Jenazah Bayi 6 Bulan Diduga Tertahan 16 Jam di RSUD Rantauprapat, Biaya Rp7,49 Juta Jadi Sorotan
LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan tertahannya jenazah bayi perempuan berusia enam bulan di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, selama kurang lebih 16 jam memantik keprihatinan publik. Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu hingga Senin, 18–19 Oktober 2026, itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi biaya pelayanan rumah sakit, perlindungan keluarga kurang mampu, serta penerapan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Bayi bernama almarhumah Nur Tata br Siregar, putri Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dilaporkan masuk ke RSUD Rantauprapat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, bayi tersebut kemudian mendapatkan penanganan di ruang ICU sekitar pukul 22.00 WIB dan dinyatakan meninggal dunia sekitar satu jam setelah kedatangannya di rumah sakit.
Namun, di tengah kesedihan kehilangan anggota keluarga, pihak keluarga disebut menghadapi persoalan lain ketika hendak membawa jenazah untuk dimakamkan. Jenazah almarhumah diduga belum dapat dibawa pulang hingga Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB karena persoalan administrasi dengan nilai tagihan yang disebut mencapai Rp7.495.773.
Informasi tersebut memerlukan klarifikasi menyeluruh dari pihak rumah sakit, terutama mengenai rincian tagihan, prosedur penyelesaian administrasi pasien meninggal dunia, serta alasan jenazah belum dapat diserahkan kepada keluarga.
Apabila benar penyerahan jenazah ditunda semata-mata karena keluarga belum mampu melunasi biaya, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah administrasi biasa. Peristiwa tersebut perlu ditelusuri dari sisi standar pelayanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Keluarga Berduka, Transparansi Biaya Dipertanyakan
Kematian seorang anak merupakan kehilangan yang berat bagi keluarga. Dalam situasi seperti itu, keluarga membutuhkan penjelasan yang terbuka, pendampingan, dan kepastian prosedur untuk membawa jenazah pulang.
Nilai tagihan sebesar Rp7.495.773 yang disebut dalam informasi awal menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui komponen biaya yang membentuk tagihan tersebut, jenis pelayanan yang diberikan, dasar penetapan tarif, serta kemungkinan penggunaan jaminan kesehatan atau bantuan bagi keluarga yang memenuhi persyaratan.
Besarnya nominal tagihan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pungutan liar atau pelanggaran hukum. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen pelayanan, rincian tarif resmi, catatan administrasi, dan keterangan para pihak.
Meski demikian, dugaan tertundanya penyerahan jenazah akibat persoalan pembayaran tetap layak mendapat perhatian serius. Pelayanan rumah sakit pemerintah harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, standar operasional, dan kondisi sosial pasien maupun keluarganya.
Direktur RSUD dan Pj Sekda Temui Wartawan
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian jurnalis WINews TV Labuhanbatu. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah, para jurnalis menyoroti pentingnya penjelasan terbuka dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah.
Ketua DPP LPA Labuhanbatu, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi, mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam dugaan peristiwa tersebut.
“Persoalan ini bukan sekadar administrasi rumah sakit. Ini menyangkut nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap keluarga yang sedang berduka,” demikian inti pernyataan yang disampaikan.
Dalam perkembangan berikutnya, Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., disebut hadir menemui pihak yang menyampaikan aspirasi.
Menurut informasi dari pihak pelapor, Abdi Jaya Pohan menyatakan secara pribadi bahwa persoalan biaya administrasi keluarga almarhumah dianggap telah selesai.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting, tetapi masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi. Apakah penyelesaian tersebut berarti tagihan dibebaskan, dibayarkan oleh pihak tertentu, diberikan keringanan, atau diselesaikan melalui mekanisme lain?
Kejelasan mengenai bentuk penyelesaian itu penting agar keluarga memperoleh kepastian dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Redaksi juga perlu memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen RSUD mengenai kronologi, kebijakan administrasi, dan alasan penyerahan jenazah baru dilakukan pada waktu tersebut.
LSM SEP RAKYAT Minta Bupati Evaluasi Manajemen RSUD
Ketua DPP LSM SEP RAKYAT Labuhanbatu, Ramces Sihombing, meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Rantauprapat.
Menurut Ramces, penyelesaian biaya setelah persoalan mencuat ke publik tidak boleh menghentikan penelusuran terhadap penyebab kejadian. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur, kelemahan pengawasan, atau keputusan petugas yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi dan penyerahan jenazah diperiksa berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing.
Desakan tersebut merupakan tuntutan dari pihak masyarakat sipil dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran oleh individu tertentu.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memastikan fakta, melindungi hak keluarga, dan mencegah kejadian serupa terulang. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif maupun sanksi perlu diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Aspek Hukum: Hak Pasien, Fungsi Sosial Rumah Sakit, dan Dugaan Maladministrasi
Dugaan penundaan penyerahan jenazah karena persoalan pembayaran perlu dikaji berdasarkan aturan yang relevan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mempertimbangkan kronologi yang terverifikasi, dokumen rumah sakit, ketentuan tarif, dan penjelasan semua pihak.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Ketentuan mengenai hak pasien, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan, dan pelayanan dalam keadaan gawat darurat perlu ditelaah sesuai fakta kasus.
Ketentuan pelayanan gawat darurat tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh komponen tagihan dalam kasus ini melanggar hukum. Pemeriksaan perlu membedakan kewajiban memberikan pertolongan darurat dari persoalan administrasi setelah pelayanan diberikan.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
L
UU Rumah Sakit mengatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien, termasuk kewajiban penyelenggaraan pelayanan yang sesuai standar dan fungsi sosial rumah sakit.
Relevansi ketentuan tersebut terhadap dugaan penundaan penyerahan jenazah harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk perubahan dan ketentuan peralihan setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, kesimpulan mengenai pelanggaran maupun sanksi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi awal tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 memuat tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Prinsip konstitusional tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik berjalan adil, terutama bagi warga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani laporan dugaan maladministrasi sesuai ketentuan.
Apabila keluarga atau pihak yang berkepentingan menilai terdapat penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, atau tindakan yang tidak sesuai kewenangan, persoalan ini dapat disampaikan kepada Ombudsman untuk diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur pengaduan yang berlaku.
Namun, dugaan maladministrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Istilah tersebut tidak otomatis menjadi kesimpulan hukum hanya karena terjadi keterlambatan atau muncul keberatan dari masyarakat.
5. Ketentuan tarif dan perlindungan pasien kurang mampu
Rincian tagihan Rp7.495.773 perlu diperiksa berdasarkan tarif resmi RSUD, jenis pelayanan yang diberikan, status kepesertaan jaminan kesehatan, serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit juga perlu menjelaskan mekanisme keringanan, pembebasan biaya, atau bantuan sosial apabila tersedia dan memenuhi persyaratan.
Adapun dugaan pungutan liar atau tindak pidana lain tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya tagihan. Penilaian harus didasarkan pada bukti mengenai komponen biaya, dasar pemungutan, kewenangan petugas, dan unsur hukum yang relevan.
Empat Tuntutan untuk Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam informasi yang diterima redaksi, pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan lembaga pengawas.
Pertama, Bupati Labuhanbatu diminta melakukan pemeriksaan langsung dan mengevaluasi manajemen RSUD Rantauprapat, termasuk menilai kinerja Direktur Utama berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Kedua, DPRD Kabupaten Labuhanbatu diminta memanggil manajemen RSUD melalui rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, prosedur penyerahan jenazah, dan dasar penetapan tagihan.
Ketiga, Inspektorat daerah dan Ombudsman RI diminta menelaah dugaan penyimpangan pelayanan publik sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, tagihan sebesar Rp7.495.773 diminta diaudit atau diverifikasi secara transparan, termasuk rincian biaya, dasar tarif, pelayanan yang tercatat, dan bentuk penyelesaian administrasi yang telah dilakukan.
Tuntutan tersebut merupakan aspirasi pihak-pihak terkait. Pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan kesimpulan tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai aturan.
Menunggu Klarifikasi Resmi RSUD dan Pemerintah Kabupaten
Kasus ini menjadi pengingat bahwa mutu pelayanan rumah sakit tidak hanya dinilai dari tindakan medis, tetapi juga dari transparansi administrasi, komunikasi kepada keluarga, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil. Manajemen RSUD Rantauprapat perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi, dasar penagihan, prosedur penyerahan jenazah, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Hingga naskah ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, klarifikasi resmi secara lengkap dari manajemen RSUD Rantauprapat mengenai alasan penundaan penyerahan jenazah, rincian tagihan, dan prosedur yang diterapkan masih perlu diperoleh.
WINews TV Labuhanbatu membuka ruang bagi pihak rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh fakta terungkap, hak keluarga dihormati, dan sistem pelayanan publik berjalan transparan serta akuntabel.
Sebab, pelayanan kesehatan yang berintegritas bukan hanya soal prosedur dan pembayaran, melainkan juga tentang tanggung jawab, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Pewarta: DR. Rangkuti
Redaksi: WINews TV Labuhanbatu

0 Komentar