Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Kuasa Hukum Soroti KUHP Baru
LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut diajukan oleh Syahrum Ritonga setelah sebuah unggahan yang diduga berasal dari akun Facebook berinisial D.D. menampilkan foto dirinya bersama sejumlah rekan, disertai tulisan yang dinilai merugikan kehormatan dan nama baik.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan media sosial, kebebasan berekspresi, serta batas-batas hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut telah diterima sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026. Pelapor berharap dugaan peristiwa tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis Warta Indonesia News TV melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum, Bariman Panjaitan, S.H., M.H., di sebuah warung kopi di kawasan Rantauprapat, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangannya, Bariman menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Facebook yang diduga memuat kalimat bernada tuduhan terhadap pelapor dan sejumlah orang yang fotonya ditampilkan dalam unggahan itu.
Unggahan Facebook Diduga Memuat Kalimat Merendahkan
Dalam uraian perkara yang disampaikan, unggahan tersebut disebut memuat kalimat, “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.
Kalimat itu diduga menjadi salah satu alasan pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum. Namun, isi unggahan secara lengkap, konteks pernyataan, serta pihak yang sebenarnya menjadi sasaran tuduhan perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara dapat diketahui secara objektif.
Dalam kasus yang melibatkan media sosial, sebuah kalimat tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan potongan tulisan atau tangkapan layar. Konteks percakapan, hubungan dengan peristiwa yang dibahas, tujuan penyampaian, serta bukti pendukung lainnya dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Karena itu, penilaian apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
KUHP Baru dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dari perspektif hukum, dugaan peristiwa tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur pencemaran tertulis apabila seseorang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur pemberatan pidana sepertiga terhadap tindak pidana tertentu yang disebut dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 apabila dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya karena suatu pernyataan diunggah melalui Facebook. Aparat penegak hukum perlu menilai unsur tindak pidana yang relevan, isi pernyataan, konteks, pihak yang dituju, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang dilaporkan.
KUHP juga mengatur pengecualian terkait perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Dengan demikian, konteks dan tujuan penyampaian pernyataan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian hukum.
Pembahasan ketentuan tersebut merupakan kerangka analisis hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Bukti Elektronik Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan
Perkara yang berkaitan dengan unggahan media sosial memerlukan pemeriksaan bukti elektronik secara cermat. Sejumlah materi yang dapat relevan antara lain tangkapan layar unggahan, tautan publikasi, waktu pengunggahan, komentar yang berkaitan, serta dokumen atau keterangan pendukung lain yang diperoleh secara sah.
Keaslian dan kelengkapan bukti perlu diperiksa untuk memastikan bahwa materi yang diajukan sesuai dengan unggahan yang sebenarnya. Jika diperlukan, pemeriksaan teknis dapat membantu menjelaskan asal-usul konten dan keterkaitannya dengan akun yang dipersoalkan.
Identitas orang yang mengoperasikan akun juga perlu dipastikan melalui prosedur yang sah. Nama profil, foto, atau inisial yang muncul di Facebook tidak dengan sendirinya membuktikan identitas orang yang membuat maupun mengunggah suatu konten.
Selain bukti elektronik, keterangan saksi yang mengetahui langsung peristiwa atau konteks unggahan dapat membantu aparat memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Hak Pelapor dan Pihak Terlapor Harus Tetap Dilindungi
Pelaporan dugaan pencemaran nama baik merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh seseorang ketika merasa kehormatan atau reputasinya dirugikan. Namun, proses hukum harus tetap menjamin hak semua pihak, termasuk kesempatan memberikan keterangan dan klarifikasi.
Asas praduga tak bersalah perlu dijunjung selama perkara masih dalam proses penanganan. Adanya laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah munculnya penghakiman di ruang publik sebelum fakta-fakta perkara terungkap secara utuh.
Masyarakat Diimbau Bijak Menggunakan Media Sosial
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial. Facebook dan platform digital lainnya memungkinkan informasi tersebar dengan cepat, tetapi setiap unggahan juga dapat menimbulkan dampak terhadap reputasi, hubungan sosial, dan persoalan hukum.
Masyarakat sebaiknya memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti, serta menggunakan bahasa yang proporsional ketika menyampaikan kritik atau pendapat.
Kritik terhadap suatu tindakan atau kebijakan tetap dapat disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, penyampaian pendapat perlu memperhatikan fakta, konteks, dan hak orang lain agar tidak menimbulkan persoalan yang sebenarnya dapat dihindari.
Hingga artikel ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan adalah keterangan mengenai laporan yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya. Kesimpulan mengenai unsur pidana, identitas pengunggah, dan pertanggungjawaban hukum pihak terkait tetap menunggu pemeriksaan aparat penegak hukum.
WINews TV akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam mengikuti perkembangan perkara ini.
Pewarta: DR. Rangkuti
Redaksi: Warta Indonesia News TV (WINews)

0 Komentar