Breaking News

Audio Reader
Speed:

DPN Indonesia Gandeng Pagar Nusa NU, Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Cetak Advokat Profesional


JAKARTA, WINEWS - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia berkolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) dan FHP Law School untuk membuka akses pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa di seluruh Indonesia. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup pemberian 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Penandatanganan MoU berlangsung pada Jumat (16/10/2026) di ruang rapat lantai 5 Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta. Agenda ini menjadi momentum kolaborasi antarlembaga dalam mendorong peningkatan kompetensi kader, memperluas akses pendidikan profesi advokat, serta memperkuat kesadaran dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Program yang diumumkan berdekatan dengan peringatan Hari Santri Nasional tersebut menyasar kader Pagar Nusa lulusan strata satu (S1) Hukum. Melalui program ini, para peserta diharapkan memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan profesi sebagai salah satu tahapan untuk menempuh perjalanan menjadi advokat.

Kerja sama tersebut juga membawa harapan agar semakin banyak kader berlatar belakang pendidikan hukum yang kelak berkontribusi dalam pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

DPN Indonesia Siapkan Dua Skema Beasiswa bagi Kader Pagar Nusa

Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas), menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut merupakan bagian dari kontribusi lembaganya dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Menurut Faizal, kerja sama ini diarahkan untuk mencetak praktisi hukum yang memiliki kompetensi profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai kebangsaan, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menyebutkan terdapat dua skema beasiswa yang disiapkan bagi kader Pagar Nusa. Skema pertama adalah Beasiswa Presiden untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sementara itu, skema kedua disebut sebagai Beasiswa Presiden Prestasi yang diperuntukkan bagi kader dengan prestasi tingkat nasional maupun internasional.

“Kami memberikan dua paket Beasiswa Presiden untuk 2.000 kader Pagar Nusa di seluruh Indonesia,” ujar Faizal Hafied.

Ia menjelaskan bahwa melalui skema beasiswa prestasi, DPN Indonesia menyiapkan dukungan pembiayaan yang lebih luas bagi kader terpilih. Dukungan tersebut, menurut keterangannya, mencakup PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan, penyumpahan, hingga pemberian toga.

Faizal menyebut skema tersebut sebagai bentuk dukungan untuk membantu peserta menjalani tahapan profesi advokat. Namun, pelaksanaan setiap tahapan tetap perlu mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

PKPA Direncanakan Berlangsung Secara Daring dengan Pengajar dari Berbagai Bidang Hukum

Salah satu aspek yang disiapkan dalam program ini adalah penyelenggaraan PKPA secara daring dengan cakupan peserta nasional. Skema pembelajaran online diharapkan dapat memperluas kesempatan kader dari berbagai daerah, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pendidikan profesi hukum.

Menurut Faizal, program tersebut akan menghadirkan pengajar dari kalangan advokat, praktisi hukum nasional, akademisi, serta tokoh yang memiliki pengalaman di lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Ia menyebutkan bahwa para pemateri yang direncanakan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi, pejabat Kejaksaan Agung, hakim agung, dan guru besar.

Keterlibatan pengajar dengan pengalaman yang beragam diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta mengenai praktik hukum, proses peradilan, etika profesi, serta tantangan dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum.

Pemerataan akses pendidikan profesi juga menjadi salah satu tujuan yang disampaikan penyelenggara. Dengan pembelajaran daring, kader dari berbagai wilayah Indonesia diharapkan memiliki kesempatan untuk mengikuti program tanpa harus selalu datang ke kota besar.

Meski demikian, kualitas pendidikan profesi tidak hanya ditentukan oleh metode pembelajaran dan latar belakang pengajar. Kurikulum, evaluasi kompetensi, pemahaman etika, serta kesiapan peserta menghadapi praktik hukum juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan advokat.

Faizal berharap kader Pagar Nusa yang mengikuti program tersebut dapat berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.

“Kami berharap advokat dari Pagar Nusa ini ke depannya dapat menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Gus Nabil: Pendekar Harus Mampu Melindungi Masyarakat melalui Pengetahuan Hukum

Ketua Umum PP Pagar Nusa, Gus Muchammad Nabil Haroen, menyambut kerja sama tersebut sebagai kesempatan bagi kader untuk memperluas kapasitas dan pengabdian, terutama dalam bidang hukum.

Menurut Gus Nabil, nilai kependekaran tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bela diri, tetapi juga dengan tanggung jawab melindungi masyarakat dan membantu mereka menghadapi persoalan.

Ia mengaitkan semangat tersebut dengan identitas Pagar Nusa sebagai organisasi pencak silat Nahdlatul Ulama yang mengusung nilai perlindungan terhadap bangsa.

“Bagi saya, kehormatan seorang pendekar terletak pada kesanggupannya untuk melindungi,” ujar Gus Nabil.

