Breaking News

Audio Reader
Speed:

Jenazah Bayi 6 Bulan Diduga Tertahan 16 Jam di RSUD Rantauprapat, LSM Desak Bupati Evaluasi Manajemen




LABUHANBATU, WINews TV – Dugaan tertahannya jenazah seorang bayi perempuan berusia enam bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Keluarga almarhumah Nur Tata br Siregar disebut harus menunggu sekitar 16 jam sebelum jenazah dapat dibawa pulang untuk dimakamkan, di tengah persoalan administrasi rumah sakit yang nilainya mencapai Rp7.495.773.

Peristiwa yang menurut informasi keluarga berlangsung pada Minggu hingga Senin, 18–19 Oktober 2026, tersebut memicu desakan agar manajemen rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka. Sejumlah pihak juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi prosedur pelayanan, transparansi biaya, serta penanganan keluarga pasien yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sorotan utama bukan semata-mata besaran tagihan, melainkan kronologi penyerahan jenazah, dasar administrasi yang diterapkan, dan apakah keluarga telah memperoleh penjelasan serta pendampingan yang memadai ketika menghadapi situasi duka.

Informasi mengenai dugaan penahanan jenazah dan kaitannya dengan biaya administrasi ini masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh kepada pihak rumah sakit dan pihak-pihak terkait.

Kronologi: Bayi Meninggal Setelah Mendapatkan Perawatan di ICU

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, Nur Tata br Siregar merupakan putri Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Almarhumah dilaporkan masuk RSUD Rantauprapat pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menjalani penanganan medis dan masuk ruang ICU sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar satu jam kemudian.

Di tengah kesedihan kehilangan anak, keluarga kemudian menghadapi persoalan ketika hendak membawa jenazah untuk dimakamkan.

Menurut informasi yang disampaikan, jenazah baru dapat dibawa pulang pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Rentang waktu tersebut disebut mencapai sekitar 16 jam sejak bayi dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga diduga mengalami kesulitan menyelesaikan administrasi rumah sakit dengan tagihan sebesar Rp7.495.773.

Meski demikian, rincian komponen tagihan, jenis pelayanan yang diberikan, dasar penetapan biaya, serta alasan administratif yang menyebabkan penyerahan jenazah tertunda belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang diterima redaksi.

Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Rantauprapat untuk memastikan apakah keterlambatan tersebut berkaitan langsung dengan pelunasan biaya, bagaimana prosedur penyerahan jenazah diterapkan, dan siapa yang mengambil keputusan dalam proses tersebut.

LPA Labuhanbatu Soroti Aspek Kemanusiaan

Peristiwa ini memantik keprihatinan sejumlah pihak, termasuk jurnalis Warta Indonesia News TV di Labuhanbatu dan pihak yang disebut sebagai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Ketua DPP LPA Labuhanbatu mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam penanganan keluarga yang sedang berduka.

“Bayi sudah meninggal, kenapa jenazah bayi ditahan? Di mana hati nurani?” demikian pernyataan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Jurnalis WINews TV Labuhanbatu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah atas kehilangan yang dialami.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan rumah sakit tidak hanya menyangkut tindakan medis dan penyelesaian administrasi. Komunikasi yang jelas, empati petugas, serta kepastian prosedur juga merupakan bagian penting dari pelayanan kepada pasien dan keluarga.

Dalam kondisi keluarga yang sedang berduka, penjelasan mengenai tagihan, pilihan penyelesaian administrasi, dan mekanisme pengaduan semestinya disampaikan secara jelas agar tidak menambah beban psikologis.

Dirut RSUD dan Pj Sekda Temui

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, disebut hadir menemui pihak yang menyampaikan aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, Abdi Jaya Pohan menyatakan secara pribadi bahwa persoalan biaya administrasi almarhumah Nur Tata br Siregar dianggap telah selesai.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.

Namun, penyelesaian biaya administrasi perlu dibedakan dari penyelesaian persoalan pelayanan. Apabila benar terdapat keterlambatan penyerahan jenazah, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai kronologi, prosedur yang digunakan, dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa persoalan serupa tidak kembali terjadi, khususnya terhadap keluarga pasien yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan terperinci dari manajemen RSUD Rantauprapat mengenai rincian tagihan Rp7.495.773, dasar penetapan biaya, maupun alasan penyerahan jenazah baru dilakukan pada Senin siang.

