GATRA Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangunan Diduga Tanpa PBG, Siapkan Aksi Massa
KOTA TANGERANG, WINews – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi massa apabila aduan warga tidak memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Desakan itu disampaikan Ketua GATRA, Subarna, pada Senin (12/10/2026). Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan bangunan terus menjadi perhatian organisasinya. Namun, ia menilai penanganan di lapangan belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
GATRA meminta Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai status pengaduan masyarakat, proses pemeriksaan bangunan yang dilaporkan, serta langkah penegakan peraturan daerah apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan tersebut dinilai penting karena kepatuhan terhadap ketentuan bangunan berkaitan dengan keselamatan konstruksi, kesesuaian pemanfaatan ruang, ketertiban lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Meski demikian, status perizinan setiap bangunan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Belum adanya informasi mengenai tindakan penertiban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bangunan yang dilaporkan telah melanggar ketentuan.
GATRA Beri Peringatan, Aksi Massa Disiapkan Jika Aduan Tak Ditindaklanjuti
Subarna menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan warga sebelum mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka.
“Kami beri waktu sejenak kepada pihak berwenang, yakni Satpol PP Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti aduan warga ini. Jika diabaikan, kami tidak punya pilihan lain selain mengajak warga turun ke jalan agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegas Subarna dalam keterangannya.
Menurut GATRA, aksi massa yang direncanakan merupakan bentuk tekanan publik agar laporan masyarakat memperoleh perhatian dan kejelasan penanganan.
Dalam konteks pengawasan pemerintahan, pengaduan warga dapat menjadi masukan bagi instansi terkait untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Namun, proses tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga penentuan tindak lanjut sesuai kewenangan.
GATRA berharap pemerintah daerah tidak membiarkan ketidakjelasan informasi berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Surat kepada Wali Kota dan DPRD Kota Tangerang Segera Disiapkan
Selain menyampaikan desakan kepada Satpol PP, GATRA menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap sejumlah aduan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan bangunan dan pelaksanaan peraturan daerah yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
GATRA berharap Wali Kota Tangerang dapat mendorong koordinasi antarlembaga agar laporan warga ditangani secara terukur. Sementara itu, DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai laporan yang telah diterima, instansi yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan pelanggaran.
Bagi masyarakat, kepastian tindak lanjut pengaduan merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan publik. Warga perlu mengetahui apakah laporan mereka telah diverifikasi, masih dalam proses pemeriksaan, atau membutuhkan dokumen tambahan.
Keterbukaan informasi tersebut juga dapat mencegah munculnya kesimpulan yang terburu-buru mengenai kinerja aparat penegak peraturan daerah.
Ketua GATRA Soroti Respons Satpol PP, Minta Penjelasan Resmi
Subarna mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang menurutnya belum memadai dari pihak Satpol PP Kota Tangerang. Ia menyebut upaya konfirmasi melalui komunikasi dan kunjungan langsung ke kantor instansi tersebut belum menghasilkan penjelasan yang diharapkan.
Ia juga menyebut Hendra dari bidang penegakan hukum dan peraturan daerah serta Teguh selaku Kepala Satpol PP Kota Tangerang sebagai pihak yang diharapkan memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
Subarna menilai kurangnya respons terhadap pengaduan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan peraturan daerah.
“Kami sangat kecewa. Hendra Bidang Penegakan Hukum dan Perda beserta Teguh selaku Kasatpol PP tidak menanggapi hal ini sama sekali. Pelayanan di Satpol PP seolah hanya menjadi tameng kepentingan tertentu, bukan mengedepankan keprofesionalan. Padahal menegakkan Perda seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keterangan dari Ketua GATRA. Tuduhan mengenai sikap aparat maupun dugaan adanya kepentingan tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti tanpa verifikasi dan bukti pendukung.
