
LABUHANBATU, WINews - Maraknya perilaku mabuk-mabukan yang diduga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi sorotan Reporter WINews TV. Fenomena tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar karena berpotensi memicu berbagai tindak pidana serta mengganggu kenyamanan warga.
Dalam keterangannya, Dr. Rangkuti mengingatkan bahwa minuman beralkohol pada dasarnya tidak dilarang secara umum oleh hukum. Namun, ketika konsumsi alkohol menyebabkan seseorang kehilangan kendali hingga mengganggu ketertiban umum atau melakukan perbuatan melawan hukum, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Persoalan utamanya bukan hanya pada minuman beralkohol, tetapi pada perilaku mabuk yang dapat memicu tindakan kriminal, seperti penganiayaan, perusakan, pencurian, hingga tindak pidana lainnya. Kebiasaan seperti ini jangan sampai dinormalisasi," tegasnya.
Menurutnya, meningkatnya keresahan masyarakat akibat ulah oknum yang berada di bawah pengaruh alkohol harus menjadi perhatian bersama. Pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga seluruh elemen warga.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di wilayah Rantauprapat, untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban kepada pihak kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kepedulian masyarakat merupakan kunci terciptanya lingkungan yang aman. Setiap laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat membantu mencegah potensi tindak pidana dan menjaga ketertiban umum," ujarnya.
Dr. Rangkuti juga menekankan bahwa siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol harus melakukannya secara bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain ataupun mengganggu fasilitas umum.
Ia menilai berbagai kasus kriminal sering kali melibatkan pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol. Karena itu, langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi strategi penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Dari aspek hukum, ia menjelaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku dan regulasi terkait lainnya.
Menutup keterangannya, Dr. Rangkuti mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Kabupaten Labuhanbatu sebagai daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
"Rantauprapat adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan budaya mabuk-mabukan berkembang hingga merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya.
Pewarta: Daud Rinaldy Rangkuti.
0 Komentar