Ia menegaskan bahwa pengetahuan hukum semestinya dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang menghadapi ketidakpastian hukum, termasuk warga yang memiliki keterbatasan biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya.

Pernyataan tersebut menempatkan pendidikan profesi advokat dalam konteks yang lebih luas. Selain meningkatkan kemampuan individual, pendidikan hukum juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kepedulian terhadap akses keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Bagi kader Pagar Nusa yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, kesempatan memperoleh beasiswa dapat menjadi pintu untuk memperdalam pengetahuan mengenai prosedur hukum, tanggung jawab profesi, serta peran advokat dalam mendampingi masyarakat.

Gus Nabil juga menyampaikan bahwa kuota 2.000 peserta merupakan tahap awal. Apabila minat kader tinggi dan kuota terpenuhi dalam waktu singkat, Pagar Nusa bersama DPN Indonesia membuka kemungkinan memperbarui MoU untuk menambah jumlah penerima beasiswa hingga belasan ribu peserta.
Rencana penambahan kuota tersebut masih bergantung pada tindak lanjut kerja sama dan pelaksanaan program.

Presiden DPN Indonesia dan Presiden FHP Law School Didaulat Menjadi Dewan Pakar LABH Pagar Nusa

Dalam kesempatan yang sama, Gus Nabil secara resmi mendaulat Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., selaku Presiden DPN Indonesia, serta Satria Utama, selaku Presiden FHP Law School, untuk menjadi Dewan Pakar di Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan di bidang advokasi dan bantuan hukum dalam lingkungan organisasi.

Keberadaan Dewan Pakar diharapkan dapat mendukung pengembangan wawasan, peningkatan kapasitas, serta penguatan program pelayanan hukum. Sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan profesi dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan mengenai kebutuhan masyarakat dan tantangan praktik hukum.

Dalam pelaksanaannya, program advokasi dan bantuan hukum tetap perlu memperhatikan kompetensi, kewenangan, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar pendampingan kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

PBNU Apresiasi Kerja Sama untuk Memperkuat Literasi dan Kesadaran Hukum

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat. Ia menilai kerja sama antara DPN Indonesia dan Pagar Nusa sejalan dengan perhatian terhadap penguatan hukum dan kelembagaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

KH Ahmad Sudrajat menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan peningkatan literasi, advokasi, dan kesadaran hukum agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu atensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun ini adalah membangun Qonun Asasi serta menguatkan hukum dan Jam'iyyah,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pemahaman hukum yang baik diperlukan untuk mendorong penyelesaian masalah secara tertib, sekaligus mencegah tindakan yang mengabaikan prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik.

Menurutnya, advokat yang berasal dari kalangan santri diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan akademis, tetapi juga membawa kedewasaan moral dan semangat pengabdian dalam menjalankan profesinya.

Nilai tersebut dinilai penting karena advokat memiliki peran dalam membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, pilihan penyelesaian sengketa, serta prosedur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

KH Ahmad Sudrajat berharap kolaborasi ini dapat melahirkan praktisi hukum yang mampu memberikan pendampingan secara tepat, kuat, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.

Ia juga menekankan pentingnya nilai kebaikan dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kader Nahdlatul Ulama.

Memperluas Akses Bantuan Hukum, Tantangan Berikutnya Ada pada Pelaksanaan Program

Program 2.000 beasiswa PKPA ini membawa harapan bagi kader Pagar Nusa lulusan S1 Hukum yang ingin mengembangkan karier di bidang advokasi. Namun, manfaat jangka panjangnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan program, kejelasan mekanisme seleksi, cakupan pembiayaan, serta kualitas pendidikan yang diberikan.

Bagi calon peserta, informasi mengenai persyaratan pendaftaran, jadwal pelaksanaan, mekanisme seleksi, rincian komponen beasiswa, dan ketentuan kelulusan menjadi hal penting untuk dipastikan melalui kanal resmi penyelenggara.

Perlu dipahami pula bahwa mengikuti PKPA bukan berarti seseorang otomatis berstatus advokat. Pendidikan khusus profesi advokat merupakan salah satu tahapan dalam proses menuju profesi tersebut. Calon advokat tetap harus memenuhi persyaratan dan menjalani tahapan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi advokat yang relevan.

Dengan pemahaman tersebut, program beasiswa ini dapat ditempatkan sebagai upaya memperluas akses pendidikan profesi hukum, bukan sebagai jaminan otomatis memperoleh status atau kewenangan sebagai advokat.

Jika dilaksanakan secara transparan, terukur, dan berorientasi pada kualitas, kerja sama ini berpotensi memperkuat kapasitas kader sekaligus memperluas sumber daya manusia yang siap berkontribusi dalam pelayanan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah penerima beasiswa, tetapi juga oleh kualitas lulusan, integritas profesi, serta kontribusi nyata mereka dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti
WINEws - Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close