pembentukan lembaga baru.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

“PERADI Tanah Air tidak menolak pembaruan Undang-Undang Advokat. Kami mendukung reformasi yang memperkuat kualitas profesi. Namun, pembaruan tersebut tidak boleh melahirkan struktur kelembagaan baru yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi kewenangan dan mengganggu independensi advokat,” ujar Prof. Hertanto.

Tiga Alasan PERADI Tanah Air Menolak Dewan Advokat Nasional

PERADI Tanah Air menyampaikan tiga alasan utama terkait penolakannya terhadap pembentukan Dewan Advokat Nasional.

1. Berpotensi Membatasi Kebebasan Organisasi Profesi

Menurut PERADI Tanah Air, pembentukan regulator tunggal dapat berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan berbagai organisasi advokat dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam membangun organisasi profesi.

2. Bukan Solusi Utama Persoalan Advokat

PERADI Tanah Air berpandangan bahwa persoalan mendasar profesi advokat bukan terletak pada ketiadaan lembaga baru, melainkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan profesi, standar kompetensi, serta penguatan penegakan kode etik.

“Yang dibutuhkan adalah penguatan sistem, bukan penambahan institusi. Kualitas advokat harus dibangun melalui pendidikan yang baik, sertifikasi yang kredibel, serta penegakan kode etik yang transparan dan berkeadilan,” tegas Prof. Hertanto.

3. Reformasi Dapat Dilakukan Tanpa Membentuk Lembaga Baru

PERADI Tanah Air menilai amanat Mahkamah Konstitusi tetap dapat dilaksanakan melalui penyempurnaan sistem yang sudah ada.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain peningkatan standar pendidikan profesi advokat, penguatan mekanisme pengawasan, pembenahan sistem kode etik, serta pembangunan database advokat nasional yang terintegrasi.

Dukung Sistem Database Advokat Nasional, Tolak Monopoli Kewenangan

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat, konsep One Lawyer  One License  One National Registration System juga menjadi perhatian PERADI Tanah Air.

Organisasi tersebut mendukung penuh pembangunan sistem data advokat nasional yang transparan, akurat, dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum serta tertib administrasi profesi.

Namun, PERADI Tanah Air menegaskan bahwa sistem tersebut tidak boleh menjadi alat untuk memusatkan seluruh kewenangan pengaturan profesi pada satu lembaga tertentu.

“Kami mendukung database advokat nasional yang terintegrasi dan akuntabel. Tetapi sistem tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli kewenangan yang dapat mengganggu independensi organisasi profesi advokat,” kata Prof. Hertanto.

Dorongan kepada DPR RI dan Pemerintah

Sebagai bentuk kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Advokat, PERADI Tanah Air menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI dan Pemerintah.

Di antaranya meminta agar ketentuan pembentukan Dewan Advokat Nasional tidak dimasukkan dalam rancangan perubahan undang-undang, sekaligus mendorong penguatan pendidikan profesi advokat, standardisasi kompetensi nasional, pembangunan database advokat nasional, serta sistem penegakan kode etik yang independen dan profesional.

PERADI Tanah Air juga menghormati perbedaan pandangan dari organisasi advokat lain yang mendukung pembentukan Dewan Advokat Nasional. Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa setiap kebijakan hukum harus tetap menjaga prinsip negara hukum, independensi profesi, serta kepastian hukum.

Advokat Harus Tetap Bebas dan Mandiri

Prof. Hertanto menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat profesionalisme advokat, bukan menciptakan mekanisme yang berpotensi mengurangi kebebasan profesi.

“Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Reformasi Undang-Undang Advokat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat supremasi hukum,” pungkasnya.

Tentang PERADI Tanah Air

PERADI Tanah Air merupakan organisasi advokat yang dideklarasikan pada 21 Oktober 2016. Organisasi ini kemudian memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004128.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air.

Dengan status badan hukum tersebut, PERADI Tanah Air menyatakan komitmennya untuk menjaga independensi profesi advokat, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat kode etik profesi, serta berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti
WINews -Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close