Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kantor Hukum Wijna Wira Widayaka Jalin Silaturahmi ke Desa, Perkenalkan Layanan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

 

Purbalingga, Warta Indonesia News-Kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pendampingan di ruang sidang, tetapi juga melalui langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa.

Semangat itulah yang ditunjukkan Kantor Hukum Wijna Wira Widayaka melalui kegiatan silaturahmi ke sejumlah pemerintah desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan keberadaan kantor hukum sekaligus menyampaikan informasi mengenai layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum, baik perkara perdata maupun pidana.

Kantor hukum tersebut dikomandoi oleh Advokat Buko Bagus Nurseto, S.H. bersama Divisi Advokasi yang diwakili Slamet Al Arifin, CMDF, serta Divisi Humas, Nur Imam Barokah, CMDF.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim Kantor Hukum Wijna Wira Widayaka melakukan kunjungan silaturahmi ke Desa Bedagas dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Juwari Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Desa Karang Joho untuk bersilaturahmi dengan Kepala Desa Nasir.

Pertemuan dengan para kepala desa tersebut menjadi ruang komunikasi untuk memperkenalkan peran kantor hukum sekaligus membangun hubungan baik dengan pemerintah desa. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memperoleh informasi hukum yang benar serta mengetahui jalur pendampingan yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Mendekatkan Pelayanan Hukum hingga Tingkat Desa

Bagi sebagian masyarakat, persoalan hukum kerap menjadi beban yang tidak ringan. Keterbatasan informasi, kekhawatiran menghadapi proses hukum, hingga ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban sering kali membuat seseorang ragu untuk mencari bantuan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran layanan hukum yang mudah dikenal dan dijangkau masyarakat. Melalui kegiatan silaturahmi ini, Kantor Hukum Wijna Wira Widayaka berupaya memperkenalkan layanan pendampingan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan dalam perkara perdata, seperti persoalan perjanjian, sengketa hak, maupun permasalahan keperdataan lainnya, membutuhkan pemahaman terhadap dokumen, kronologi, serta kedudukan hukum para pihak. Sementara itu, perkara pidana memerlukan penanganan yang cermat dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum setiap orang dan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, konsultasi dengan tenaga hukum yang kompeten dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan yang dihadapi, menilai pilihan penyelesaian, serta menentukan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum.

Membangun Kepercayaan melalui Komunikasi dan Pelayanan

Silaturahmi ke Desa Bedagas dan Desa Karang Joho juga mencerminkan pentingnya membangun komunikasi antara penyedia layanan hukum dan pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki kedekatan dengan warganya, sehingga penyampaian informasi mengenai akses bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mengetahui tempat untuk memperoleh konsultasi.

Meski demikian, pendampingan hukum tetap harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan. Kehadiran kantor hukum bukan untuk menggantikan peran pemerintah desa ataupun aparat penegak hukum, melainkan membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang relevan dengan persoalan yang dihadapi.

Dalam perspektif jurnalistik investigasi, keterbukaan akses informasi hukum merupakan hal penting untuk terus diperhatikan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai layanan yang tersedia, mekanisme konsultasi, ruang lingkup pendampingan, serta ketentuan biaya apabila ada, sehingga dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk memperkenalkan pelayanan hukum lebih dekat dengan kehidupan masyarakat desa. Harapannya, warga tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum, melainkan mengetahui ke mana harus mencari informasi dan bantuan yang tepat.

Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata tentang perkara dan persidangan. Hukum juga menyangkut perlindungan hak, kepastian, dan rasa keadilan bagi setiap warga.Melalui pendekatan yang komunikatif dan pelayanan yang profesional, Kantor Hukum Wijna Wira Widayaka diharapkan dapat mengambil bagian dalam memperluas pemahaman hukum serta mendorong masyarakat agar semakin sadar akan hak dan kewajibannya.

Senin 12/ Oktober/ 2026

Pewarta: Wawan Guritno

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close