Breaking News

Audio Reader
Speed:

Audiensi MBG Blora, Rival Soroti SOP SPPG: “Jangan Sampai Makan Bergizi Gratis Jadi Makan Beracun Gratis”


BLORA, WINews - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora menjadi sorotan dalam audiensi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Blora, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, Rabu (16/9/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan terkait pendidikan dan perlindungan anak, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program MBG. Salah satu perhatian utama adalah dugaan gangguan kesehatan yang sebelumnya dilaporkan terjadi pada penerima manfaat makanan dari SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan.

Dalam audiensi tersebut hadir Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Kapolres Blora, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Forum itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai standar pelayanan, pengawasan, keamanan pangan, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.

Rival Soroti Kepatuhan SOP SPPG

Rival Alfian Esa Saputra, mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan MBG.

Rival mempertanyakan apakah seluruh dapur SPPG di Kabupaten Blora telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

“Seperti kemarin saya membaca beberapa berita di platform media saat Pak Wakil BGN ke sini, statement-nya kan tidak sesuai SOP dan sangat jelek sekali. Saya menduga, dapur SPPG di Kabupaten Blora ini apakah SOP-nya sudah memenuhi standar prosedur semua?” ujar Rival.

Menurut Rival, apabila dalam pemeriksaan ditemukan SPPG yang belum memenuhi standar, operasionalnya perlu dievaluasi dan dihentikan sampai persyaratan terpenuhi.

“Kok bisa beroperasi? Kan jadi asumsi kita yang tidak bagus. Kalau belum memenuhi standar prosedur atau SOP, ya tutup. Ngapain?” tegasnya.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan aspek keselamatan penerima manfaat. Program MBG menyasar kelompok masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, sehingga standar keamanan pangan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan.

“Programnya Bagus, Pengawasannya Harus Diperketat”

Rival menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tujuan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, program pemenuhan gizi masyarakat tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun, pelaksanaan di lapangan harus dibarengi pengawasan yang konsisten agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

“Program ini sebenarnya bagus. Saya tidak mempersoalkan programnya. Justru program yang bagus ini harus diperketat pengawasannya, supaya pelaksanaannya benar-benar sesuai SOP dan standar yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia kemudian melontarkan pernyataan keras untuk menggambarkan pentingnya keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

“Jangan sampai Makan Bergizi Gratis malah jadi makan beracun gratis. Ini yang harus kita cegah bersama. Pengawasan harus diperketat, SOP harus benar-benar dijalankan,” tegas Rival.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dorongan agar aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan MBG di tingkat SPPG.

Dugaan Gangguan Kesehatan di Blora Dibawa ke Ranah Hukum

Rival juga menyinggung dugaan gangguan kesehatan yang sebelumnya dilaporkan terjadi setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan MBG dari SPPG Sukorejo 2.

Berdasarkan data yang dilaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, terdapat 216 orang yang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan dalam peristiwa tersebut.

Rival kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polres Blora pada 10 September 2026. Pengaduan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

“Saya prihatin dan sampai mengadukan ke Polres Blora. Yang terjadi keracunan sebanyak 216 penerima manfaat,” kata Rival.

Namun, dugaan keracunan tersebut tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.

Rival Minta Jika Ada Unsur Pidana Diproses Sesuai Hukum

Di hadapan Kapolres Blora, Rival berharap proses penanganan tidak berhenti pada aspek administratif apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana.

“Saya berharap juga kepada Bapak Kapolres, kalau memang ada unsur pidana ya ditindak sesuai hukum yang berlaku. Equality before the law, semua sama kedudukannya di mata hukum,” ujar Rival.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Blora menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.

“Saya berharap kepada bapak wakil kita, wakil rakyat, ada inisiatif. Jangan menunggu ramai dan viral baru bergerak,” katanya.

Dorongan tersebut menempatkan pengawasan sebagai salah satu aspek penting dalam memastikan program berjalan sesuai standar, terutama karena penerima manfaat mencakup anak-anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan pangan yang aman.

Wakil Bupati Blora: Kewenangan Penutupan SPPG Kini Diperkuat

Sementara itu, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, yang juga Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG.

Sri Setyorini mengatakan, sebelumnya dirinya sebagai Ketua Satgas MBG tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan SPPG secara langsung.

“Kemarin saya selaku Ketua Satgas tidak mempunyai kewenangan apa pun. Saya punya kewenangan hanya untuk mengusulkan. Blas ora nduwe kewenangan apa-apa,” ujar Sri Setyorini.

Menurutnya, setelah Jumat (11/9/2026), pihaknya memperoleh kewenangan untuk melakukan penutupan apabila ditemukan SPPG yang tidak memenuhi standar.

“Alhamdulillah setelah hari Jumat kemarin kita diberikan kewenangan untuk langsung nutup apabila keberadaan SPPG tidak memenuhi standar,” katanya.

Sri Setyorini mengatakan, dirinya bersama tim akan turun melakukan pengecekan terhadap SPPG. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan fasilitas atau operasional yang tidak memenuhi standar, tindakan penutupan akan dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan.

“Nanti saya sama tim saya akan turun bilamana tidak memenuhi standar yang ada,” pungkasnya.

Keamanan Pangan Menjadi Perhatian dalam Pembenahan MBG

Persoalan yang muncul di Blora berlangsung di tengah penguatan tata kelola MBG secara nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026 menyatakan kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kasus gangguan kesehatan terkait penyelenggaraan MBG. BGN menyebut aspek yang perlu diperhatikan antara lain penyimpanan bahan makanan, penerimaan bahan, pengendalian suhu, hingga waktu konsumsi.

Pada 7 September 2026, BGN juga mengumumkan penutupan sementara terhadap 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kemudian pada 16 September 2026, BGN kembali mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap aspek higiene dan sanitasi layanan MBG.

Dalam konteks Blora, Pemerintah Kabupaten Blora sebelumnya juga menyampaikan bahwa Wakil Kepala BGN melakukan inspeksi ke SPPG Sukorejo 2 pada 11 September 2026. Pemerintah Kabupaten Blora menyebut inspeksi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kondisi bangunan dan operasional dapur setelah adanya dugaan kejadian gangguan kesehatan.

Pengawasan Bukan Sekadar Administrasi

Perdebatan mengenai SOP SPPG pada akhirnya tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen administratif. Pengawasan perlu menyentuh seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari kualitas bahan baku, kebersihan dapur, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.

Bagi masyarakat, transparansi mengenai hasil pemeriksaan juga menjadi penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data dan prosedur yang jelas.

Audiensi MPPA di Blora menjadi salah satu momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum terkait pelaksanaan MBG.

Program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal apabila tujuan peningkatan gizi masyarakat berjalan beriringan dengan keamanan pangan, kepatuhan SOP, pengawasan yang konsisten, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, evaluasi terhadap SPPG bukan semata-mata mengenai apakah sebuah dapur dapat beroperasi, tetapi juga apakah seluruh proses pelayanan telah memenuhi standar yang diperlukan untuk melindungi penerima manfaat.

Pewarta; Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close