LABUHANBATU, WINews TV - Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MS digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kantor Manajer PT H, pada Sabtu (29/8/2026).
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggambarkan kembali rangkaian kejadian yang diduga terjadi di lokasi. Dalam kegiatan itu, JS selaku pihak yang dilaporkan membantah tuduhan telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap MS.
JS menyampaikan versinya mengenai kronologi sebelum keributan terjadi. Menurut dia, persoalan bermula ketika MS datang ke lokasi bersama sejumlah orang. JS juga menyebut adanya kendaraan truk yang diduga melintang sehingga menghambat arus kendaraan dan menyebabkan antrean semakin panjang.
Keterangan tersebut merupakan versi JS dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan alat bukti yang sah.
JS Sebut Situasi di Lokasi Sempat Memanas
Menurut keterangan JS, antrean kendaraan yang berlangsung cukup lama diduga membuat sejumlah sopir mulai merasa terganggu. Kondisi tersebut kemudian disebut memicu ketegangan di sekitar lokasi.
Para sopir, lanjut JS, kemudian menghubunginya setelah mengetahui situasi mulai memanas.
JS menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi bukan dengan tujuan melakukan kekerasan terhadap MS. Ia mengaku datang setelah memperoleh informasi mengenai adanya keributan.
“Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Rekonstruksi ini penting untuk melihat secara jelas bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar JS.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan JS dalam menghadapi laporan dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses hukum.
JS Minta Penyidik Periksa Seluruh Fakta
JS berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia meminta penyidik tidak hanya mempertimbangkan keterangan dari satu pihak, tetapi juga mencocokkannya dengan keterangan para saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Menurut JS, beberapa hal yang penting untuk diperiksa antara lain posisi kendaraan, kronologi peristiwa, keterangan para sopir, saksi di sekitar TKP, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia.
“Jangan sampai seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegas JS.
Pemeriksaan terhadap berbagai bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih objektif dan menentukan fakta material yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Rekonstruksi Menjadi Bagian Penting dalam Pengungkapan Peristiwa
Rekonstruksi perkara pada prinsipnya dapat membantu menggambarkan kembali rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, rekonstruksi di TKP diharapkan dapat memperjelas posisi para pihak, situasi di lokasi, serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah keributan.
Dari sudut pandang JS, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menguji apakah dugaan pemukulan sebagaimana dilaporkan MS sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Namun demikian, berbagai keterangan yang muncul dalam rekonstruksi tetap perlu dikonfirmasi melalui alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Keterangan MS Tetap Menjadi Bagian yang Harus Diperiksa
Sebagai pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan, MS juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menjelaskan kronologi menurut versinya.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini perlu menempatkan seluruh pihak secara berimbang dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kedepankan Objektivitas dan Asas Praduga Tak Bersalah
JS meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berimbang.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan bahwa MS datang membawa massa dan adanya truk yang menghambat kendaraan merupakan keterangan dari pihak JS yang belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dengan saksi dan alat bukti yang sah.
Begitu pula dugaan penganiayaan yang dilaporkan MS masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Asas praduga tak bersalah menjadi penting agar proses hukum tetap berjalan secara adil, sementara hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan tetap terlindungi.
Publik Menunggu Hasil Penyidikan
Rekonstruksi di Kantor Manajer PT H kini menjadi salah satu tahapan yang menarik perhatian dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan para pihak, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kebenaran akhir mengenai dugaan penganiayaan tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
WINews TV akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar