Breaking News

Audio Reader
Speed:

WINews - Pendampingan Hukum Berlanjut, Perempuan dengan Keterbatasan Komunikasi Diperiksa di Unit PPA Polres Labuhanbatu




LABUHANBATU, WINews - Proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Nur Intan Sihombing, perempuan dengan keterbatasan komunikasi, memasuki tahap pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Pada Jumat, 4 September 2026, Nur Intan menjalani pemeriksaan dengan didampingi Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan khusus korban.

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu. Kehadiran pendamping komunikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan Nur Intan melalui bahasa isyarat dapat dipahami secara tepat oleh penyidik.

Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurut laporan terjadi di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam laporan, seorang laki-laki berinisial DCP disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Namun demikian, status dan keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. DCP belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada redaksi mengenai tuduhan tersebut.

Keluarga Mengetahui Kondisi Korban

Menurut keterangan Rosmey yang disampaikan sebelumnya kepada media, dirinya memperoleh informasi mengenai kondisi adiknya dari seseorang bernama Roni Sihombing.

Rosmey kemudian mendatangi rumah Nur Intan. Karena memiliki keterbatasan komunikasi, keduanya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Rosmey, Nur Intan menyampaikan bahwa dirinya sedang hamil sekitar tujuh bulan.

Keluarga kemudian berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kondisi tersebut. Dari komunikasi dengan korban, muncul dugaan bahwa kehamilan tersebut berkaitan dengan perbuatan seksual yang diduga dilakukan oleh seseorang.

Rosmey juga menyebut dugaan perbuatan seksual tersebut terjadi beberapa kali di sebuah gereja yang berada di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.

Seluruh keterangan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan pihak keluarga dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian mengenai peristiwa, waktu kejadian, lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik berdasarkan keterangan saksi, korban, alat bukti, dan hasil pemeriksaan lainnya.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Berperspektif Korban

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Beriman, keterbatasan komunikasi yang dimiliki korban membuat proses pemeriksaan membutuhkan pendekatan dan metode komunikasi yang sesuai.

“Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada Nur Intan Sihombing agar hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,” ujar Beriman.

Ia berharap Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif, sekaligus memberikan perhatian terhadap kebutuhan khusus korban.

Beriman juga meminta agar korban tidak mendapatkan tekanan selama proses pemeriksaan maupun penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menunggu Hasil Penyidikan Kepolisian

Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan perkara tersebut nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta rangkaian tindakan penyidikan lainnya.

Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, proses pemeriksaan juga perlu dilakukan secara hati-hati untuk mencegah korban mengalami tekanan tambahan dan sekaligus memastikan setiap keterangan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keluarga korban berharap laporan tersebut mendapatkan penanganan serius sehingga perkara dapat menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi Nur Intan.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

WINews menegaskan bahwa pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Informasi dalam artikel ini bersumber dari keterangan keluarga korban, kuasa hukum, serta informasi mengenai laporan polisi yang disampaikan kepada media. Pihak DCP sebagai terlapor belum memberikan klarifikasi kepada WINews. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DCP maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINews




.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close