Breaking News

Audio Reader
Speed:

KUHP Nasional Bukan Sekadar Aturan Baru, Webinar MHI Bedah Pasal Krusial dan Tantangan Penegakan Hukum


WINews, NASIONAL - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi babak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pembaruan rumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan, tetapi juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat, profesional, dan berkeadilan.

Persoalan tersebut menjadi fokus Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia.”

Webinar menghadirkan Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, sebagai narasumber. Diskusi dipandu M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, selaku moderator.

Pembahasan diarahkan pada perubahan norma pidana, ketentuan yang menjadi perhatian publik, strategi penerapan hukum dalam perkara konkret, serta tantangan pembuktian, harmonisasi peraturan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi kalangan hukum untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik penegakan hukum.

KUHP Nasional Berlaku Sejak 2 Januari 2026, Apa yang Berubah?

KUHP Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi tiga tahun sejak diundangkan. <Link url="https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-" title="Baca ketentuan resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 di JDIH BPK RI"

Pembaruan tersebut dirancang untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial.

Namun, perubahan regulasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan penegakan hukum. Implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman yang konsisten mengenai rumusan tindak pidana, unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi, serta hubungan KUHP dengan peraturan pidana di luar KUHP.

Aparat penegak hukum juga perlu memahami perkembangan peraturan yang berkaitan dengan penerapan KUHP Nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan ketentuan pidana dan mengurangi potensi ketidakpastian hukum. 

Bagi masyarakat, perubahan tersebut penting dipahami agar warga mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat mencari informasi hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan pidana.

Sementara bagi advokat, penyidik, penuntut umum, hakim, dan akademisi, pemahaman terhadap ketentuan baru diperlukan untuk memastikan penerapan hukum tidak hanya berpegang pada bunyi pasal, tetapi juga memperhatikan unsur delik, asas hukum, alat bukti, dan hak pihak-pihak yang terlibat.

M. Jamil: Semakin Besar Kewenangan Negara Menghukum, Semakin Besar Tuntutan Akuntabilitas

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan penting sekaligus mengandung konsekuensi besar karena memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi terhadap seseorang melalui proses hukum.

Menurutnya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, penafsiran yang cermat, profesionalitas aparat, dan penghormatan terhadap HAM.

“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” sebut M. Jamil.

Pernyataan tersebut menyoroti prinsip mendasar dalam negara hukum: kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.

Dalam perkara pidana, seseorang tidak semestinya dinilai bersalah hanya berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak. Penanganan perkara harus memperhatikan unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, prosedur hukum, dan hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Kecermatan tersebut semakin penting ketika aparat menghadapi ketentuan baru yang memiliki rumusan, cakupan, atau konsekuensi berbeda dari aturan sebelumnya.

Karena itu, peningkatan kapasitas aparat dan praktisi hukum menjadi kebutuhan penting agar penerapan KUHP Nasional berlangsung secara konsisten serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang merugikan kepastian hukum.

Pembaruan Hukum Pidana Bukan Sekadar Mengganti Undang-Undang

M. Jamil menilai reformasi hukum pidana perlu dipahami sebagai perubahan paradigma, bukan hanya pergantian produk perundang-undangan.

“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak cukup diukur dari berlakunya peraturan baru. Ukuran penting lainnya adalah bagaimana norma diterapkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.

Penegakan hukum juga membutuhkan keselarasan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penerapan pasal secara mekanis tanpa memahami unsur dan konteks perkara berisiko menimbulkan persoalan, sementara penafsiran yang melampaui batas hukum juga dapat mengganggu kepastian hukum.

Dalam konteks ini, pendidikan hukum dan forum diskusi profesional memiliki peran untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pengalaman praktis. Peserta dapat membahas permasalahan penerapan norma, menguji argumentasi hukum, serta meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip yang harus dijaga.

