Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Keracunan MBG di Blora Tembus 216 Orang, Rival: Jangan Berhenti pada Sanksi, Usut Jika Ada Unsur Pidana

BLORA, WINews - Dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius. Hingga pembaruan data pada 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, tercatat 216 orang mengalami keluhan atau terdampak dalam kejadian tersebut.

Jumlah tersebut mencakup siswa, guru, kepala sekolah, serta kelompok penerima manfaat lainnya. Data penanganan korban tersebut disampaikan berdasarkan pembaruan dari Dinas Kesehatan dan masih menjadi bagian dari proses penanganan serta pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kejadian secara objektif.

216 Orang Terdampak, Lima Masih Dirawat

Berdasarkan data yang dihimpun, kelompok dengan jumlah terdampak terbesar berasal dari SMA Negeri 1 Tunjungan, yakni 133 siswa dan satu guru.

Kemudian dari SMP IT tercatat 35 siswa dan satu kepala sekolah. Sementara dari SD IT terdapat 30 siswa dan delapan guru yang mengalami keluhan.

Selain itu, terdapat tiga orang dari MTs Al Banjari serta lima penerima manfaat dari Desa Kedungrejo yang terdiri atas empat ibu menyusui dan satu balita.

Dari total 216 orang tersebut, lima orang masih menjalani rawat inap. Rinciannya, dua orang dirawat di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang lainnya mendapatkan perawatan di RSUD Blora.

Besarnya jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan membuat aspek keamanan pangan, kualitas pengolahan makanan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan program MBG menjadi perhatian publik.

Namun demikian, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, pengujian laboratorium, serta penyelidikan yang berbasis bukti.

Rival Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif

Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut datang dari Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang juga berprofesi sebagai jurnalis.

Rival menilai apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif.

"Jangan hanya ditutup. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum yang terbukti menyebabkan anak-anak sakit, harus ada pertanggungjawaban pidana. Sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera," tegas Rival, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penutupan atau pemberian sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, tetapi bagaimana aparat dapat mengungkap secara utuh penyebab kejadian dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ia menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian proses, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, kebersihan fasilitas, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.

Riwayat Peringatan Perlu Menjadi Bagian Pemeriksaan

Rival juga menyoroti informasi bahwa SPPG Sukorejo 2 disebut telah mendapatkan peringatan sebanyak dua kali, sementara kejadian di SMA Negeri 1 Tunjungan disebut sebagai kejadian yang ketiga.

Menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi dan apabila terbukti benar, dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah sebelumnya sudah terdapat permasalahan yang diketahui namun belum terselesaikan secara memadai.

"Kalau benar sudah ada peringatan sebelumnya dan kemudian terjadi lagi, harus diperiksa. Apa yang menjadi penyebabnya, apakah standar keamanan makanan sudah dijalankan, apakah ada prosedur yang diabaikan, dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Rival menilai aparat perlu melihat apakah terdapat kelalaian, kealpaan, pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya.

Namun ia mengingatkan, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana tidak boleh dibuat hanya berdasarkan banyaknya korban atau pemberitaan yang berkembang.

Hubungan sebab-akibat dan unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.

Jangan Terburu-buru Menentukan Kesalahan

Menurut Rival, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh sejak awal diarahkan pada kesimpulan tertentu.

"Jangan dari awal hanya bicara kealpaan. Periksa semuanya. Kalau ternyata kelalaian, ya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Kalau ditemukan bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, juga harus diproses," katanya.

Ia mengatakan penyidik perlu memastikan secara ilmiah apakah makanan MBG memang memiliki hubungan dengan gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat.

Karena itu, pemeriksaan terhadap korban, rekam medis, sampel makanan, bahan baku, kondisi dapur, proses pengolahan, penyimpanan, hingga waktu distribusi dinilai penting untuk membangun rangkaian fakta.

"Harus dicari hubungan sebab akibatnya secara ilmiah. Jangan hanya berdasarkan dugaan, tetapi jangan juga menganggap remeh ketika jumlah orang yang mengalami keluhan cukup banyak," ujar Rival.

Soroti Kemungkinan Rantai Pertanggungjawaban

Rival juga menyinggung konsep deelneming atau penyertaan dalam hukum pidana apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana.

Menurutnya, apabila suatu tindak pidana benar-benar terbukti, aparat perlu melihat secara menyeluruh peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

"Dalam hukum pidana dikenal ajaran penyertaan atau deelneming. Di dalamnya dikenal pleger, doenpleger, medepleger, dan uitlokker. Jadi kalau memang tindak pidana terbukti, jangan hanya melihat siapa yang melakukan secara langsung. Harus dilihat siapa yang melakukan sendiri, siapa yang menggunakan orang lain, siapa yang turut serta, dan siapa yang menggerakkan orang lain," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

"Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan dan alat bukti. Tetapi kalau faktanya menunjukkan ada pihak lain yang mempunyai peran, jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses sementara pihak yang memiliki peran lebih besar tidak tersentuh," katanya.

Keamanan Pangan Menjadi Kunci Evaluasi MBG

Kasus dugaan keracunan ini, menurut Rival, juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan program MBG.

Program pemenuhan gizi yang menyasar anak-anak membutuhkan standar keamanan pangan yang ketat karena makanan diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat dalam jumlah besar.

Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Sistem pencegahan, pengawasan kualitas bahan, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, pengiriman, hingga pemeriksaan makanan sebelum dikonsumsi perlu mendapatkan perhatian.

"Ini program yang menyasar anak-anak. Mereka berhak mendapatkan makanan yang aman dan layak. Kalau ada pihak yang terbukti melanggar kewajibannya sampai menyebabkan korban sakit, harus ada pertanggungjawaban," tegas Rival.

Ia juga menilai aspek perlindungan penerima manfaat dan kemungkinan keterkaitannya dengan ketentuan hukum mengenai keamanan pangan maupun perlindungan konsumen perlu dikaji sesuai fakta yang ditemukan.

"Jangan karena makanan itu diberikan melalui program pemerintah kemudian persoalan keamanan dan keselamatan penerima manfaat dianggap selesai. Semua aspek hukum harus diperiksa secara objektif sesuai fakta yang ditemukan," ujarnya.

Program MBG Tetap Harus Diawasi Secara Ketat

Rival menegaskan kritik terhadap penanganan dugaan keracunan tidak berarti menolak program MBG.

Sebaliknya, menurut dia, program pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat justru membutuhkan pengawasan lebih ketat agar tujuan program tidak terganggu oleh persoalan keamanan pangan.

"Justru karena ini program pemerintah dan menyangkut anak-anak, pengawasannya harus semakin ketat. Jangan sampai ketika terjadi masalah cukup dilakukan evaluasi internal, sementara kalau ada tindak pidana justru tidak diproses," katanya.

Ia juga mengingatkan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

"Equality before the law harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang berada dalam program pemerintah atau memiliki posisi tertentu," tegasnya.

Menurut Rival, proses hukum harus berorientasi pada fakta dan alat bukti, bukan jabatan maupun status seseorang.

"Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau terbukti ada perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti pada sanksi administratif. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," ujarnya.

Penanganan Transparan Dinilai Penting

Kasus yang melibatkan ratusan penerima manfaat tersebut juga membutuhkan komunikasi publik yang transparan. Informasi mengenai jumlah korban, kondisi pasien, hasil pemeriksaan medis, hasil uji laboratorium, serta langkah perbaikan perlu disampaikan secara proporsional oleh pihak berwenang.

Transparansi penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Rival berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan menyeluruh.

"Kalau benar ada kesalahan yang terbukti secara hukum dan menimbulkan korban, harus ada efek jera. Jangan sampai hari ini terjadi, besok dievaluasi, kemudian beberapa waktu lagi terjadi lagi. Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas," pungkasnya.

Pewarta: Marjuki Wiyono



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close