Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Diduga Gelapkan Motor 15 Kali di Purbalingga, Dua Penadah Turut Diamankan


PURBALINGGA, WINews-
 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan berulang kali di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial ABN (48), warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, diamankan polisi bersama dua orang lain yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut ABN diduga telah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali dengan sasaran perempuan yang dikenalnya melalui media sosial. Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat menjalin perkenalan dengan orang yang belum dikenal secara langsung, terutama ketika pertemuan melibatkan kendaraan pribadi maupun barang berharga.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan laporan polisi yang diterima pada 7 September 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

“ Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48), warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres.

Selain ABN, polisi turut mengamankan dua pria berinisial BPY (28) dan AL (40), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga berperan sebagai penadah barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan polisi, perkara ini bermula ketika ABN berkenalan dengan seorang perempuan berinisial S (45), warga Kabupaten Banyumas, melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan GOR Satria Purwokerto.

Seusai bertemu, korban dan tersangka kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Perjalanan mereka berlanjut hingga kawasan Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.


Di lokasi tersebut, korban diturunkan di tepi jalan. Tersangka disebut beralasan hendak mengambil barang di rumah temannya. Namun, sepeda motor milik korban justru dibawa pergi dan tersangka tidak kembali.

“ Sampai di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi,” ungkap AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga ABN tidak hanya melakukan aksinya terhadap satu korban, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kejadian serupa di wilayah Purbalingga.

Polisi Sebut Ada 15 Lokasi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali dalam rentang Januari hingga September 2026.

Lokasi kejadian yang disebut polisi tersebar di enam wilayah, yakni:

  • Padamara: 2 tempat kejadian perkara (TKP).
  • Bobotsari: 3 TKP.
  • Bukateja: 2 TKP.
  • Kalimanah: 2 TKP.
  • Purbalingga: 5 TKP.
  • Kemangkon: 1 TKP.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan satu kejadian di Padamara. Polisi menduga terdapat rangkaian peristiwa lain yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, seluruh korban dalam rangkaian kasus tersebut merupakan perempuan yang sebelumnya dikenal tersangka melalui media sosial.

Polisi juga menyebut ABN merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain. Meski demikian, riwayat pidana tersebut perlu dibedakan dari perkara yang kini sedang diproses, karena dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Sepuluh Sepeda Motor Diamankan sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, pakaian, serta 10 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri keterkaitan dengan kejadian di sejumlah lokasi, serta mengungkap kemungkinan hubungan antara pelaku utama dan pihak-pihak lain yang diduga menerima barang hasil kejahatan.

Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan BPY dan AL sebagai penadah. Peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Tersangka Dijerat Ketentuan KUHP

Kapolres Purbalingga menjelaskan, ABN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, BPY dan AL diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, dengan merujuk pada ketentuan KUHP yang disebutkan penyidik.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menyampaikan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan, konstruksi perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan dan hukuman merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara diperiksa sesuai prosedur hukum.

Kapolres Imbau Masyarakat Lebih Waspada saat Berkenalan di Dunia Maya

Menutup konferensi pers, AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyebut upaya penegakan hukum tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menangani tindak pidana secara profesional.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, khususnya ketika perkenalan berlanjut pada pertemuan langsung.

Masyarakat disarankan memilih lokasi pertemuan yang ramai, memberi tahu keluarga atau orang tepercaya mengenai rencana pertemuan, menjaga kendaraan dan barang berharga, serta tidak menyerahkan kendali kendaraan kepada orang yang belum benar-benar dikenal.

Apabila terjadi dugaan tindak pidana, korban sebaiknya segera melapor kepada kepolisian dan menyimpan bukti komunikasi, identitas akun, dokumentasi pertemuan, serta informasi lain yang dapat membantu proses penyelidikan.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi sarana membangun komunikasi, tetapi setiap perkenalan tetap perlu disertai kehati-hatian. Keamanan pribadi dan perlindungan harta benda harus menjadi prioritas, tanpa menggeneralisasi seluruh pengguna media sosial sebagai pihak yang patut dicurigai.

WINews menegaskan bahwa para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Rodi AS
WINews | Wartaindonesianews.co.id

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close