Breaking News

Audio Reader
Speed:

A Nasrun Dg Tarang Bantah Tuduhan Danai Geng Motor di Makassar, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum



MAKASSAR, WINews - Sebuah unggahan di media sosial Instagram yang memuat peta konflik (conflict mapping) dan narasi mengenai dugaan pendanaan aktivitas geng motor di Makassar menjadi sorotan. Unggahan tersebut mengaitkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor yang disebut meresahkan masyarakat.

Konten itu diketahui beredar dan diabadikan melalui tangkapan layar oleh warga pada Kamis (8/10/2026). Namun, tuduhan yang tercantum dalam unggahan tersebut dibantah tegas oleh A Nasrun Dg Tarang. Ia menyatakan tidak pernah mendanai aktivitas geng motor sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya verifikasi informasi digital, perlindungan reputasi seseorang, serta tanggung jawab pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi yang menyangkut nama baik pihak lain.

Di tengah pesatnya penyebaran informasi melalui platform digital, sebuah unggahan yang belum terverifikasi dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, publik perlu membedakan antara tuduhan yang beredar di media sosial dan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

A Nasrun Dg Tarang Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Saat dikonfirmasi, A Nasrun Dg Tarang membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pendanaan geng motor di Makassar. Ia menilai narasi yang beredar tidak memiliki dasar dan telah merugikan dirinya beserta keluarga.

“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan,” ujar A Nasrun Dg Tarang.

Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak yang disebut dalam unggahan. Kebenaran materi yang dipublikasikan di akun Instagram tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan konten yang beredar maupun bantahan dari pihak terkait.

Untuk memastikan fakta secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap sumber informasi, bukti pendukung, konteks unggahan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Prinsip verifikasi menjadi penting agar informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas kelompok tertentu tidak berkembang menjadi kesimpulan publik sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Jalur Hukum

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menilai unggahan tersebut berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi kliennya. Menurut pihak kuasa hukum, pengaitan nama klien dengan dugaan pendanaan geng motor harus didukung bukti yang jelas dan tidak semestinya disebarluaskan sebagai fakta apabila belum terverifikasi.

“Klien kami dirugikan. Akun tersebut dengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal tanpa bukti, dan disebar agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A,” tegas kuasa hukumnya.

Pihak A Nasrun Dg Tarang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan melalui unit yang menangani tindak pidana siber.

Meski demikian, rencana pelaporan perlu dibedakan dari laporan polisi yang telah resmi diterima, proses penyelidikan, maupun penetapan adanya pelanggaran hukum. Hingga informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini, belum terdapat keterangan mengenai nomor laporan polisi atau perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian.

Oleh karena itu, dugaan pencemaran nama baik tersebut masih perlu dinilai berdasarkan isi unggahan secara utuh, konteks penyebarannya, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Memahami Risiko Hukum Tuduhan di Media Sosial

Persoalan ini mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, dalam rumusan dan batasan yang ditentukan undang-undang.

Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari adanya unggahan yang dipersoalkan. Penilaian hukum perlu mempertimbangkan unsur pasal, konteks pernyataan, bukti yang sah, ketentuan terkait pengecualian, serta prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, tidak setiap kritik, pendapat, atau unggahan yang dipermasalahkan otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahap serta kewenangannya.

Dalam menghadapi dugaan pencemaran nama baik digital, dokumentasi unggahan, alamat tautan, waktu publikasi, tangkapan layar, dan keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada pihak berwenang untuk dinilai lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga sebaiknya meminta pendampingan hukum agar langkah yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peta Konflik Digital Perlu Didasarkan pada Data yang Terverifikasi

Penggunaan infografis, diagram hubungan, atau peta konflik di media sosial dapat membantu menjelaskan persoalan yang kompleks. Namun, visualisasi yang menghubungkan nama seseorang dengan dugaan tindak pidana berisiko menimbulkan persepsi seolah-olah hubungan tersebut telah terbukti, terlebih apabila sumber data dan metode verifikasinya tidak dijelaskan.

Dalam praktik komunikasi digital yang bertanggung jawab, pembuat konten perlu membedakan fakta, dugaan, pendapat, dan interpretasi. Informasi yang menyangkut seseorang seharusnya diperiksa melalui sumber yang dapat dipercaya, disertai konteks yang memadai, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.

Jika masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan pendanaan aktivitas geng motor atau tindakan yang mengganggu keamanan, jalur pelaporan resmi kepada kepolisian merupakan pilihan yang lebih tepat daripada menyebarkan tuduhan yang belum teruji di ruang publik.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah seseorang mengalami kerugian reputasi akibat informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Belum Ada Klarifikasi dari Pengelola Akun

Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi, hingga berita ini disusun, akun Instagram yang dimaksud disebut masih dapat diakses dan unggahannya belum dihapus. Pengelola akun juga disebut belum memberikan klarifikasi resmi.

WINews belum memperoleh keterangan langsung dari pengelola akun mengenai dasar informasi, sumber data, maupun alasan pencantuman nama A Nasrun Dg Tarang dalam unggahan tersebut.

Keterangan dari pengelola akun penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut, serta akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarkan Tuduhan yang Belum Terbukti

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Tindakan membagikan ulang konten tanpa memeriksa sumbernya dapat memperluas jangkauan informasi yang keliru dan memperbesar dampak terhadap pihak yang disebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai ataupun menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Apabila menemukan informasi yang berpotensi melanggar hukum, warga dapat menyimpan dokumentasi secara proporsional dan menyampaikannya melalui saluran resmi kepada pihak berwenang.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi, dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Bagi aparat penegak hukum, pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti diperlukan agar persoalan dapat ditangani secara profesional, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak mana pun.

Hingga ada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi lebih lanjut, tuduhan dalam unggahan Instagram tersebut tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang diperselisihkan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pewarta: Saifuddin Gassing

Redaksi WINews - Warta Indonesia News Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close