
LABUHANBATU, WINews - Proses pemeriksaan terhadap Nur Intan Sihombing, perempuan dengan keterbatasan komunikasi atau tuna wicara, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026).
Pendampingan hukum tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dialami korban di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., hadir bersama ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu. Kehadiran pendamping komunikasi tersebut dinilai penting agar proses penyampaian keterangan korban dapat berlangsung secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemeriksaan Korban Memerlukan Pendekatan Khusus
Kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam berbicara membuat proses komunikasi membutuhkan metode yang disesuaikan dengan kemampuan korban.
Kuasa hukum korban menilai, pendampingan bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memastikan hak korban untuk memberikan keterangan secara aman, nyaman, dan sesuai dengan kondisi khusus yang dimilikinya.
Beriman Panjaitan mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak hukum korban tetap terlindungi selama proses pemeriksaan.
“Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada Nur Intan Sihombing agar hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,” ujar Beriman.
Menurutnya, metode pemeriksaan yang tepat diperlukan agar keterangan korban dapat dipahami secara akurat dan tidak terjadi kekeliruan dalam proses komunikasi.
Laporan Polisi Telah Diterima
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Seorang laki-laki berinisial DCP disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Namun demikian, status sebagai terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Keluarga Menjadi Bagian dari Proses Penanganan
Rosmey sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah memperoleh informasi dari seseorang bernama Roni Sihombing.
Menurut keterangan Rosmey, informasi tersebut diterimanya pada malam 18 Agustus 2026. Karena kondisi cuaca hujan, ia mengaku tidak langsung mendatangi rumah adiknya.
Keesokan harinya, Rosmey mendatangi rumah Nur Intan. Dalam komunikasi menggunakan bahasa isyarat, korban disebut menyampaikan mengenai kondisi kehamilannya.
Dari komunikasi tersebut kemudian muncul dugaan adanya tindak pidana yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Keluarga juga menyampaikan dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan korban sebagaimana disampaikan kepada media, sehingga diperlukan proses pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Dilakukan Profesional
Beriman Panjaitan meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian terhadap kondisi khusus korban selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta memperhatikan prinsip perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas.
“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berperspektif terhadap perlindungan korban, khususnya karena korban merupakan perempuan dengan keterbatasan komunikasi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memberikan tekanan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, korban perlu mendapatkan ruang yang aman untuk memberikan keterangan sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa tekanan dan tetap menghormati martabat korban.
Menunggu Hasil Penyidikan Kepolisian
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menegaskan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.
Seluruh fakta mengenai perkara tersebut diharapkan dapat diungkap melalui pemeriksaan korban, saksi-saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Beriman.
Sementara itu, keluarga korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius sehingga perkara dapat memperoleh kepastian hukum.
Redaksi Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
WINews TV menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban, kuasa hukum, serta informasi mengenai laporan polisi yang disampaikan kepada media.
DCP yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Redaksi WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang berimbang kepada DCP maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar