Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran Disorot, H. Opang Soroti Narasi Pendanaan dan Usulkan Kirab Sejarah
PANGANDARAN, WINews -- Rangkaian peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran yang akan diperingati pada 25 Oktober 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah agenda perayaan tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama masyarakat sebagai bagian dari momentum memperingati perjalanan daerah sejak berdiri sebagai kabupaten otonom.
Di tengah persiapan tersebut, muncul berbagai pandangan di masyarakat, salah satunya berkaitan dengan narasi pendanaan kegiatan yang disebut menggunakan istilah “infaq atau sodaqoh” dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pangandaran.
Salah satu tokoh masyarakat Cijulang, H. Opang, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan istilah tersebut. Menurutnya, pemilihan narasi dalam menyampaikan ajakan pendanaan perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan H. Opang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
H. Opang: Istilah “Urunan” Dinilai Lebih Tepat
H. Opang berpandangan bahwa istilah “urunan” dapat menjadi pilihan narasi yang lebih tepat apabila memang mekanisme pendanaan kegiatan dilakukan melalui kontribusi bersama.
“Kenapa tidak narasinya urunan saja,” ujar H. Opang.
Menurutnya, istilah infaq atau sadaqah memiliki konteks keagamaan yang kuat. Dalam pemahaman masyarakat, kedua istilah tersebut lebih dekat dengan pemberian secara sukarela sebagai bagian dari ibadah, khususnya untuk membantu pihak yang membutuhkan.
Karena itu, H. Opang menilai perlu ada kejelasan konteks apabila istilah tersebut digunakan dalam kaitannya dengan kegiatan Milangkala Kabupaten Pangandaran.
“Kalau infaq atau sadaqoh itu lebih kepada pemberian yang bersifat ibadah dan ada kaitannya dengan ajaran agama untuk membantu orang-orang yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan Milangkala memiliki rangkaian agenda yang cukup beragam, sehingga menurutnya istilah yang digunakan untuk menjelaskan sumber atau mekanisme pendanaan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan penggunaannya.
Meski demikian, H. Opang mengatakan bahwa apabila kegiatan yang dilakukan berbentuk syukuran yang memang memiliki konteks keagamaan, pelaksanaannya tentu dapat dipahami sebagai bagian dari ungkapan rasa syukur.
Usulkan Kirab Sejarah Dimulai dari Desa Karangbenda
Selain memberikan pandangan mengenai narasi pendanaan, H. Opang juga menyampaikan gagasan terkait pelaksanaan helaran kesenian atau pawai alegoris dalam rangkaian Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Ia mengusulkan agar kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi hiburan masyarakat, tetapi sekaligus mengangkat kembali sejarah perjalanan lahirnya Kabupaten Pangandaran.
Menurut H. Opang, helaran atau kirab dapat dilaksanakan di ibu kota Kabupaten Pangandaran, yakni Parigi, dengan mengambil rute dari Kantor Desa Karangbenda menuju Pendopo Kabupaten di sekitar kawasan Alun-alun Parigi.
Usulan tersebut, menurutnya, memiliki alasan historis.
Desa Karangbenda disebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan awal perjuangan masyarakat dalam mendorong terbentuknya Kabupaten Pangandaran.
“Hal ini menjadi sebuah pengingat akan sejarah perjalanan Kabupaten Pangandaran,” kata H. Opang.
Karangbenda dan Jejak Sejarah Pembentukan Pangandaran
Dalam penjelasannya, H. Opang mengaitkan gagasan tersebut dengan sejarah perjuangan masyarakat Pakidulan.
Ia menyebut, salah satu momentum penting terjadi pada 12 Juni 2004, ketika Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP) disebut mulai dibentuk sebagai bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendorong terbentuknya daerah otonom baru di wilayah Ciamis Selatan.
Perjalanan tersebut kemudian berlanjut hingga Kabupaten Pangandaran resmi berdiri sebagai daerah otonom.
H. Opang juga menyinggung momentum 22 April 2013, ketika pelantikan Plt. Bupati Pangandaran, Dr. Enjang Nafandi, menjadi salah satu bagian penting dalam fase awal pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, pada masa awal tersebut kantor pemerintahan kabupaten menempati Kantor Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi.
Atas dasar rangkaian sejarah tersebut, H. Opang menilai Desa Karangbenda memiliki nilai simbolis yang kuat untuk dijadikan titik awal pelaksanaan kirab atau helaran dalam rangka Milangkala.
“Maka saya menilai wajar saja kalau kegiatan kirab atau apapun namanya dilaksanakan dari Desa Karangbenda menuju Pendopo Bupati di Parigi,” ujarnya.
Milangkala Tak Sekadar Perayaan
Gagasan tersebut pada dasarnya menempatkan peringatan hari jadi daerah bukan hanya sebagai agenda seremonial, tetapi juga sebagai momentum untuk mengingat kembali proses panjang terbentuknya Kabupaten Pangandaran.
Bagi H. Opang, sejarah daerah memiliki nilai penting untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Peringatan Milangkala dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan kembali tokoh, tempat, serta berbagai peristiwa yang memiliki kontribusi terhadap terbentuknya Kabupaten Pangandaran.
“Bukankah kita dituntut untuk tidak melupakan sejarah?” kata H. Opang.
Ia berharap momentum Milangkala ke-14 dapat menjadi sarana memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap Kabupaten Pangandaran sekaligus mempertemukan unsur pemerintah, masyarakat, tokoh daerah, pelaku seni dan budaya, serta generasi muda dalam suasana kebersamaan.
Masukan untuk Panitia dan Pemerintah Daerah
Pandangan H. Opang tersebut disampaikan sebagai masukan kepada panitia penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Sementara itu, terkait polemik penggunaan istilah infaq atau sadaqah dalam pendanaan kegiatan, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme, sifat kontribusi, serta penggunaan dana apabila memang terdapat penggalangan kontribusi.
Transparansi informasi menjadi penting dalam setiap kegiatan yang melibatkan unsur pemerintahan maupun masyarakat. Dengan penjelasan yang terbuka, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan dan masyarakat dapat memahami tujuan serta mekanisme penyelenggaraan kegiatan Milangkala.
Di sisi lain, usulan kirab sejarah dari Desa Karangbenda menuju kawasan Pendopo Kabupaten di Parigi dapat menjadi salah satu alternatif konsep kegiatan yang menggabungkan unsur sejarah, seni, budaya, edukasi, dan partisipasi masyarakat.
Keputusan akhir mengenai bentuk kegiatan, rute, serta mekanisme pendanaan tentu menjadi kewenangan panitia dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, ketertiban, anggaran, dan ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, H. Opang menyampaikan harapan agar Kabupaten Pangandaran terus berkembang dan masyarakat semakin bersatu dalam membangun daerah.
“Dirgahayu Kabupaten Pangandaran yang ke-14, Makarya Maha Praja,” ucap H. Opang sembari mengepalkan tangan kanannya ke atas.
Pewarta: Nurzaman
Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar