Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pengadaan Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Senilai Miliaran Rupiah Disorot, LSM KPK-RI Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejati Banten

TANGERANG SELATAN, WINews – Sejumlah paket pengadaan mebel, komputer, dan laptop di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Banten melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tahun 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 8 Oktober 2026.

Laporan tersebut menyoroti sejumlah aspek pengadaan barang pendidikan, mulai dari perbedaan harga satuan mebel, spesifikasi komputer dan laptop, pencatatan volume pengadaan, hingga transparansi penyaluran barang kepada sekolah swasta dan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., meminta aparat penegak hukum menelaah laporan tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan pemeriksaan dokumen, pencocokan data anggaran, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Aqil, penggunaan anggaran pendidikan perlu diawasi secara terbuka dan akuntabel karena menyangkut keuangan daerah serta kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami meminta Kejati Banten menelaah laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aqil.

Meski demikian, laporan tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses verifikasi. Perbedaan harga, spesifikasi, maupun pencatatan administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Perbedaan Harga Meja dan Kursi Guru Jadi Perhatian

Salah satu poin yang disampaikan LSM KPK-RI berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi guru yang disebut memiliki merek serta spesifikasi serupa, tetapi tercantum dengan harga satuan berbeda dalam dua paket pengadaan.

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, paket dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 57298164 memiliki pagu anggaran Rp3,6 miliar, dengan harga sekitar Rp4,56 juta per set. Sementara itu, paket berkode RUP 57995148 disebut mencantumkan harga Rp6,5 juta per set.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu alasan pelapor meminta pemeriksaan terhadap dasar penetapan harga dalam masing-masing paket.

Namun, untuk menilai apakah perbedaan tersebut wajar, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan angka harga satuan. Aparat perlu mencocokkan spesifikasi teknis, bahan dan konstruksi mebel, kelengkapan produk, biaya pengiriman, pemasangan, garansi, jumlah pesanan, serta persyaratan dalam dokumen kontrak.

Waktu pelaksanaan pengadaan dan kondisi harga pasar pada saat transaksi juga dapat menjadi faktor pembanding.

LSM KPK-RI turut menyoroti pencantuman volume pengadaan dalam bentuk angka pecahan desimal pada sejumlah paket. Pelapor meminta agar informasi tersebut diklarifikasi melalui dokumen perencanaan, perhitungan kebutuhan, dan rincian satuan barang.

Pencatatan volume dalam bentuk desimal perlu dilihat berdasarkan jenis barang dan satuan pengukurannya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan apakah pencatatan tersebut memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan Laptop Rp7,1 Miliar Perlu Diuji dari Sisi Harga dan Spesifikasi

Selain pengadaan mebel, paket pengadaan komputer dan laptop dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp7,1 miliar juga menjadi perhatian LSM KPK-RI.

Salah satu paket yang dipersoalkan adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP negeri dengan nilai Rp517,75 juta.

Berdasarkan pembagian nilai paket dengan jumlah unit, harga rata-ratanya mencapai sekitar Rp27,25 juta per laptop. Angka tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara anggaran, spesifikasi perangkat, dan harga pengadaan.

Dalam bahan laporan yang disampaikan, spesifikasi perangkat disebut mencakup prosesor Intel Core i5, RAM DDR3 sebesar 4 GB, HDD 500 GB, dan SSD 16 GB.

Spesifikasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen teknis karena penyebutan prosesor Core i5 saja belum cukup untuk mengidentifikasi kemampuan perangkat. Generasi prosesor, tipe dan model laptop, konfigurasi penyimpanan, kondisi barang, serta komponen pendukung lainnya dapat memengaruhi harga.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah spesifikasi yang dicantumkan dalam laporan sama dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan barang yang benar-benar diterima sekolah.

Dengan demikian, penilaian kewajaran harga harus menggunakan perbandingan produk yang setara, bukan hanya berdasarkan nama prosesor atau beberapa komponen yang disebutkan secara terpisah.

Paket 81 Laptop untuk SD Negeri Juga Disorot

Paket pengadaan 81 unit laptop bagi sejumlah SD negeri dengan pagu anggaran Rp894,22 juta turut dipertanyakan oleh pelapor.

LSM KPK-RI meminta kejelasan mengenai kesesuaian spesifikasi perangkat, khususnya prosesor dan kapasitas RAM, dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

Aqil menyebut pihaknya memiliki perhitungan pembanding yang mengindikasikan kemungkinan adanya selisih harga. Namun, perhitungan tersebut masih merupakan estimasi dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil audit ataupun bukti kerugian negara.

Untuk memperoleh gambaran yang objektif, pemeriksaan perlu mencakup harga pasar pada periode pengadaan, model dan spesifikasi lengkap perangkat, jumlah serta kondisi barang, garansi resmi, kelengkapan, dokumen pemesanan, bukti pembayaran, dan berita acara serah terima.

Apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi dalam kontrak dan barang yang direalisasikan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan penyebab, dampak anggaran, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan.

Pemeriksaan semacam ini penting agar dugaan ketidakwajaran harga dapat dibedakan dari kesalahan administrasi, kelemahan perencanaan, ketidaksesuaian kontrak, maupun kemungkinan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penyaluran Mebel ke Sekolah Swasta dan PAUD Diminta Transparan

Persoalan lain yang diangkat dalam laporan berkaitan dengan paket penyaluran lemari dan loker kepada sejumlah sekolah swasta serta lembaga PAUD dengan Kode RUP 60733175.

Dalam hal ini, LSM KPK-RI meminta penjelasan mengenai dasar penentuan penerima manfaat, kriteria sekolah yang memperoleh bantuan barang, mekanisme distribusi, serta landasan penggunaan anggaran daerah untuk pengadaan tersebut.

Transparansi penerima barang menjadi bagian penting dalam pengawasan belanja pendidikan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perencanaan kebutuhan, sasaran distribusi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan, dokumen yang dapat diperiksa antara lain daftar penerima, dasar penetapan sekolah, dokumen pengadaan, berita acara serah terima, bukti distribusi, serta catatan inventaris barang.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah barang yang tercatat dalam administrasi benar-benar diterima oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang ditetapkan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, penyebabnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian dan melindungi pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kejati Banten Diminta Menelaah Dokumen Pengadaan

LSM KPK-RI berharap Kejati Banten menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aqil juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., dimintai keterangan apabila diperlukan sesuai kewenangan dan tahapan penanganan laporan.

Sejumlah aspek yang dinilai penting untuk ditelaah meliputi dokumen perencanaan, penetapan spesifikasi teknis, survei dan dasar penetapan harga, proses pemilihan penyedia, dokumen kontrak, realisasi pembayaran, pemeriksaan barang, serta bukti distribusi kepada penerima manfaat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, klarifikasi dari Disdikbud Tangsel penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan harga, rincian spesifikasi, mekanisme pengadaan, serta realisasi dan penyaluran barang.

Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun menetapkan pihak tertentu bertanggung jawab secara hukum. Tanggapan resmi Disdikbud Tangsel dan perkembangan tindak lanjut Kejati Banten juga masih perlu dikonfirmasi.

Akuntabilitas Anggaran Pendidikan Menjadi Kepentingan Publik

Pengadaan mebel, komputer, dan laptop merupakan bagian dari belanja publik yang berkaitan dengan penyediaan sarana pembelajaran. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Pengawasan terhadap belanja pendidikan bukan hanya bertujuan menemukan kemungkinan pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, guru, serta lembaga pendidikan.

Dalam konteks tersebut, laporan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan. Meski begitu, setiap informasi yang dilaporkan harus tetap diuji melalui dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

LSM KPK-RI berharap laporan yang disampaikan kepada Kejati Banten memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur. Publik juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan persoalan ini secara kritis dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan langkah resmi pihak berwenang. Dengan proses yang transparan dan objektif, penggunaan anggaran pendidikan di Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Pewarta: Semiran


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close