Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Sita 642,52 Gram Sabu dan 139.450 Butir Okerbaya



KEDIRI KOTA, WINews -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, menyita 642,52 gram sabu-sabu, serta mengamankan 139.450 butir obat keras berbahaya.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026). Dari total tersangka yang diamankan, lima orang diketahui merupakan residivis atau pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.

Capaian tersebut menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Selain mengungkap jaringan peredaran, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah narkotika dan obat-obatan berbahaya beredar di tengah masyarakat.

19 Kasus Terungkap, 21 Tersangka Diamankan

Kapolres Kediri Kota menjelaskan, pengungkapan 19 kasus tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba selama dua bulan terakhir, yakni Agustus dan September 2026.

“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata AKBP Kresno Wisnu Putranto dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu-sabu dengan berat total 642,52 gram serta 139.450 butir obat keras berbahaya. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga distribusi obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Dalam penanganan setiap perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterkaitan antara pelaku dalam rantai distribusi.

Meski demikian, pengungkapan sejumlah kasus dan penangkapan tersangka belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan jaringan pemasok. Pengembangan perkara dan pembuktian di proses peradilan tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

Modus Transaksi Sistem Terputus

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sebagian pelaku menggunakan modus transaksi dengan sistem terputus. Dalam pola ini, barang tidak diserahkan secara langsung dari pemasok kepada penerima, melainkan ditempatkan terlebih dahulu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan.

“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.

Modus tersebut dapat menyulitkan penelusuran hubungan langsung antara pihak yang menyediakan barang dan orang yang mengambil atau mengedarkannya. Karena itu, pengungkapan perkara narkotika membutuhkan penyelidikan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran komunikasi dan transaksi sesuai prosedur hukum.

Keterangan mengenai sistem terputus tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mendalami pola distribusi yang digunakan para pelaku dalam rangkaian kasus yang diungkap.

Kasus di Grogol, Polisi Sita 439,69 Gram Sabu dan 72.000 Pil Dobel L

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 21 September 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FDA, berusia 29 tahun, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

FDA diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat 439,69 gram dan 72.000 butir pil dobel L.

Jumlah barang bukti itu menjadikan perkara tersebut salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar dalam rangkaian operasi Satresnarkoba Polres Kediri Kota selama Agustus–September 2026.

Jika dibandingkan dengan total sabu-sabu yang disita dalam seluruh pengungkapan, barang bukti seberat 439,69 gram tersebut mencakup sekitar 68,5 persen dari total 642,52 gram sabu-sabu.

Sementara itu, 72.000 butir pil dobel L setara dengan sekitar 51,6 persen dari total 139.450 butir obat keras berbahaya yang disita dalam periode tersebut.

Besarnya jumlah barang bukti dalam satu perkara menunjukkan pentingnya pendalaman penyidikan untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, penetapan tanggung jawab pidana setiap orang tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Nilai Barang Bukti Diperkirakan Rp816,312 Juta

Kapolres Kediri Kota juga memaparkan perkiraan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan. Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp642 juta, sedangkan nilai obat keras berbahaya sekitar Rp174,312 juta.

Dengan demikian, total perkiraan nilai kedua jenis barang bukti tersebut mencapai Rp816,312 juta.

Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan keterangan kepolisian, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan terjadi. Perkiraan itu menggambarkan potensi nilai barang apabila masuk ke pasar gelap, bukan jumlah keuntungan yang terbukti diterima para tersangka.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi korban penyalahgunaan narkotika.

“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh Wisnu.

Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian. Jumlah orang yang benar-benar dapat terhindar dari penyalahgunaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan berat barang bukti tanpa mengetahui metode penghitungan dan asumsi yang digunakan.

Kendati demikian, penyitaan narkotika dan obat keras berbahaya sebelum beredar merupakan salah satu langkah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan serta dampak sosial dan kesehatan yang dapat ditimbulkannya.

Lima Tersangka Merupakan Residivis

Dari 21 tersangka yang diamankan, lima orang disebut pernah terlibat dalam perkara serupa. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami kepolisian dalam penanganan kasus.

Riwayat perkara sebelumnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, status residivis dan konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan riwayat putusan serta persyaratan hukum yang relevan, bukan semata-mata karena seseorang pernah diperiksa atau ditangkap.

Dalam rangkaian pengungkapan ini, penyidik menerapkan pasal sesuai dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Untuk perkara yang melibatkan sabu-sabu dan pil dobel L, penerapan ketentuan hukum perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan, klasifikasi zat atau obat, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menguji alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.

Polisi Tekankan Peran Keluarga dan Masyarakat

Selain penindakan, Kapolres Kediri Kota menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurutnya, pengawasan orang tua, komunikasi dalam keluarga, serta kepedulian lingkungan dapat membantu mencegah seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.

Pencegahan juga membutuhkan edukasi mengenai risiko kesehatan, dampak sosial, dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika maupun obat keras yang digunakan tanpa indikasi dan pengawasan medis.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan tetap memperhatikan keselamatan serta privasi warga.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Harus Berjalan Bersama

Pengungkapan 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya oleh Polres Kediri Kota selama Agustus hingga September 2026 menjadi bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

Penyitaan 642,52 gram sabu-sabu dan 139.450 butir obat keras berbahaya, serta pengamanan 21 tersangka, merupakan hasil penindakan yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers tersebut.

Ke depan, keberlanjutan upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengembangan jaringan distribusi, penegakan hukum yang akuntabel, edukasi masyarakat, dan dukungan keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran gelap narkotika dapat ditekan, sementara upaya perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dapat terus diperkuat.

Pewarta: Marlina







0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close