Redaksi perlu memperoleh klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang, termasuk dari pejabat yang disebutkan, mengenai status laporan, prosedur pemeriksaan, serta alasan apabila belum ada tindakan yang dapat disampaikan kepada publik.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi Satpol PP Kota Tangerang mengenai aduan yang dimaksud belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
PBG Bukan Sekadar Dokumen Administrasi Bangunan
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Secara umum, PBG berkaitan dengan persetujuan atas rencana teknis bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
PBG perlu dibedakan dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG berkaitan dengan persetujuan rencana teknis pembangunan, sedangkan SLF berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kerangka penyelenggaraan bangunan gedung antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Penerapan ketentuan terhadap suatu bangunan tetap harus mempertimbangkan kondisi faktual, jenis bangunan, dokumen yang dimiliki, serta aturan yang relevan. Karena itu, penilaian bahwa suatu bangunan melanggar ketentuan tidak cukup hanya berdasarkan penampilan fisik atau informasi yang beredar.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status administratif dan teknis bangunan sebelum menentukan tindakan sesuai peraturan.
Pengawasan Bangunan Berkaitan dengan Keselamatan dan Tata Ruang
Desakan GATRA juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bangunan di kawasan perkotaan. Pengawasan yang efektif dapat membantu memastikan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Sejumlah aspek yang relevan dalam pemeriksaan bangunan meliputi:
- Legalitas dan administrasi: pemeriksaan dokumen PBG serta persyaratan lain yang relevan.
- Keselamatan konstruksi: kesesuaian persyaratan teknis bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
- Kesesuaian tata ruang: kecocokan fungsi dan pemanfaatan lokasi dengan ketentuan tata ruang.
- Dampak terhadap lingkungan sekitar: penilaian terhadap akses, drainase, keselamatan, dan potensi gangguan yang relevan.
- Akuntabilitas penegakan aturan: kejelasan proses pemeriksaan dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Aspek tersebut merupakan ruang lingkup umum pengawasan, bukan pernyataan bahwa seluruh bangunan yang dilaporkan GATRA memiliki masalah pada semua aspek tersebut.
Penanganan yang berbasis bukti penting untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada pemilik atau pengelola bangunan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dokumen dan kondisi bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan yang jelas juga diperlukan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.
Satpol PP Diharapkan Memberikan Kepastian Penanganan Aduan
Sebagai perangkat daerah, Satpol PP menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya. Dalam persoalan bangunan, koordinasi dengan perangkat daerah teknis yang menangani perizinan, bangunan gedung, dan tata ruang dapat diperlukan sesuai jenis persoalan yang dilaporkan.
Karena itu, penyelesaian aduan tidak hanya membutuhkan tindakan di lapangan, tetapi juga penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan dasar keputusan yang diambil.
GATRA berharap Pemerintah Kota Tangerang memberikan kepastian mengenai penanganan laporan masyarakat dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa informasi yang memadai.
Sementara itu, masyarakat dapat membantu proses pengawasan dengan menyampaikan laporan yang dilengkapi informasi lokasi, dokumentasi yang diperoleh secara sah, serta keterangan pendukung yang relevan. Penyampaian laporan melalui saluran resmi dapat membantu instansi berwenang melakukan verifikasi secara lebih terarah.
Di sisi lain, setiap pihak perlu menghindari penyebaran tuduhan yang belum terkonfirmasi agar persoalan tetap ditangani berdasarkan fakta.
GATRA Tegaskan Akan Terus Mengawal Persoalan
GATRA menegaskan akan terus mengawal aduan masyarakat mengenai dugaan bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang. Organisasi tersebut menyatakan siap membawa persoalan itu ke ruang publik apabila tidak memperoleh kejelasan dari instansi terkait.
Bagi GATRA, penegakan peraturan bangunan tidak semata-mata menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP dalam menjelaskan status pengaduan yang disampaikan GATRA. Kejelasan mengenai bangunan yang dilaporkan, hasil pemeriksaan, serta dasar tindakan yang diambil akan menjadi bagian penting dalam menilai penyelesaian persoalan ini.
WINews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, pemilik atau pengelola bangunan yang dilaporkan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Pewarta: Nursoleh, C.ILJ.
Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar