
PASURUAN, WINews - Dugaan pembatasan aktivitas jurnalistik saat peliputan proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan penggunaan anggaran negara. Seorang wartawan media online Fixsnews.co.id, Dilli, mengaku mendapat penolakan ketika hendak memasuki area pekerjaan, mengambil gambar, serta melakukan konfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari jajaran redaksi Fixsnews.co.id dan organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Mereka menilai akses informasi mengenai proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dikelola secara transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan kerja di lingkungan pembangunan sekolah.
Persoalan ini menjadi penting karena proyek revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut akuntabilitas anggaran, kualitas sarana belajar, keselamatan siswa, serta tanggung jawab pengelola proyek kepada masyarakat.
Wartawan Mengaku Ditolak Saat Hendak Meliput
Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo, menyayangkan dugaan pembatasan akses jurnalistik yang dialami wartawannya. Ia menyatakan bahwa Fixsnews.co.id merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, seorang oknum guru berinisial WS disebut membatasi akses masuk ke area pekerjaan dengan alasan nama media tersebut tidak tercantum dalam daftar yang dipegangnya.
“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” demikian pernyataan WS sebagaimana dituturkan oleh wartawan yang bersangkutan.
Wartawan tersebut mengaku telah menunjukkan dokumen sertifikat dan identitas terkait verifikasi Dewan Pers. Namun, menurut keterangannya, penolakan tetap terjadi, termasuk terhadap permintaan untuk melakukan dokumentasi foto dan konfirmasi di lokasi.
“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS sebagaimana dikutip dalam keterangan wartawan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan pembatasan akses tersebut masih bersumber dari pihak wartawan dan redaksi Fixsnews.co.id. Penjelasan langsung dari WS, pihak sekolah, pengelola proyek, maupun instansi pendidikan terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Ketua Umum GWI Soroti Hak Pers dan Pengawasan Uang Negara
Menanggapi kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyampaikan kecaman terhadap dugaan penghalangan aktivitas jurnalistik. Ia menilai peliputan proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari pengawasan publik yang penting bagi transparansi pembangunan.
“Proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN senilai Rp1,16 miliar. Itu uang publik yang wajib diawasi. Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Syamsul Bahri.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan, apa saja pekerjaan yang dilaksanakan, serta apakah hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan sekolah.
Syamsul juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait memberikan klarifikasi terbuka atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program pemerintah.
Ia turut mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penolakan akses. Penilaian hukum perlu mempertimbangkan fakta kejadian, bentuk tindakan yang dilakukan, alasan pembatasan, serta unsur-unsur yang harus dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apa Ketentuan Hukum tentang Kebebasan Pers?Pers memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Kebebasan pers memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, mengawasi kebijakan publik, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang mengelola sumber daya negara.
Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers relevan untuk memahami persoalan tersebut.
1. Pasal 4 ayat (2): larangan penyensoran dan pembredelan
Ketentuan ini menjamin pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
2. Pasal 4 ayat (3): hak mencari dan menyebarluaskan informasi
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan kebebasan jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
3. Pasal 6: fungsi pers dalam pengawasan publik
Pers menjalankan peran untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
4. Pasal 18 ayat (1): ketentuan sanksi pidana
Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman yang tercantum adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada perbedaan pendapat antara wartawan dan pihak yang berada di lokasi.
Di sisi lain, kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional. Wartawan berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati keselamatan orang lain, serta melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum menerbitkan informasi.
Verifikasi Dewan Pers dan Akses ke Lokasi Proyek Perlu Dibedakan
Persoalan di SDN Cowek I juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan daftar media yang disebut-sebut menjadi dasar pembatasan akses.
Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan salah satu aspek penting dalam ekosistem pers profesional. Namun, status verifikasi perusahaan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi perlu dipahami sebagai dua persoalan yang berbeda.
Tidak tepat apabila status verifikasi dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa wartawan dari media yang belum terverifikasi otomatis kehilangan seluruh hak jurnalistiknya. Pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan konkret di lapangan.
Pada saat yang sama, hak jurnalistik bukan berarti setiap wartawan dapat memasuki semua area proyek tanpa batas. Lokasi pembangunan dapat memiliki risiko keselamatan, seperti material bangunan, pekerjaan konstruksi, peralatan berat, atau bagian gedung yang belum aman digunakan.
Karena itu, apabila terdapat pembatasan akses demi keselamatan, pengelola sebaiknya menyampaikan alasan secara jelas, menerapkan prosedur secara proporsional, dan menyediakan mekanisme komunikasi atau pendampingan agar kebutuhan informasi publik tetap dapat dipenuhi.