Bedah Pasal Krusial: Pembuktian, Penafsiran, dan Perlindungan HAM

Salah satu pokok pembahasan webinar adalah perubahan norma pidana dan ketentuan yang dinilai krusial dalam KUHP Nasional. Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., hadir untuk memberikan perspektif akademik mengenai pembaruan hukum pidana dan implikasinya terhadap praktik penegakan hukum.

Pembahasan pasal-pasal krusial menjadi relevan karena setiap ketentuan pidana mempunyai unsur dan ruang lingkup penerapan yang harus dipahami secara tepat. Perbedaan dalam memahami unsur suatu delik dapat memengaruhi proses penanganan perkara dan penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana.

Setidaknya terdapat beberapa aspek penting dalam penerapan hukum pidana.

Pertama, asas legalitas. Penegakan hukum harus berlandaskan ketentuan yang berlaku. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana perlu merujuk pada rumusan hukum dan batas penerapannya.

Kedua, pembuktian. Dugaan tindak pidana harus diperiksa melalui proses pembuktian sesuai hukum acara. Fakta yang relevan, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh harus dinilai berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ketiga, pertanggungjawaban pidana. Penilaian tidak hanya berfokus pada adanya suatu perbuatan, tetapi juga harus memperhatikan persyaratan pertanggungjawaban yang ditentukan dalam peraturan.

Keempat, perlindungan HAM. Setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak yang wajib dihormati. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan jaminan hukum yang berlaku.

Kelima, harmonisasi regulasi. Hubungan KUHP Nasional dengan ketentuan pidana dalam undang-undang lain membutuhkan pemahaman yang cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aturan.

Kelima aspek tersebut menunjukkan bahwa implementasi KUHP membutuhkan kapasitas analisis yang kuat, koordinasi antarlembaga, serta komitmen untuk menjalankan hukum secara bertanggung jawab.

Tantangan Implementasi KUHP dalam Praktik Penegakan Hukum

Pemberlakuan KUHP Nasional membawa tantangan yang tidak sederhana. Aparat dan praktisi perlu menyesuaikan pemahaman terhadap rumusan pasal, sistem pemidanaan, serta hubungan antarketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tantangan lainnya adalah menjaga konsistensi penerapan hukum di berbagai wilayah dan tingkatan proses peradilan. Perbedaan penafsiran yang tidak didukung argumentasi hukum memadai dapat menimbulkan disparitas dalam penanganan perkara.

Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan hukum menjadi salah satu langkah untuk menghadapi tantangan tersebut. Forum akademik seperti webinar dapat membantu memperluas pemahaman peserta, tetapi perlu diikuti dengan pembelajaran berkelanjutan, kajian peraturan, serta evaluasi praktik penegakan hukum.

Komisi Yudisial juga menyoroti pentingnya pendalaman substansi KUHP Nasional dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana. 

Dengan pemahaman yang lebih baik, aparat dan praktisi diharapkan mampu menerapkan ketentuan secara konsisten tanpa mengabaikan karakteristik setiap perkara.

Bagi masyarakat, akses terhadap edukasi hukum yang akurat juga penting agar pemahaman mengenai KUHP tidak hanya bersumber dari potongan informasi di media sosial. Penjelasan yang komprehensif membantu masyarakat membedakan informasi hukum yang benar dari opini atau penafsiran yang belum terverifikasi.

MHI Jadwalkan Webinar Nasional tentang Koperasi Desa, Perampasan Aset, hingga Deepfake

Selain membahas KUHP Nasional, Mimbar Hukum Indonesia menjadwalkan sejumlah kegiatan edukasi hukum pada Oktober 2026. Agenda tersebut mengangkat isu konstitusi, pemberantasan korupsi, kecerdasan artifisial, serta peran hakim dalam penemuan hukum.

Berikut agenda berdasarkan informasi yang disampaikan penyelenggara:

1. Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jadwal: Selasa, 20 Oktober 2026

Webinar bertema “Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa” dijadwalkan menghadirkan Dr. Agnes Harvelian, S.H., LL.M., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Pembahasan diarahkan pada aspek konstitusional dan kedudukan koperasi desa atau kelurahan dalam sistem pemerintahan desa.

2. Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Jadwal: Jumat, 23 Oktober 2026

Webinar bertema “Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dijadwalkan menghadirkan Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I., advokat dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Topik ini berkaitan dengan strategi penanganan aset dalam perkara korupsi dan tantangan penerapan instrumen hukum untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia

Jadwal: Kamis, 29 Oktober 2026

Webinar bertema “Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026: Ancaman terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual” dijadwalkan menghadirkan Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh., serta Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H., yang disebut sebagai dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Pembahasan akan menyoroti tantangan hukum dari perkembangan teknologi kecerdasan artifisial, termasuk risiko manipulasi konten digital, perlindungan hak digital, demokrasi, dan kekayaan intelektual.

4. Penemuan Hukum oleh Hakim

Jadwal: Jumat, 30 Oktober 2026

Webinar bertema “Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika antara Judicial Restraint dan Judicial Activism” dijadwalkan menghadirkan Mahdi Haidar, S.H., M.H., hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.

Tema tersebut membahas perdebatan mengenai batas penafsiran dan peran hakim dalam menerapkan hukum ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan pertimbangan yuridis.

Seluruh agenda webinar tersebut direncanakan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

MHI Buka Pelatihan Jurnalis Hukum C.ILJ

Selain webinar nasional, Mimbar Hukum Indonesia juga menyediakan Pelatihan Jurnalis Hukum dengan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch Khusus.

Program tersebut ditujukan bagi peserta yang ingin memperdalam pengetahuan mengenai pemberitaan hukum. Kompetensi jurnalisme hukum penting karena pemberitaan perkara pidana membutuhkan ketelitian dalam membaca dokumen, memahami proses hukum, memverifikasi keterangan, dan membedakan dugaan dari fakta yang telah terbukti.

Dalam pemberitaan hukum, penggunaan istilah yang tepat sangat menentukan kualitas informasi. Status seseorang sebagai terlapor, tersangka, terdakwa, atau terpidana memiliki makna berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.

Jurnalis juga perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah, akurasi kutipan, kepentingan publik, serta hak jawab dan klarifikasi. Pemahaman tersebut membantu media menyajikan informasi hukum secara akurat sekaligus meminimalkan risiko kesalahan pemberitaan.

Bagi jurnalis yang meliput perkara hukum, penguasaan aspek tersebut merupakan bagian penting dari profesionalitas dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Informasi Webinar dan Pendaftaran

Masyarakat, mahasiswa, jurnalis, advokat, akademisi, serta praktisi hukum yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai agenda webinar dan pelatihan dapat menghubungi penyelenggara melalui kanal berikut:

- Instagram: @MimbarHukumIndonesia

- WhatsApp Admin: 081776666123

- Pelaksanaan webinar: daring melalui Zoom Meeting.

Calon peserta disarankan mengonfirmasi jadwal, persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan sertifikat langsung kepada panitia sebelum mengikuti kegiatan.

Reformasi Hukum Membutuhkan Pemahaman dan Akuntabilitas

Webinar nasional yang diselenggarakan MHI bersama Fakultas Hukum Universitas Samawa menegaskan pentingnya pendidikan hukum dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Pemberlakuan KUHP Nasional merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh rumusan peraturan, melainkan juga oleh kualitas penerapan, konsistensi penafsiran, profesionalitas aparat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemahaman hukum yang baik membantu praktisi menjalankan tugas secara lebih terukur sekaligus memberikan masyarakat informasi yang benar mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.

Pada akhirnya, reformasi hukum pidana harus mampu memperkuat kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan dan perlindungan warga negara. Edukasi yang berkelanjutan, diskusi akademik, dan evaluasi praktik penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mewujudkan sistem hukum yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Pewarta: Nursoleh

Warta Indonesia News (WINews)


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close