
LABUHANBATU, WINews TV - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp38.010.004.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (50) alias Edi, warga Dusun Sona, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
S diamankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan Ahmad Harahap (53) yang mengaku belum menerima uang hasil penjualan TBS kelapa sawit yang sebelumnya dikirim untuk dijual ke salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit.
Berawal dari Pengiriman Dua Truk TBS Kelapa Sawit
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dalam laporan yang disampaikan menjelaskan, dugaan perkara tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, Ahmad Harahap meminta dua orang anggotanya, yakni Iwan Furnama dan Bima Prasetya, mengantarkan dua unit kendaraan Colt Diesel yang mengangkut TBS kelapa sawit.
Muatan tersebut kemudian dibawa untuk dijual ke PMKS PT Sinar Pandawa, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir.
Berdasarkan dua bon faktur penjualan tertanggal 15 Agustus 2026, transaksi tersebut menghasilkan nilai penjualan dengan total Rp38.010.004.
Namun, menurut laporan korban, uang hasil penjualan tersebut belum diterimanya.
Nomor Telepon Sempat Tidak Dapat Dihubungi
Beberapa hari setelah transaksi, tepatnya pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban berupaya menghubungi S untuk menanyakan pembayaran hasil penjualan TBS.
Namun, menurut keterangan korban, nomor telepon S tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian menghubungi Mannen Sinaga, pemilik CV Mannen, untuk meminta penjelasan mengenai pembayaran hasil penjualan sawit tersebut.
Dari komunikasi tersebut, korban mendapat informasi bahwa pembayaran disebut telah diserahkan melalui S.
Mannen Sinaga kemudian menunjukkan bukti transfer sebesar Rp55.306.306 yang dilakukan pada 15 Agustus 2026 kepada seorang perempuan bernama Ratna Dewi, yang diketahui merupakan istri S.
Adanya perbedaan antara nilai transfer yang disebutkan dengan nilai penjualan TBS yang dilaporkan korban menjadi bagian dari informasi yang kini didalami dalam proses penyidikan kepolisian.
Korban Membuat Laporan ke Polisi
Merasa mengalami kerugian, Ahmad Harahap kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bilah Hilir pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, menelusuri aliran pembayaran serta melakukan pengecekan terhadap berbagai bukti yang berkaitan dengan penjualan TBS.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan S di wilayah Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
S Ditangkap di Kabupaten Siak
Setelah mengetahui lokasi keberadaan S, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak menuju wilayah tersebut.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S.
S kemudian dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut S mengakui keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki.
Keterangan tersebut selanjutnya akan diuji dan didalami penyidik melalui pemeriksaan lanjutan serta pencocokan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diamankan.
Polisi Amankan Sejumlah Dokumen Transaksi
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi penjualan TBS.
Di antaranya:
- Dua lembar bon faktur penjualan TBS tertanggal 15 Agustus 2026;
- Faktur pertama senilai Rp20.469.214;
- Faktur kedua senilai Rp17.540.790;
- Dua lembar bukti timbangan TBS dari PMKS PT Sinar Pandawa;
- Bukti timbangan dengan berat masing-masing 6.465 kilogram dan 7.669 kilogram;
- Dua lembar surat pengantar bernomor 1176616 dan 1176618.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan diteliti penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian transaksi serta dugaan penguasaan uang hasil penjualan TBS.
Penyidikan Masih Berjalan
Polsek Bilah Hilir menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan serta meneliti barang bukti, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas Praduga Tak Bersalah
WINews TV menegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penyebutan S sebagai tersangka maupun pihak yang diduga terlibat harus dipahami dalam konteks proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kebenaran materiil mengenai dugaan penggelapan, termasuk rangkaian transaksi, penerimaan pembayaran, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab, akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan penyidik.
WINews TV akan mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar