
LABUHANBATU, WINews TV - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu mendampingi keluarga seorang bayi yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, serta menyeluruh.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius karena korban masih berusia sangat dini. LPA Labuhanbatu menyatakan pendampingan diberikan untuk memastikan keluarga memperoleh dukungan selama proses hukum sekaligus mendorong agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap alias Gondrong, mengatakan pihaknya sejak awal turut mendampingi keluarga korban. LPA juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menangani laporan yang telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu.
LPA Dampingi Keluarga Saat Membuat Laporan
Meskipun korban disebut berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, keluarga korban memperoleh pendampingan dari LPA Kabupaten Labuhanbatu ketika menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian pada 2 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Madon.
Selain pendampingan dalam proses pelaporan, LPA Labuhanbatu juga membantu kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya pemeriksaan medis dan kebutuhan yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap keluarga yang tengah menghadapi situasi berat sekaligus sebagai upaya memastikan hak anak memperoleh perhatian selama proses penanganan perkara.
LPA Minta Penanganan Dilakukan Secara Profesional
Saat dikonfirmasi wartawan Warta Indonesia News TV pada Senin, 5 Oktober 2026, di sekitar Kantor Polres Labuhanbatu, Azhar Harahap menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas.
“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” tegas Azhar.
Menurut LPA, proses penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, setiap fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui secara jelas dan pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum.
LPA juga berharap penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan kondisi keluarga korban.

Korban Sempat Mendapat Perawatan Medis
Korban sebelumnya disebut mendapatkan perawatan di RSUD Rantauprapat. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pendampingan keluarga, korban kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Informasi mengenai penyebab dan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan kondisi korban selanjutnya menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui proses medis, penyelidikan kepolisian, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Karena perkara masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum, setiap dugaan terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi.
WINews juga menempatkan perlindungan identitas korban anak sebagai hal utama. Nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban tidak perlu dipublikasikan demi kepentingan terbaik bagi anak dan keluarganya.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Utama
Perlindungan terhadap anak memiliki landasan konstitusional. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penerapan ketentuan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta fakta hukum yang ditemukan.
Karena itu, LPA Labuhanbatu mendorong agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, termasuk memastikan hak keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
LPA Pastikan Pendampingan Berlanjut
Azhar Harahap menegaskan LPA Labuhanbatu akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi proses hukum sekaligus memastikan kepentingan dan hak-hak korban tetap menjadi perhatian.
“Kami berharap kasus ini benar-benar diusut sampai terang. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Azhar.
Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan identitas korban, informasi pribadi keluarga, maupun tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat kepastian berdasarkan hasil penyidikan dan keputusan hukum.
Pewarta: DR. Rangkuti
WINews TV - Warta Indonesia News
0 Komentar