Breaking News

Audio Reader
Speed:

Insan Pers dan Advokat Makassar Desak Fenny Frans Klarifikasi dan Minta Maaf, Jalur Hukum Jadi Opsi



MAKASSAR, WINews – Polemik pernyataan figur publik Fenny Frans dalam siaran langsung TikTok menuai reaksi dari sejumlah insan pers dan advokat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Puluhan orang dari kedua profesi tersebut menyampaikan desakan agar Fenny Frans memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atas ucapan yang mereka nilai merendahkan martabat wartawan dan pengacara.

Pertemuan yang berlangsung pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, itu menghasilkan dua tuntutan utama, yakni penjelasan resmi mengenai konteks pernyataan yang dipersoalkan serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Mereka juga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada tanggapan yang dinilai memadai dalam waktu yang wajar. Meski demikian, rencana pelaporan tersebut merupakan sikap yang disampaikan para peserta pertemuan dan belum berarti perkara telah resmi dilaporkan kepada kepolisian.

Polemik ini kembali menyoroti batas kebebasan berekspresi di media sosial, pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang digital, serta perlindungan terhadap martabat profesi yang memiliki peran dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

Berawal dari Siaran Langsung TikTok pada 13 Oktober 2026

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan, persoalan bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika Fenny Frans melakukan siaran langsung melalui akun TikTok.

Dalam rekaman yang disebut beredar di media sosial, terdengar ucapan yang kemudian dipersoalkan oleh sejumlah insan pers dan advokat.

“Kau wartawan aseng, biar sama semuako pengacaramu, tidak takutja, mau tonjako dikatai anak'nu anak kodok.”

Ucapan tersebut dipandang oleh pihak yang menyampaikan keberatan sebagai pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan advokat. Bagian pernyataan yang menyinggung anak juga menjadi perhatian karena dinilai membawa persoalan orang dewasa ke ranah keluarga.

Namun, penilaian terhadap keseluruhan konteks pernyataan perlu dilakukan dengan melihat rekaman secara utuh, percakapan sebelum dan sesudah ucapan tersebut, serta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.

Dalam materi yang diterima redaksi, Fenny Frans disebut menyampaikan bahwa ucapannya merupakan tanggapan terhadap komentar warganet mengenai keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi.

Sebaliknya, sejumlah insan pers yang hadir membantah bahwa mereka menyinggung keluarga atau anak-anak Fenny Frans. Perbedaan keterangan inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dan perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran yang proporsional.

Hingga informasi ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Fenny Frans mengenai tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dua Tuntutan: Klarifikasi Terbuka dan Permohonan Maaf

Dalam pertemuan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, para insan pers dan advokat menyampaikan dua tuntutan kepada Fenny Frans.

Pertama, mereka meminta permohonan maaf secara tulus dan terbuka atas pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan advokat, termasuk bagian ucapan yang menyinggung anak-anak.

Kedua, mereka meminta penjelasan resmi mengenai konteks pernyataan yang beredar agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Bagi para peserta pertemuan, klarifikasi dinilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang digital. Permohonan maaf, apabila disampaikan, juga diharapkan menjadi langkah untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang penyelesaian secara baik.

Mereka menegaskan bahwa desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi seseorang menyampaikan pendapat. Persoalan yang mereka soroti adalah cara penyampaian pendapat yang dinilai menyerang martabat profesi dan berpotensi memperkeruh hubungan antara figur publik dengan pekerja media serta advokat.

Meski tuntutan telah disampaikan, penyelesaian polemik tetap membutuhkan komunikasi dari kedua belah pihak. Klarifikasi yang disertai konteks lengkap dapat membantu publik menilai persoalan berdasarkan informasi yang lebih utuh, bukan sekadar potongan video atau komentar yang beredar.

Insan Pers Ingatkan Etika Komunikasi di Media Sosial

Perkembangan platform digital membuat siaran langsung dan unggahan media sosial dapat menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat. Pernyataan yang disampaikan secara spontan pun dapat direkam, disebarluaskan, dan menimbulkan konsekuensi sosial maupun reputasi.

Karena itu, para pengguna media sosial, termasuk figur publik, perlu mempertimbangkan dampak komunikasi terhadap orang lain. Kritik, ketidaksetujuan, dan pembelaan diri tetap dapat disampaikan tanpa harus menggunakan ungkapan yang merendahkan atau menyeret anggota keluarga ke dalam pertikaian.

Di sisi lain, penilaian atas suatu ucapan harus tetap memperhatikan konteks, isi pernyataan secara lengkap, serta hak pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan.

Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat antara figur publik, wartawan, dan advokat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang terukur, mekanisme pengaduan yang tepat, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Apa Kedudukan Wartawan dan Advokat dalam Demokrasi?

Wartawan dan advokat memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya berperan dalam mendukung kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

Wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pers berperan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik sekaligus melakukan kontrol sosial sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Sementara itu, advokat memberikan jasa hukum dan menjalankan fungsi pembelaan serta pendampingan terhadap kepentingan hukum klien sesuai peraturan perundang-undangan.

Peran tersebut tidak menjadikan kedua profesi kebal dari kritik. Kinerja wartawan maupun advokat tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tepat. Namun, kritik terhadap tindakan atau hasil kerja profesional perlu dibedakan dari serangan personal maupun ungkapan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang.

Dalam konteks ini, polemik yang melibatkan Fenny Frans perlu ditempatkan secara proporsional. Keberatan yang disampaikan para insan pers dan advokat patut diberi ruang pemberitaan, sementara penjelasan dari Fenny Frans juga perlu diperoleh agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Peluang Jalur Hukum dan Pentingnya Penilaian Berdasarkan Bukti

Para insan pers dan advokat yang hadir menyatakan siap mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang dinilai memadai.

Jika langkah tersebut ditempuh, penanganannya perlu didasarkan pada bukti yang sah, termasuk rekaman lengkap siaran langsung, konteks percakapan, identitas akun, waktu kejadian, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Penilaian hukum tidak dapat semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa suatu ucapan menyinggung profesi tertentu. Pihak berwenang perlu mengkaji isi dan konteks pernyataan, unsur hukum yang relevan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila persoalan berlanjut ke proses hukum, hak semua pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan sesuai prosedur tetap harus dihormati. Rencana pelaporan juga perlu dibedakan dari laporan polisi yang benar-benar telah diterima dan proses hukum yang telah berjalan.

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian polemik dapat berlangsung secara terukur tanpa mendahului penilaian aparat penegak hukum.

Pernyataan Bersama Tekankan Martabat Profesi

Perwakilan insan pers dan advokat yang hadir menegaskan bahwa keberatan mereka berkaitan dengan martabat profesi dan dampak pernyataan di ruang publik.

“Profesi wartawan dan pengacara memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di negara ini. Melecehkan kedua profesi di ruang publik terbuka tidak hanya menyakiti pribadi para pelakunya, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers dan penegak hukum,” tegas perwakilan insan pers dan advokat yang hadir.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi terbuka. Jika tidak tercapai penyelesaian, langkah hukum disebut sebagai salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut perbedaan pendapat di media sosial, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya etika komunikasi, tanggung jawab figur publik, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

WINews akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Fenny Frans serta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Perkembangan mengenai kemungkinan permohonan maaf, klarifikasi resmi, maupun langkah hukum akan diberitakan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Pewarta: Saifuddin/Tim red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close