
Rantauprapat, WINews TV - Status pengelolaan lahan seluas sekitar 4xx,xx hektare di kawasan Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Areal tersebut disebut telah dikeluarkan atau di-enclave dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, yang kini pengelolaan kebunnya berada dalam struktur PTPN IV Regional 1.
Persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut penguasaan fisik lahan, tetapi juga mempertanyakan kejelasan status hukum tanah, dasar pengelolaan perkebunan, proses administrasi aset, serta kepastian hak masyarakat yang selama ini menggarap dan bermukim di kawasan tersebut.
Kelompok tani, Serikat Tani Berjuang (STab), serta praktisi hukum di Labuhanbatu mendorong agar pemerintah dan instansi pertanahan memberikan penjelasan yang transparan mengenai status areal tersebut.
Mereka meminta agar tidak terjadi tumpang tindih antara batas HGU yang tercatat secara administratif dengan aktivitas pengelolaan di lapangan.
Areal Disebut Telah Dikeluarkan dari HGU
Berdasarkan dokumen pertanahan yang disebut oleh kelompok masyarakat, Sertipikat HGU PTPN III di Desa Janji tercatat memiliki luas sekitar 3.xxx,xx hektare.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan tanah, disebut terdapat areal perkampungan dan garapan masyarakat seluas sekitar 4xx,xx hektare yang dikeluarkan atau di-enclave dari permohonan HGU perusahaan.
Proses tersebut disebut berkaitan dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara serta keputusan Kepala BPN RI yang menjadi dasar penetapan luas HGU.
Dengan demikian, masyarakat mempertanyakan bagaimana kedudukan areal sekitar 4xx,xx hektare tersebut setelah tidak lagi masuk dalam cakupan HGU.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah masih terdapat dasar hukum atau persetujuan administratif tertentu yang memungkinkan aktivitas perusahaan berlangsung di atas areal tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena batas HGU dan status tanah merupakan aspek fundamental dalam pengelolaan perkebunan, terutama ketika terdapat masyarakat yang mengklaim memiliki kepentingan atau hak atas tanah di kawasan yang sama.
Petani Minta Kepastian Hukum
Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, saat ditemui Jurnalis Warta Indonesia NEWS TV pada Sabtu (26/9/2026) di kediamannya di kawasan Aek Paing Tengah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, menyampaikan aspirasi petani penggarap yang menginginkan kepastian hukum.
Menurut Anwar, kelompok tani yang dipimpinnya berkepentingan mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi tempat masyarakat menjalankan aktivitas pertanian.
Ia menyebut kelompoknya menguasai atau menggarap lahan sekitar 120 hektare dari keseluruhan areal yang dipersoalkan.
Anwar meminta pemerintah tidak membiarkan ketidakjelasan administrasi berlarut-larut.
Menurutnya, apabila dokumen pertanahan memang menunjukkan bahwa areal tersebut telah dikeluarkan dari HGU, maka masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status dan tindak lanjut administrasinya.
Ia juga berharap proses penyelesaian aset BUMN tidak menjadi alasan tertundanya kepastian hukum bagi masyarakat.
STab Dorong Evaluasi Aktivitas di Lapangan
Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang (STab) Labuhanbatu, Kasian, turut meminta pemerintah dan pihak perusahaan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perkebunan di kawasan yang disebut sebagai areal enclave.
Menurut Kasian, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan yang sah dan kondisi faktual di lapangan.
Ia menilai apabila benar terdapat aktivitas pengelolaan perusahaan di atas tanah yang berada di luar HGU, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar hukum atau izin yang menjadi landasannya.
Kasian juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur administrasi, hukum dan dialog akan lebih memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Praktisi Hukum Soroti Dasar Pengelolaan
Praktisi hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Ia menyoroti sedikitnya dua aspek penting yang perlu dijelaskan.
Pertama, dasar hukum pengelolaan lahan.
Menurut Beriman, apabila Sertipikat HGU yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan memang hanya mencakup sekitar 3.xxx,xx hektare, maka perlu dijelaskan dasar hukum apabila terdapat aktivitas perusahaan pada areal sekitar 4xx,xx hektare yang disebut telah dikeluarkan dari HGU.
Ia menilai dokumen keputusan BPN menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan status tanah dan konsekuensi hukum setelah proses enclave.
Beriman menyebut aktivitas penguasaan fisik atas tanah yang berada di luar HGU, apabila dilakukan tanpa dasar hak atau izin yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum dan perlu dinilai berdasarkan fakta serta dokumen yang berlaku.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, namun penerapannya terhadap suatu peristiwa konkret tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan unsur hukum oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah Diminta Fasilitasi Penyelesaian
Aspek kedua yang disoroti adalah proses administrasi aset apabila lahan tersebut masih berkaitan dengan aset BUMN.
Beriman mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk komunikasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap aset negara atau BUMN.
Menurutnya, kejelasan status lahan akan memberikan kepastian bagi dua pihak.
Di satu sisi, masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka garap atau tempati. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh kepastian mengenai batas areal yang secara hukum dapat dikelola berdasarkan HGU maupun dasar hak lainnya.
Dokumen Pertanahan Menjadi Kunci
Persoalan lahan enclave seperti yang dipersoalkan masyarakat di kawasan Janji membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Beberapa dokumen yang perlu menjadi perhatian antara lain:
- Sertipikat HGU dan surat ukur;
- Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah;
- Keputusan BPN mengenai penetapan atau perubahan luas HGU;
- peta bidang dan batas koordinat areal;
- dokumen status aset apabila masih tercatat sebagai aset BUMN;
- dokumen pelepasan atau penghapusan aset apabila telah dilakukan;
- serta dokumen administrasi pertanahan terbaru yang diterbitkan instansi berwenang.
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting agar perdebatan mengenai luas lahan tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diverifikasi melalui data administrasi pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.
Menunggu Penjelasan PTPN dan Instansi Terkait
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai aktivitas pengelolaan di areal yang disebut telah di-enclave tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.
WINews TV memberikan ruang klarifikasi kepada PTPN IV Regional 1, jajaran Kebun Janji, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Pertanahan/BPN, serta Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, batas HGU, dasar aktivitas perusahaan, dan proses administrasi aset pada areal yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Masyarakat dan kelompok tani berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, dengan mengutamakan kepastian status tanah, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian batas wilayah operasional perusahaan.
Dengan demikian, persoalan lahan sekitar 4xx,xx hektare tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan dapat menemukan penyelesaian yang memiliki dasar dokumen pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar