Breaking News

Audio Reader
Speed:

LPA Labuhanbatu Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi




LABUHANBATU, WINEWS TV - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu meminta Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berusia sekitar delapan bulan.

Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harapan alias Gondrong, yang sejak awal turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

LPA berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap serta hak-hak korban dan keluarganya tetap terlindungi.

LPA Dampingi Keluarga Korban Membuat Laporan Polisi

Menurut keterangan LPA Labuhanbatu, meskipun korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, pihaknya turut mendampingi ayah korban dalam proses pelaporan kepada kepolisian.

Laporan tersebut dibuat pada 2 Oktober 2026 dengan bukti laporan Pro Justitia Nomor: STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor MADON.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap proses hukum dan perlindungan yang diperlukan selama perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.

LPA Labuhanbatu juga menyatakan telah membantu sejumlah kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya visum dan kebutuhan yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga yang tengah menghadapi situasi berat.

LPA Minta Penanganan Berbasis Bukti

Azhar Harapan menegaskan bahwa LPA Labuhanbatu tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan.

“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas pelaku terkait dugaan kasus tersebut. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” tegas Azhar saat dihubungi wartawan Warta Indonesia NEWS TV, Senin (5/10/2026).

LPA berharap setiap tahapan pemeriksaan dapat dilakukan secara cermat, terutama karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan anak yang masih berusia sangat dini.

Pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak juga dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan terhadap keluarga maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan korban.

Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Perkara tersebut semakin menjadi perhatian karena korban yang masih berusia sekitar delapan bulan itu dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (3/10/2026) di RSUD Rantauprapat.

Informasi mengenai kondisi medis korban dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Karena itu, penyebab kematian dan hubungan antara kondisi korban dengan dugaan peristiwa kekerasan tidak sepatutnya disimpulkan sebelum terdapat keterangan resmi berdasarkan pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Utama

LPA Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut mencakup upaya memastikan keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara serta mendapatkan perlindungan dan akses terhadap hak-hak yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan terhadap anak memiliki landasan konstitusional. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa perlindungan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat.

Polisi Diharapkan Segera Menindaklanjuti Laporan

LPA Labuhanbatu berharap laporan yang telah diterima kepolisian dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja berdasarkan fakta dan bukti, sekaligus menghindari penyebaran identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu perlindungan terhadap anak dan keluarga.

Dalam kasus yang melibatkan anak, prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan menjadi sangat penting. Identitas korban, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban perlu dijaga untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Warta Indonesia NEWS TV tetap membuka ruang bagi Polres Labuhanbatu untuk menyampaikan perkembangan resmi dan klarifikasi terkait penanganan laporan tersebut.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close