Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
LABUHANBATU, WINews - Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dalam kegiatan yang digelar secara terbuka di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah melalui proses pemeriksaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Subdenpom, tokoh agama, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.
34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan
Wakapolres Labuhanbatu menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 34.000 gram atau 34 kilogram serta 20.000 butir pil ekstasi.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan salah satu langkah dalam rangkaian upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres Labuhanbatu.
Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
Narkotika yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali masuk ke jalur peredaran gelap. Karena itu, proses pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan barang bukti perkara narkotika.
Polres Labuhanbatu Tegaskan Penindakan Akan Berlanjut
Wakapolres Labuhanbatu menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu kegiatan pemusnahan barang bukti.
Polres Labuhanbatu, kata dia, akan terus melakukan langkah penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, upaya pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami terus melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Pemusnahan Disaksikan Aparat dan Unsur Pemerintahan
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut menyaksikan kegiatan tersebut. Di antaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., serta perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara AKP R. Fani Miranda bersama tim.
Hadir pula Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir beserta anggota, Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd. yang mewakili Bupati Labuhanbatu, serta Kasatpol PP Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos. yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.
Kegiatan juga dihadiri tokoh agama Ustaz Alfan, S.E., jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM, serta insan pers. Total peserta yang hadir diperkirakan sekitar 50 orang.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat.
Sinergi Menjadi Kunci Pencegahan Peredaran Narkotika
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
“Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media, dan masyarakat harus semakin kuat. Kita ciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Wakapolres.
Pemusnahan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan konsistensi, bukan hanya penindakan ketika kasus terjadi.
Peran keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, pemerintah dan media juga diperlukan untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mendorong masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat yang berwenang.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Labuhanbatu diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Peearta: DR. Rangkuti

0 Komentar