WINews KUDUS, JAWA TENGAH- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) beserta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena media sosial yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk hiburan, komunikasi, dan kegiatan produktif diduga digunakan sebagai sarana memfasilitasi pertaruhan pertandingan sepak bola virtual.
Penindakan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan Ditressiber Polda Jateng, kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 melalui konsol PlayStation.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui langkah penegakan hukum di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Modus Judi Online Menggunakan Tebak Skor Sepak Bola Virtual
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa dugaan perjudian tersebut dijalankan dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan secara langsung melalui TikTok.
Dalam praktik yang diungkap penyidik, calon peserta taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh tersangka. Setiap taruhan yang masuk disebut memberikan komisi sebesar 5 persen kepada penyelenggara.
Menurut keterangan kepolisian, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu itu, tersangka disebut memperoleh hasil sekitar Rp25 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara terperinci mekanisme pertaruhan, aktivitas transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Elektronik Diamankan
Dalam penindakan di Kabupaten Kudus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Barang bukti yang disebutkan kepolisian meliputi:
Dua unit telepon seluler.
Satu unit monitor.
Satu perangkat CPU komputer.
Satu unit mikrofon.
Satu unit kamera beserta tripod.
Satu set konsol PlayStation.
Rekening bank yang disebut berisi dana sekitar Rp25 juta.
Perangkat elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik untuk menelusuri aktivitas siaran langsung, komunikasi dengan peserta taruhan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan bukti digital dan transaksi keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap cara kerja dugaan perjudian berbasis media sosial. Melalui proses tersebut, penyidik dapat mendalami apakah aktivitas itu dijalankan secara mandiri atau melibatkan jaringan maupun pihak lain.
Meski demikian, keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Polda Jateng Ingatkan Bahaya Judi Online di Media Sosial
Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat, bukan sebagai sarana untuk memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti. Penyidik juga masih mendalami bagaimana sistem pertaruhan dijalankan serta bagaimana dana dari aktivitas tersebut dikelola.
Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam praktik perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas perjudian melalui internet tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi peserta, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jerat Hukum dan Proses Penyidikan
Dalam perkara ini, tersangka MR diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan perkara ini adalah penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal, pemenuhan unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban tersangka akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri perangkat elektronik dan transaksi keuangan yang diamankan. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas keseluruhan rangkaian aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Literasi Digital dan Pengawasan Aktivitas Daring
Kasus dugaan perjudian melalui siaran langsung TikTok di Kudus memperlihatkan bahwa aktivitas di ruang digital juga membutuhkan kewaspadaan dan tanggung jawab. Fitur siaran langsung yang dapat menjangkau banyak pengguna berpotensi disalahgunakan untuk mempromosikan atau memfasilitasi kegiatan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut memasang taruhan, mentransfer uang untuk kegiatan perjudian, ataupun membantu penyelenggaraan aktivitas serupa. Pengguna media sosial juga dapat melaporkan konten yang diduga memfasilitasi perjudian melalui fitur pelaporan pada platform terkait.
Pengawasan, literasi digital, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan membuka ruang bagi praktik yang merugikan.
WINews menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Redaksi: Wartaindonesianews.co.id

0 Komentar