
PEKANBARU, RIAU, WINews - Polemik pemberitaan mengenai dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Setelah Juari mengadukan sejumlah pemberitaan media daring ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kepentingan mereka sebagai insan pers.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta pada Minggu (18/10/2026), ia menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh para pimpinan redaksi, sepanjang didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menyoroti perlindungan terhadap kerja jurnalistik, Sutan Nasomal mendorong agar dugaan persoalan disiplin ASN dan aspek hukum perkawinan yang menjadi latar belakang pemberitaan turut diperiksa oleh instansi berwenang apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Menurutnya, penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Pengaduan terhadap produk jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran lain yang relevan tidak semestinya diabaikan apabila memang terdapat dasar pemeriksaan.
Polemik ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas perlindungan hukum bagi pers, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, serta tanggung jawab aparatur negara dalam menaati ketentuan yang berlaku.
Sutan Nasomal: Hak Hukum Pers Harus Dilindungi
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaan kebebasan tersebut harus disertai profesionalitas, verifikasi fakta, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, dan tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Ia menilai pimpinan redaksi yang merasa dirugikan oleh suatu proses hukum memiliki hak untuk mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme yang sah.
“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya membedakan antara kritik terhadap suatu pemberitaan, sengketa pers, dan dugaan tindak pidana.
Dalam praktik jurnalistik, pemeriksaan fakta, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, ketepatan kutipan, serta penggunaan dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi informasi.
Di sisi lain, apabila seseorang menilai pemberitaan merugikan nama baiknya, tersedia mekanisme penyelesaian yang perlu dipertimbangkan sesuai karakter persoalan, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Penentuan jalur yang tepat harus mempertimbangkan substansi pengaduan, status media, karakter produk jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap sengketa pemberitaan otomatis merupakan tindak pidana, tetapi status sebagai produk jurnalistik juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pemeriksaan hukum apabila terdapat dasar yang sah.
Surat Undangan Klarifikasi Polda Riau Menjadi Perhatian
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang disebut diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait pemberitaan media daring.
Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn selaku pimpinan redaksi media online kabarriau.net.
Dalam dokumen itu, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi, menyusul pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.
Dokumen tersebut juga mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.
Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam undangan itu, penyidik turut meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, antara lain akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers.
Dokumen yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers yang dirujuk dalam surat tersebut, kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.
Informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan dua persoalan yang berbeda.
Status pendataan sebuah perusahaan pers perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. Sementara itu, penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus mempertimbangkan unsur hukum, bukti, konteks pemberitaan, serta prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, belum terdatanya suatu perusahaan pers tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa setiap pemberitaannya merupakan tindak pidana. Sebaliknya, status media juga tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Dokumen Musyawarah Keluarga Menjadi Bagian dari Bahan Pemberitaan
Selain dokumen terkait proses klarifikasi, pihak media menyebut memiliki dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga, tertanggal Sabtu, 25 April 2026.
Dokumen tersebut disebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.
Dalam berita acara itu tercantum sejumlah poin kesepakatan, antara lain mengenai rencana Juari menikahi Dini, rencana pelaksanaan pernikahan secara siri setelah Juari kembali dari ibadah haji, serta kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan.
Dokumen tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini.
Nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat, disebut tercantum dalam dokumen. Pada bagian tanda tangan terdapat pula meterai.
Keberadaan dokumen itu menjadi salah satu aspek yang menurut pihak media perlu diperiksa untuk menilai dasar pemberitaan. Namun, keaslian dokumen, konteks penyusunan, kebenaran isi, dan status kesepakatan para pihak tetap memerlukan verifikasi.
Berita acara musyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah dilaksanakan atau bahwa telah terjadi tindak pidana. Dokumen tersebut perlu dinilai bersama bukti lain dan keterangan para pihak yang berkepentingan.
Pihak media juga menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Rekaman itu disebut sebagai bahan pendukung pemberitaan.
Meski demikian, keaslian rekaman, identitas pembicara, konteks percakapan, serta relevansinya terhadap persoalan yang diberitakan perlu diuji sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
Pendekatan tersebut penting agar dokumen maupun rekaman tidak digunakan secara terpisah dari konteksnya dan tidak menimbulkan penilaian yang prematur terhadap pihak mana pun.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Diminta Diperiksa Secara Proporsional
Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pengaduan terhadap pemberitaan media. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN yang memiliki dasar dan bukti, instansi pembina kepegawaian yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kerangka penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk nilai dasar, kewajiban, dan profesionalitas aparatur. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kewajiban, larangan, dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin setelah pelanggaran terbukti.