Pendekatan tersebut dapat melindungi keselamatan pekerja dan pengunjung tanpa mengabaikan pentingnya transparansi proyek yang dibiayai negara.
Revitalisasi SDN Cowek I Bernilai Rp1,16 Miliar
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang dilaporkan oleh wartawan di lokasi, kegiatan revitalisasi SDN Cowek I bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp1.166.110.492.
Proyek tersebut tercatat memiliki masa pelaksanaan selama 140 hari kalender dan berada di bawah pengelolaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Lingkup pekerjaan yang tercantum meliputi:
- Rehabilitasi enam ruang kelas.
- Rehabilitasi dua ruang administrasi.
- Pekerjaan pada ruang perpustakaan.
- Pekerjaan pada laboratorium.
- Perbaikan fasilitas toilet siswa dan guru.
Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa program revitalisasi ditujukan untuk memperbaiki fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar. Kualitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting karena sarana pendidikan yang layak dapat menunjang kenyamanan, keamanan, dan efektivitas proses pembelajaran.
Namun, nilai anggaran dan daftar pekerjaan pada papan proyek belum dengan sendirinya membuktikan kualitas hasil pembangunan ataupun tingkat kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak. Hal itu perlu dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, perkembangan pekerjaan, hasil pemeriksaan, serta informasi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Transparansi Proyek Pendidikan Penting bagi Masyarakat
Pengawasan terhadap proyek pendidikan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi sekolah atau pelaksana pembangunan. Sebaliknya, pengawasan yang dilakukan secara profesional dapat membantu mendorong pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ada beberapa aspek yang layak menjadi perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Cowek I.
Pertama, kesesuaian antara nilai anggaran, lingkup pekerjaan, dan realisasi pembangunan. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami penggunaan dana publik secara objektif.
Kedua, kualitas material dan hasil pekerjaan. Rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan toilet harus memperhatikan spesifikasi teknis serta standar keselamatan yang berlaku.
Ketiga, ketepatan waktu pelaksanaan. Masa kerja 140 hari kalender sebagaimana tercantum pada papan proyek perlu menjadi salah satu acuan dalam menilai kemajuan pekerjaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kontrak dan kemungkinan perubahan yang sah.
Keempat, keselamatan lingkungan sekolah. Aktivitas konstruksi harus dikelola sedemikian rupa agar tidak membahayakan siswa, guru, tenaga kependidikan, pekerja, maupun pengunjung.
Kelima, keterbukaan komunikasi. Pihak sekolah, pengelola proyek, instansi pendidikan, dan wartawan perlu memiliki ruang komunikasi yang memadai agar pertanyaan mengenai pembangunan dapat dijawab berdasarkan dokumen dan fakta.
Keterbukaan yang baik bukan berarti semua orang bebas memasuki zona konstruksi tanpa prosedur. Keterbukaan berarti informasi yang menjadi hak publik disediakan melalui mekanisme yang jelas, sementara pembatasan keselamatan diterapkan secara wajar dan dapat dijelaskan.
Fixsnews.co.id Minta Klarifikasi dan Membuka Ruang Hak Jawab
Sahatma Refindo menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik bukan bertujuan mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi informasi dan pengawasan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kami memahami sekolah dapat menerapkan prosedur keselamatan area proyek. Namun, prosedur tersebut semestinya dijelaskan secara transparan dan proporsional, bukan dijadikan alasan sepihak untuk menutup akses komunikasi,” tegas Sahatma.
Redaksi Fixsnews.co.id menyatakan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang. Pihaknya juga membuka ruang hak jawab bagi sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, serta instansi lain yang memiliki keterangan relevan mengenai peristiwa tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pembatasan yang terjadi didasarkan pada prosedur keselamatan, kebijakan pengelolaan proyek, persoalan administrasi, atau alasan lain yang dapat dijelaskan secara objektif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak sekolah maupun instansi terkait yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi alasan penolakan tersebut. Oleh sebab itu, dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam peristiwa ini tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan penilaian berdasarkan fakta.
Menjaga Kebebasan Pers dan Akuntabilitas Anggaran Negara
Peristiwa di SDN Cowek I menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi, keselamatan kerja, dan kebebasan pers perlu berjalan beriringan. Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan APBN merupakan bagian dari kepentingan publik, sedangkan setiap pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik juga harus mematuhi etika profesi dan ketentuan keselamatan di lapangan.
Pihak sekolah dan pengelola proyek diharapkan memberikan penjelasan yang transparan agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak. Di sisi lain, media perlu terus mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan penyajian informasi yang berimbang.
Dengan komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap hukum, pelaksanaan revitalisasi SDN Cowek I diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman dan berkualitas bagi para siswa.
Pewarta: M. Nurkholis
Redaksi Warta Indonesia News (WINews)
0 Komentar