LABUHANBATU, WINews TV - Persoalan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Sahrum Ritonga alias Caom resmi melaporkan sebuah akun Facebook berinisial “D.D.” ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang menurut pelapor merugikan nama baiknya.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1495/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima petugas pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.15 WIB.
Langkah hukum yang ditempuh Sahrum menjadi bagian dari upayanya meminta penanganan atas konten media sosial yang dipersoalkan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa peristiwa tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan bukti elektronik, konteks unggahan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Berawal dari Informasi Unggahan Facebook
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Sahrum Ritonga alias Caom sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah rekannya mengenai unggahan di Facebook yang diduga berasal dari akun berinisial “D.D.”.
Unggahan yang dipersoalkan disebut menampilkan foto pelapor bersama sejumlah rekannya. Foto tersebut disertai tulisan bernada tuduhan, termasuk kalimat “INI MANUSIA MALING TERIAK MALINGMALING” serta penyebutan nama “CAOM RITONGA”.
Menurut pelapor, isi unggahan tersebut menimbulkan keberatan karena dinilai merugikan reputasi dan nama baiknya.
Namun, kebenaran materi unggahan, konteks penyampaiannya, pihak yang mengunggah, serta unsur hukum yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut masih perlu diperiksa melalui proses yang berwenang.
Sahrum Ritonga Tempuh Jalur Hukum
Saat dikonfirmasi oleh Warta Indonesia News TV, Sahrum Ritonga alias Caom membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
“Benar, saya merasa keberatan atas unggahan tersebut. Saya merasa dirugikan karena pencemaran nama baik,” ujar Sahrum.
Ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan yang dipermasalahkannya dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui laporan tersebut, ia berharap aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bukti dan informasi yang berkaitan dengan unggahan Facebook itu.
Pelaporan kepada kepolisian merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh seseorang ketika merasa dirugikan oleh suatu publikasi. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Ket photo :Akun feecbook DD.
Bukti Elektronik dan Konteks Unggahan Perlu Diperiksa
Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat potongan kalimat atau tangkapan layar secara terpisah. Konteks percakapan, keutuhan bukti elektronik, waktu publikasi, identitas pengunggah, serta maksud dan isi komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelaah bukti yang disampaikan pelapor sesuai prosedur, termasuk memastikan keterkaitan akun yang dilaporkan dengan konten yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan konteks unggahan menurut versinya.
Pendekatan tersebut penting agar penanganan laporan berjalan secara profesional, objektif, dan tidak didasarkan pada kesimpulan sepihak sebelum pemeriksaan selesai.
Klarifikasi Pihak Terlapor Masih Diperlukan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang mengelola akun Facebook berinisial “D.D.” mengenai unggahan yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, hak jawab, maupun informasi lain yang relevan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi dalam dokumen penerimaan laporan yang menjadi sumber berita. Karena itu, isi tuduhan dalam unggahan maupun penilaian pelapor mengenai dampaknya terhadap nama baik tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Penerimaan laporan oleh kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menilai dan menindaklanjuti informasi sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan. Pada saat yang sama, setiap pihak diharapkan menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial memerlukan tanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat perlu dijalankan dengan memperhatikan fakta, konteks, dan hak orang lain, sementara dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Sumber: Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Labuhanbatu tertanggal 21 Oktober 2026.
Pewarta: DR. Rangkuti
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews) / WINews TV

0 Komentar