Penerapan aturan tersebut harus memperhatikan status kepegawaian yang bersangkutan, jenis dugaan pelanggaran, kewenangan instansi pemeriksa, serta bukti yang tersedia.
Status sebagai ASN tidak berarti seseorang otomatis melakukan pelanggaran hanya karena terseret polemik pribadi atau pemberitaan. Sebaliknya, apabila terdapat pengaduan yang relevan dengan kewajiban kepegawaian, pemeriksaan dapat dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menentukan apakah ketentuan disiplin benar-benar dilanggar.
Sutan Nasomal menilai prinsip keadilan harus diterapkan kepada semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik.
“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN tetap menjadi kewenangan instansi terkait setelah pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Aspek Hukum Perkawinan Memerlukan Pemeriksaan Tersendiri
Selain persoalan disiplin ASN, dokumen musyawarah keluarga yang disebut dalam pemberitaan juga menyinggung rencana perkawinan dan penyelesaian perceraian.
Aspek tersebut perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur ketentuan mengenai perkawinan di Indonesia.
Namun, keberadaan rencana perkawinan dalam sebuah berita acara tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perkawinan telah berlangsung, bahwa status perkawinan seseorang tidak sah, atau bahwa tindak pidana telah terjadi.
Pemeriksaan perlu mempertimbangkan status perkawinan dan perceraian para pihak, dokumen resmi yang relevan, serta ketentuan yang berlaku terhadap keadaan konkret.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang relevan dengan aturan perkawinan atau ketentuan khusus bagi PNS, laporan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dinilai berdasarkan bukti dan prosedur yang tepat.
Pemisahan antara fakta yang terdokumentasi, rencana yang tertulis, dan kesimpulan hukum merupakan hal penting untuk mencegah pemberitaan berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.
Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum
Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang disebut menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut pihak media, berita acara musyawarah yang memuat nama dan tanda tangan para pihak serta keterangan narasumber merupakan bahan yang perlu dinilai secara objektif dalam proses klarifikasi.
Rishki bersama tiga pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kepentingan mereka.
Apabila langkah tersebut ditempuh, dasar pengaduan atau laporan perlu dirumuskan sesuai ketentuan hukum, disertai bukti yang relevan, dan diajukan melalui mekanisme yang berwenang.
Namun, pengaduan Juari terhadap pemberitaan tidak otomatis membuktikan bahwa para pimpinan redaksi melakukan tindak pidana. Demikian pula, rencana langkah hukum dari pihak media tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Juari.
Setiap dugaan harus dinilai secara terpisah berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang tersedia.
Dalam sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers juga perlu dipertimbangkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan yang relevan.
Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian dilakukan secara lebih terukur tanpa mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan maupun tanggung jawab media dalam menyajikan informasi yang akurat.
Sutan Nasomal Dorong Polda Riau dan Instansi Terkait Bertindak Transparan
Prof. Sutan Nasomal berharap Polda Riau menangani pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak tanpa mengorbankan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.
Prinsip tersebut mengharuskan setiap pihak memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan keterangan. Dokumen, rekaman, dan keterangan saksi perlu diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan digunakan untuk membentuk kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.
Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum
Polemik antara Juari dan sejumlah pimpinan redaksi di Riau menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik, kebebasan pers, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, serta memperhatikan hak pihak yang diberitakan. Pada saat yang sama, penyelesaian sengketa pemberitaan perlu mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Apabila terdapat dugaan persoalan disiplin ASN atau aspek hukum perkawinan, persoalan itu juga perlu ditangani berdasarkan kewenangan dan bukti yang relevan. Pemeriksaan terhadap satu pihak tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak lainnya.
Hingga artikel ini disusun, materi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh Juari maupun empat pimpinan redaksi. Keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan dokumen, serta tanggapan pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
WINews membuka ruang klarifikasi bagi Juari, keempat pimpinan redaksi, Polda Riau, Dewan Pers, dan instansi terkait agar perkembangan perkara dapat diberitakan berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar