
BEKASI, WINEWS - Dugaan tindakan pengusiran dan penghinaan terhadap seorang wartawan yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menuai sorotan. Insiden tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, serta etika pejabat dalam melayani masyarakat.
Pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik. Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring pada 15 Oktober 2026 melalui sambungan telepon. Pembahasan itu berkaitan dengan dugaan perselisihan antara Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.
Menurut Sutan Nasomal, pejabat publik semestinya mengedepankan pelayanan, sikap mengayomi, dan komunikasi yang santun. Jabatan pemerintahan, menurutnya, membawa tanggung jawab moral karena perilaku pejabat menjadi perhatian masyarakat.
“Pejabat publik seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru meminta masyarakat untuk memaklumi tindakan yang tidak pantas. Setiap tindakan dan perilaku pejabat akan menjadi perhatian publik,” demikian pokok pandangan Sutan Nasomal.
Kronologi Dugaan Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, perselisihan bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi mengenai persoalan dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bertumpu pada satu sumber.
Namun, proses konfirmasi itu disebut berujung pada adu mulut. Dalam rekaman video yang dilaporkan beredar di media sosial, Kepala DLH Kabupaten Bekasi diduga mengusir wartawan dan melontarkan sejumlah ucapan yang menyerang kondisi fisiknya.
Ucapan seperti “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu” disebut terdengar dalam rekaman tersebut. Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu kritik terhadap cara pejabat merespons kerja jurnalistik.
Meski demikian, penilaian menyeluruh atas peristiwa tersebut perlu mempertimbangkan rekaman utuh, konteks kejadian, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum dicantumkan keterangan resmi dari Syafri Donny Sirait mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang bersangkutan tetap perlu dibuka.
Sutan Nasomal: Pejabat Harus Menghormati Kerja Jurnalistik
Sutan Nasomal menilai bahwa persoalan antara pejabat pemerintah dan wartawan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang profesional. Apabila terdapat keberatan terhadap pertanyaan, cara peliputan, atau pemberitaan, pejabat dapat menyampaikan penjelasan, memberikan data pendukung, maupun menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan pribadi tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan martabat seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Ia meminta kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga instansi di tingkat kecamatan serta desa memperkuat pembinaan etika pelayanan publik.
Sutan Nasomal juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mendorong Menteri Dalam Negeri bersama para kepala daerah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat serta aparatur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan media.
Ia berpandangan, pembinaan tersebut penting untuk mencegah konflik serupa, memperkuat transparansi, serta membangun hubungan kerja yang sehat antara pemerintah dan insan pers.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Pers, Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketentuan tersebut juga memberikan perlindungan terhadap pers nasional dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian atau kecaman di ruang publik. Unsur pelanggaran, fakta kejadian, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan harus diperiksa oleh aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Karena itu, dugaan pengusiran, ucapan yang merendahkan martabat wartawan, dan kemungkinan adanya tindakan menghalangi kerja jurnalistik perlu dinilai berdasarkan bukti serta konteks peristiwa. Tidak setiap perselisihan verbal secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU Pers.
Sutan Nasomal sendiri meminta agar dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers ditindaklanjuti secara serius. Ia juga mendorong pimpinan organisasi pers untuk mengawal proses hukum apabila terdapat laporan yang memenuhi persyaratan.
Hak Wartawan untuk Memperoleh Informasi dan Menjalankan Kontrol Sosial
Dalam negara demokrasi, pers mempunyai peran penting untuk menyampaikan informasi, melakukan pengawasan sosial, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Wartawan yang melakukan konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan informasi. Terlebih apabila persoalan yang ditanyakan menyangkut pengelolaan fasilitas publik, pelayanan masyarakat, atau penggunaan sumber daya pemerintah.
Di sisi lain, kerja jurnalistik tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati hak narasumber, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang yang adil bagi pihak-pihak terkait.
Hubungan yang profesional antara pejabat dan wartawan bukan berarti keduanya harus selalu sepakat. Perbedaan pandangan tetap dapat terjadi, tetapi semestinya diselesaikan melalui argumentasi, data, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan penghinaan atau intimidasi.
Jika pejabat merasa dirugikan oleh pemberitaan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sebaliknya, apabila wartawan merasa mengalami tindakan yang melanggar hukum, laporan dapat disampaikan kepada pihak berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur.
Organisasi Pers Diminta Mengawal Proses Hukum
Sutan Nasomal mengimbau pimpinan organisasi pers di Indonesia agar memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.
Ia menilai, pengawalan diperlukan agar setiap laporan diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada polemik di media sosial. Menurutnya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Ia juga menyatakan kesediaannya menerima komunikasi dari perusahaan pers yang berbadan hukum dan wartawan yang membutuhkan konsultasi melalui jalur komunikasi yang disampaikannya kepada redaksi.
Bagi Sutan Nasomal, penguatan perlindungan pers bukan semata-mata persoalan profesi wartawan, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga Martabat Pers dan Profesionalisme Pejabat Publik
Kasus dugaan perselisihan di kantor DLH Kabupaten Bekasi menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kebijakan dan program pemerintah. Sikap pejabat ketika menerima kritik, menjawab pertanyaan, dan menghadapi media juga merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintahan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pejabat memahami batas kewenangan, etika komunikasi, dan pentingnya keterbukaan informasi. Pada saat yang sama, organisasi pers dan perusahaan media harus memastikan wartawannya bekerja sesuai kode etik dan standar profesional.
Penanganan kasus ini diharapkan mengedepankan pemeriksaan fakta, keterbukaan informasi, serta proses hukum yang adil. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata tekanan opini publik.
Kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap pejabat publik bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru diperlukan untuk membangun pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pewarta : Rodi Ajat Subekti
WINews - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.
0 Komentar