
JAKARTA, WINe - Dinamika penegakan hukum terhadap pejabat publik kembali menjadi perhatian di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kepala daerah dan pejabat yang sebelumnya berada dalam lingkaran pemerintahan maupun birokrasi terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai konsistensi pemberantasan korupsi, efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan.
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai berbagai penindakan terhadap pejabat dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum apabila prosesnya dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip peradilan yang berlaku.
Pandangan tersebut disampaikan Sutan saat menanggapi perkembangan hukum dan politik nasional pada 23 September 2026 melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media.
Sutan: Kepastian Hukum Perlu Diperkuat
Menurut Sutan, masyarakat selama ini masih menghadapi persoalan berupa kompleksitas regulasi dan aturan yang dinilai saling beririsan dalam berbagai sektor pemerintahan.
Di sisi lain, operasi penindakan terhadap pejabat publik menunjukkan bahwa posisi seseorang dalam pemerintahan tidak otomatis menghilangkan kemungkinan dilakukannya proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Di balik carut-marut atau wilayah abu-abu peraturan yang tumpang tindih, masyarakat juga disuguhkan berbagai peristiwa penangkapan pejabat melalui OTT, baik menteri, gubernur, bupati maupun unsur pemerintahan lainnya,” ujar Sutan.
Ia menyebut perkembangan tersebut sebagai salah satu gambaran bahwa mekanisme penegakan hukum tetap berjalan terhadap sebagian pejabat yang diduga terlibat perkara korupsi.
Namun, setiap penetapan tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah karena perkara masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Sejumlah Perkara Pejabat Ditangani KPK dan Kejaksaan
Sejumlah kasus yang telah diumumkan aparat penegak hukum memperlihatkan adanya penanganan perkara terhadap pejabat di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satunya adalah perkara Wali Kota Madiun Maidi. KPK melakukan OTT pada Januari 2026 dan kemudian menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait fee proyek dan dana CSR serta perkara dugaan gratifikasi. KPK juga mengungkap adanya pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait.
Perkara lain melibatkan Bupati Pati Sudewo. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ketika yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI.
Di tingkat pemerintah provinsi, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan ajudannya, Marjani alias Jani, sebagai tersangka baru.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa penindakan hukum terhadap pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan satu jenis jabatan atau satu tingkat pemerintahan.
Kasus Dadan Hindayana dan Tata Kelola Program MBG
Perhatian juga tertuju pada perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung yang diberitakan ANTARA, penyidik menduga terdapat penunjukan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa. Perkara tersebut masih merupakan proses hukum dan pembuktiannya mengikuti tahapan peradilan.
KPK juga menyatakan sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG. Setelah Kejaksaan Agung menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, KPK menyatakan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara dan perkembangan penanganan.
Silmy Karim Juga Terseret Perkara Hukum
Pada Juni 2026, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK menjelaskan bahwa tempus perkara berlangsung pada 2022–2026 dan dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan periode ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Perkara tersebut menjadi contoh penting bahwa penilaian terhadap suatu kasus harus melihat waktu kejadian, jabatan yang diemban ketika peristiwa berlangsung, serta konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, bukan semata-mata jabatan seseorang pada saat proses hukum berlangsung.
Sutan: Jangan Ada Anggapan Pejabat Kebal Hukum
Sutan menilai penanganan sejumlah perkara tersebut dapat menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukanlah jaminan seseorang terbebas dari proses hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat terus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan latar belakang jabatan seseorang.
Menurutnya, pemberantasan korupsi juga harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan. Pengawasan anggaran, transparansi pengadaan, audit internal, pelaporan gratifikasi, serta penguatan sistem pengendalian internal dinilai penting untuk mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Sutan juga menyampaikan pandangannya agar dukungan anggaran terhadap lembaga pemberantasan korupsi diperkuat sehingga kemampuan pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara optimal.
Ia bahkan mengusulkan penguatan fasilitas pemasyarakatan bagi pelaku korupsi sebagai bagian dari gagasan pencegahan dan pemberian efek jera.
Namun, usulan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan bukan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Penegakan Hukum Harus Tetap Mengikuti Proses Peradilan
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara korupsi, prinsip hukum tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Seseorang yang diamankan dalam OTT, ditetapkan sebagai tersangka, atau ditahan belum dapat secara otomatis disebut sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap berlangsung melalui tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Bagi masyarakat, perkembangan perkara juga perlu dipantau berdasarkan sumber resmi aparat penegak hukum dan dokumen persidangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Tantangan ke Depan: Penindakan dan Pencegahan
Fenomena banyaknya pejabat yang terseret perkara hukum menempatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum pada tantangan ganda.
Di satu sisi, penindakan diperlukan ketika dugaan tindak pidana didukung alat bukti yang memadai. Di sisi lain, sistem pemerintahan harus terus diperbaiki agar celah penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan anggaran, pengadaan, pemberian izin, pengisian jabatan, hingga pelaksanaan proyek pemerintah.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi juga dari seberapa kuat sistem pemerintahan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan Prof. DR Sutan Nasomal tersebut menjadi bagian dari diskusi publik mengenai arah penegakan hukum di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada akhirnya, setiap perkara tetap harus diproses berdasarkan hukum dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Sementara masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber: Prof. DR Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Editor: Redaksi WINews
0 Komentar