LSM SEP RAKYAT Desak Evaluasi Manajemen Rumah Saki

Ketua DPP LSM SEP RAKYAT Labuhanbatu, Ramces Sihombing, meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Rantauprapat.

Menurut Ramces, pernyataan bahwa persoalan biaya telah selesai tidak seharusnya menghentikan upaya untuk mengklarifikasi dugaan persoalan pelayanan yang terjadi.

Ia meminta pemerintah daerah menelusuri apakah terdapat kekeliruan prosedur, siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan administratif, serta bagaimana kebijakan rumah sakit diterapkan terhadap keluarga yang tidak mampu membayar tagihan.

“Jangan sampai ada korban selanjutnya. Bupati harus mengevaluasi Dirut RSUD. Usut tuntas siapa yang memerintahkan penahanan jenazah bayi enam bulan selama 16 jam. Ini harus diusut sampai tuntas!” tegas Ramces Sihombing dalam pernyataan yang disampaikan.

Desakan tersebut merupakan sikap pihak LSM dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran oleh pejabat atau manajemen rumah sakit.

Untuk memastikan akuntabilitas, evaluasi sebaiknya mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, rincian biaya, catatan waktu penyerahan jenazah, komunikasi antara petugas dan keluarga, serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Aspek Hukum: Pelayanan Publik dan Dugaan Maladministrasi

Dugaan keterlambatan penyerahan jenazah karena persoalan administrasi perlu diperiksa berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa suatu tindakan otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran berat sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Salah satu kerangka hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mencabut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Karena itu, rujukan hukum dalam pemberitaan perlu menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini, bukan mengutip undang-undang lama seolah-olah masih berlaku.

Dari sisi pelayanan publik, dugaan penyimpangan prosedur juga dapat menjadi bahan pengaduan untuk diperiksa sesuai kewenangan lembaga terkait. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur maladministrasi, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial.

Namun, apakah peristiwa di RSUD Rantauprapat memenuhi unsur maladministrasi harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen, kronologi, dan keterangan semua pihak.

Demikian pula, dugaan pungutan tidak wajar atau tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya tagihan. Rincian pelayanan, dasar tarif, bukti pembayaran jika ada, serta unsur hukum yang relevan harus terlebih dahulu diperiksa.

Empat Tuntutan untuk Transparansi dan Perbaikan Pelayanan

Dalam bahan aspirasi yang disampaikan, FWB dan LSM Elang Mas disebut mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan lembaga pengawas.

1. Bupati Labuhanbatu diminta melakukan pemeriksaan langsung dan mengevaluasi manajemen RSUD Rantauprapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

2. DPRD Kabupaten Labuhanbatu diminta memanggil pihak rumah sakit dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan mengenai kronologi dan prosedur pelayanan.

3. Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara diminta menelaah kemungkinan adanya persoalan administrasi atau maladministrasi sesuai kewenangan masing-masing.

4. Rincian tagihan Rp7.495.773 diminta diaudit atau diverifikasi untuk mengetahui komponen biaya, dasar tarif, dan kesesuaiannya dengan pelayanan yang diberikan.

Tuntutan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat agar hasil pemeriksaan dapat menjawab persoalan secara transparan, bukan sekadar meredakan polemik sesaat.

Hak Keluarga dan Kepastian Pelayanan Harus Menjadi Prioritas

Kasus dugaan tertahannya jenazah bayi ini menyisakan pertanyaan penting mengenai penerapan prosedur administrasi di rumah sakit pemerintah, khususnya ketika keluarga pasien menghadapi kesulitan ekonomi.

Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi: apakah penyerahan jenazah memang ditunda karena tagihan, apa dasar kebijakan yang digunakan, apakah tersedia mekanisme keringanan atau bantuan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keluarga memperoleh pelayanan secara manusiawi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Redaksi WINews TV membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Pewarta: DR. Rangkuti

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews) / WINews TV

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close