Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri: Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3



JAKARTA, WINews - Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sontang, Zulfahrianto, dari Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan permohonan gelar perkara khusus sekaligus meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan korupsi.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang perlu diuji secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Mereka meminta agar fakta-fakta yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan jalan, sumber dana swadaya, penggunaan sumbangan, serta unsur-unsur pidana yang disangkakan diperiksa kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus.

Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., yang mewakili Zulfahrianto, menyampaikan bahwa permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kabareskrim Polri, Kortas Tipikor, Karowassidik Bareskrim Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut Iskandar, langkah tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang menjerat kliennya. Ia menilai penanganan kasus tersebut menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan alat bukti, konstruksi hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangunan Jalan Pascabanjir Menjadi Pokok Keberatan

Iskandar menjelaskan, perkara yang disangkakan kepada Kades Sontang berkaitan dengan dugaan pungli dan korupsi sebagaimana merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut berawal dari upaya penggalangan dana swadaya untuk memperbaiki jalan umum yang mengalami kerusakan akibat banjir.

Ia menyebutkan, jalan yang menghubungkan Sontang menuju Duri mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih tiga kilometer setelah terdampak banjir selama hampir enam bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, mengganggu akses masyarakat sehingga diperlukan upaya perbaikan agar jalan dapat kembali digunakan.

Dalam penjelasannya, Iskandar menyatakan bahwa upaya perbaikan jalan itu dilakukan melalui swadaya dengan melibatkan masyarakat dan dukungan sejumlah pihak, termasuk perusahaan. Ia juga menyebutkan adanya keterlibatan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), yakni camat, kapolsek, dan unsur TNI, dalam konteks kebijakan serta upaya penanganan persoalan infrastruktur tersebut.

“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang tiga kilometer akibat bencana banjir hampir enam bulan di jalan raya Sontang ke Duri, yang nyata-nyata sudah dinikmati masyarakat, justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Di mana letak kerugian atau perbuatan melawan hukumnya jika asas kemanfaatan bagi warga masyarakat sudah jelas nyata?” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, menurut keterangan pihaknya, dana sumbangan yang terkumpul telah digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut. Iskandar juga menyebut jalan itu telah dimanfaatkan masyarakat dan perusahaan selama kurang lebih dua tahun.

Meski demikian, manfaat pembangunan bagi masyarakat dan penggunaan dana untuk kepentingan umum perlu dinilai bersama seluruh fakta hukum yang relevan. Dalam perkara dugaan korupsi, keberadaan manfaat publik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan tindak pidana. Sebaliknya, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran juga harus didasarkan pada unsur delik, alat bukti, proses pengumpulan dana, penggunaan anggaran, serta fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu sisi persoalan.

Kuasa Hukum Mempertanyakan Dasar Laporan

Dalam keterangannya, Iskandar turut mempertanyakan posisi LSM AM yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa lembaga itu bukan pihak yang memberikan sumbangan untuk pembangunan jalan dan mempertanyakan dasar kepentingan yang melatarbelakangi pelaporan.

Iskandar juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan persoalan dengan pihak perusahaan yang kemudian berkaitan dengan laporan terhadap kliennya. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, dugaan mengenai motif pelaporan maupun kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa dukungan bukti yang dapat diverifikasi.

WINews membuka ruang bagi LSM AM, pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum, serta Polda Riau untuk memberikan penjelasan dan tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Gelar Perkara Khusus Diminta untuk Menguji Objektivitas Penyidikan

Salah satu poin utama dalam surat permohonan tersebut adalah permintaan agar perkara ditelaah melalui mekanisme gelar perkara khusus di tingkat Mabes Polri, termasuk melalui satuan kerja yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan internal kepolisian.

Menurut Iskandar, gelar perkara khusus diperlukan untuk menguji kembali rangkaian peristiwa, alat bukti, keterangan para pihak, serta penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai apakah unsur-unsur tindak pidana yang dipersoalkan telah didukung bukti yang cukup.

Iskandar merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai salah satu dasar yang menurutnya relevan dalam permohonan tersebut.

Ia meminta agar Kortas Tipikor, Karowassidik Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Propam Polri menelaah persoalan ini sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Kami meminta Bapak Kapolri, Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divisi Hukum Polri, dan Propam Polri untuk menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui gelar perkara khusus di Bareskrim atau Kortas Tipikor Polri,” kata Iskandar.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ulang diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak hukum pihak yang sedang menjalani proses penyidikan.

SP3 Diminta Jika Tidak Ditemukan Dasar Hukum yang Memadai

Selain gelar perkara khusus, pihak kuasa hukum juga meminta agar penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi dasar hukum untuk dilanjutkan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan instrumen hukum dalam proses pidana yang penerbitannya harus berlandaskan alasan dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana. Permintaan kuasa hukum tidak serta-merta mewajibkan penyidik menerbitkan SP3 karena keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, penilaian alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dari hasil gelar perkara khusus tersebut tidak ditemukan bukti material perbuatan pidana, kami mendesak agar Polda Riau segera menerbitkan SP3 demi kepastian hukum dan keadilan bagi Kades Sontang,” tegasnya.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum yang ditempuh tim advokat untuk memperoleh kepastian mengenai status perkara kliennya. Adapun keputusan mengenai kelanjutan atau penghentian penyidikan berada pada aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Sorotan

Perkara yang berkaitan dengan penggalangan dana swadaya untuk pembangunan infrastruktur desa memerlukan pemeriksaan yang cermat, terutama apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan yang dipersoalkan secara hukum.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, kegiatan pembangunan yang melibatkan sumbangan masyarakat maupun perusahaan perlu didukung dokumentasi yang jelas. Hal-hal yang relevan untuk diperiksa antara lain dasar pengumpulan dana, sifat sukarela atau tidaknya kontribusi, pihak yang menerima dan mengelola dana, bukti pengeluaran, serta kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan awal.

Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan duduk perkara secara lebih utuh. Apabila seluruh dana benar-benar digunakan untuk pembangunan, keterangan itu dapat diuji bersama bukti transaksi, catatan pekerjaan, dokumentasi kondisi jalan, dan keterangan pihak yang terlibat. Sebaliknya, jika terdapat dugaan penyimpangan, proses hukum perlu mengungkapnya berdasarkan bukti yang sah.

Dengan demikian, kepentingan masyarakat terhadap tersedianya infrastruktur yang layak harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum. Pembangunan yang bermanfaat bagi publik patut mendapat perhatian, sementara dugaan pelanggaran hukum tetap harus diperiksa tanpa prasangka.

Menunggu Respons dan Hasil Pemeriksaan

Pihak kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara independen dan objektif. Mereka menginginkan agar seluruh fakta yang diajukan memperoleh ruang pemeriksaan sehingga penanganan perkara memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri dan jajaran agar berlaku adil kepada masyarakat yang membangun daerahnya tanpa melawan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Iskandar.

Hingga berita ini disusun, naskah keterangan yang diterima WINews belum memuat tanggapan resmi dari Polda Riau, LSM AM, maupun perusahaan yang disinggung dalam pernyataan kuasa hukum. Belum terdapat pula informasi terverifikasi mengenai hasil tindak lanjut Mabes Polri atas permohonan gelar perkara khusus dan SP3 tersebut.

WINews akan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi mengenai perkembangan perkara ini.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Proses penyidikan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum, sedangkan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana harus didasarkan pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close