CILEGON, WINews - Polres Cilegon, Polda Banten, mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pedagang bakso cuanki yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial TA dan MSD yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial NN. Keduanya diamankan setelah penyidik Satreskrim Polres Cilegon melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berjualan bakso cuanki di sekitar lokasi.
Berawal dari Perselisihan Soal Topi
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, persoalan bermula ketika dua orang laki-laki datang ke lokasi korban berjualan. Salah seorang di antaranya kemudian mengambil topi yang sedang dikenakan korban.
Kedua pihak kemudian terlibat perselisihan setelah korban menyampaikan bahwa topi tersebut merupakan miliknya. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan kepemilikan topi itu diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, antara lain dipukul pada bagian belakang leher dan kepala. Korban juga diduga dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung serta ditendang hingga terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, kepala korban disebut membentur meja warung. Peristiwa tersebut kemudian dilerai oleh pemilik warung bersama seorang saksi yang berada di lokasi.
Setelah kedua terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya, khususnya pada bagian belakang kepala.
Polisi Bergerak Setelah Menerima Laporan
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cilegon pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial TA dan MSD. Keduanya kemudian diamankan polisi pada Jumat, 2 Oktober 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono mengatakan, TA diamankan ketika berada di sebuah rumah milik atasannya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.
Sementara itu, MSD diamankan ketika sedang bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Cilegon.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam Maryono.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar kuitansi pengobatan korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing pihak.
Dijerat Ketentuan Pidana yang Berlaku
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses oleh Satreskrim Polres Cilegon terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Cilegon menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, keterangan saksi, barang bukti, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perselisihan di ruang publik dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila disertai tindakan kekerasan. Masyarakat diimbau menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Pewarta: Semiran

0 Komentar