Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polres Labuhanbatu Ungkap 316 Kasus Narkotika, 349 Tersangka hingga Agustus 2026


LABUHANBATU, WINews - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama jajaran mencatat 316 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026.

Dari ratusan perkara tersebut, polisi menetapkan 349 orang sebagai tersangka. Selain jumlah perkara yang cukup tinggi, sejumlah pengungkapan menonjol turut menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Data tersebut menggambarkan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika masih menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto memimpin jajaran dalam sejumlah pengungkapan perkara sepanjang 2026.

Sabu 4,6 Kilogram dan Ketamine 2,6 Kilogram Disita dari Penginapan

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di salah satu kamar penginapan yang berada di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total sekitar 4,6 kilogram dan ketamine sekitar 2,6 kilogram.

Pengungkapan itu menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada awal 2026.

Pengiriman Lebih dari 1 Kilogram Sabu Digagalkan

Beberapa pekan kemudian, polisi kembali menggagalkan dugaan pengiriman narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, di sebuah loket taksi di Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur transportasi darat juga menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi distribusi narkotika antardaerah.

31,5 Kilogram Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Memasuki Maret 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan pengungkapan besar.

Warga yang melintas di kawasan Jalinsum Aek Kanopan sempat dikejutkan dengan proses penindakan terhadap dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut melibatkan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, termasuk Ipda Sastrawan Ginting dan Ipda R. Situngkir.

Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Kilogram Sabu ke Riau

Pengungkapan dengan jumlah barang bukti besar kembali dilakukan pada Minggu, 26 April 2026.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan upaya pengiriman 50 kilogram sabu di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada WINews TV, aktivitas pelaku sebelumnya telah terpantau ketika masih berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Kolaborasi lintas wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam mengantisipasi distribusi narkotika yang memanfaatkan jaringan transportasi antardaerah.

Sempat Diwarnai Pelarian Tahanan Narkotika

Di tengah rangkaian pengungkapan perkara narkotika, perjalanan penanganan kasus oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga sempat menghadapi persoalan setelah seorang tahanan narkotika berinisial ZF alias Bagong (36) dilaporkan melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sehari menjelang peringatan HUT Bhayangkara.

Setelah dilakukan pencarian secara intensif, petugas akhirnya menangkap kembali ZF alias Bagong di Provinsi Riau pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Penangkapan kembali tersebut dilakukan sekitar 18 hari setelah yang bersangkutan dilaporkan melarikan diri.

Peristiwa itu menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya terkait pengamanan tahanan dan proses penanganan perkara narkotika.

Terbaru, 30 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Diamankan

Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar kembali terjadi pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang yang diduga sebagai kurir dalam perkara dugaan pengiriman narkotika di kawasan Jalinsum HM Said, Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbaru dengan jumlah barang bukti signifikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sepanjang 2026.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Delapan Bulan Menjabat, Sejumlah Kasus Besar Diungkap

AKP Hardiyanto diketahui mulai menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu pada 21 Januari 2026.

Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, sejumlah pengungkapan dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berhasil dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Meski demikian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan. Informasi dari masyarakat, pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, serta koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Informasi Masyarakat Menjadi Awal Penyelidikan

Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/8/2026), Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kasus-kasus yang terungkap berkat adanya laporan masyarakat (Adumas) yang setiap hari kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam,” kata AKP Hardiyanto.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian untuk melakukan pemetaan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Namun, setiap informasi yang diterima tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pemberantasan Narkotika Jadi Prioritas

AKP Hardiyanto menegaskan Polres Labuhanbatu dan jajaran berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk wilayah yang berkaitan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi masa depan anak bangsa. Kami berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Setiap upaya pengiriman narkotika yang berpotensi beredar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya.

Komitmen tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, terutama melalui edukasi kepada generasi muda dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Peran Masyarakat Dinilai Penting

Tingginya jumlah laporan dan tersangka yang ditangani sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika masih membutuhkan perhatian bersama.

Masyarakat dapat berperan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi.

Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap mengedepankan prosedur hukum, pemeriksaan alat bukti, dan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan kombinasi penindakan, pencegahan, edukasi, dan partisipasi masyarakat, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu diharapkan dapat semakin efektif.

Catatan redaksi: Angka 316 laporan polisi dan 349 tersangka serta rincian pengungkapan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kepada WINews TV. Status hukum setiap tersangka tetap mengikuti proses peradilan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: DR. Rangkuti



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close