
Tanggamus, WINews, 20 Oktober 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas di SD Negeri 1 Kalimiring, Tanggamus, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan pemantauan yang disampaikan kepada Media Sergap7, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan. Sejumlah aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dipertanyakan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara serta penerapan standar keselamatan bagi para pekerja di lingkungan pembangunan fasilitas pendidikan.
Media Sergap7 menyebutkan telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada kepala sekolah dan panitia pelaksana proyek. Namun, hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang dimintai keterangan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah hal mendasar mengenai pelaksanaan proyek masih memerlukan penjelasan, termasuk nilai anggaran, sumber pelaksanaan kegiatan secara terperinci, jangka waktu pengerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan keselamatan kerja.
Informasi Proyek Belum Terpasang, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama apabila pembangunan menggunakan dana publik. Informasi yang dicantumkan, sesuai ketentuan dan dokumen proyek, dapat meliputi nama kegiatan, nilai kontrak atau anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Keberadaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial secara objektif. Warga juga memiliki dasar untuk mencocokkan informasi di lapangan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Dalam kasus pembangunan ruang kelas SD Negeri 1 Kalimiring, belum terlihatnya papan informasi proyek sebagaimana dilaporkan Media Sergap7 menimbulkan kebutuhan akan penjelasan dari pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan.
Meski demikian, tidak terpasangnya papan informasi di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai kepatuhan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah, panitia pelaksana, instansi teknis, dan pihak yang mengelola anggaran diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara proporsional.
Aspek Keselamatan Kerja Menjadi Perhatian
Selain persoalan keterbukaan informasi, kondisi keselamatan kerja di lokasi pembangunan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan mengenai hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada Media Sergap7, di lokasi pekerjaan disebut tidak ditemukan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Pemantauan tersebut juga mempertanyakan keberadaan petugas atau personel yang menangani keselamatan kerja serta penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lokasi. Pihak pelaksana pekerjaan juga perlu menjelaskan langkah-langkah pengendalian risiko yang telah diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.
Penerapan K3 bukan sekadar urusan administratif. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko, mulai dari benda jatuh, penggunaan peralatan kerja, material bangunan, hingga potensi kecelakaan akibat kondisi area yang tidak tertata dengan baik.
Karena itu, penyediaan APD yang sesuai risiko pekerjaan, fasilitas pertolongan pertama, prosedur penanganan keadaan darurat, serta pengawasan keselamatan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan konstruksi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakpatuhan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan tindakan korektif sesuai peraturan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Dasar Hukum Transparansi dan Keselamatan Proyek
Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana APBN perlu mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, keterbukaan informasi publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 memuat tujuan keterbukaan informasi publik, antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
Namun, penerapan kewajiban keterbukaan terhadap informasi proyek tertentu perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, kewenangan badan publik, dan ketentuan yang relevan. Tidak setiap persoalan terkait papan proyek otomatis merupakan pelanggaran pidana.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Prinsip tersebut relevan dengan pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai melalui APBN. Penggunaan anggaran perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pengawasan sesuai ketentuan.
3. Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan yang relevan perlu dicocokkan dengan jenis pengadaan, metode pelaksanaan, dokumen kontrak, dan status pihak yang melaksanakan pekerjaan. Kewajiban pemasangan papan informasi atau publikasi tertentu harus ditentukan berdasarkan aturan dan dokumen yang secara spesifik berlaku pada proyek tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ketentuan keselamatan kerja menjadi landasan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan pencegahan kecelakaan serta pengendalian bahaya sesuai karakteristik pekerjaan.
Selain itu, ketentuan mengenai sistem manajemen keselamatan konstruksi perlu diperiksa berdasarkan regulasi jasa konstruksi dan aturan teknis yang berlaku untuk jenis serta skala pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, dugaan kekurangan fasilitas P3K, penggunaan APD, maupun pengawasan keselamatan perlu diverifikasi berdasarkan kondisi lapangan dan kewajiban hukum yang melekat pada pelaksana proyek.
Publik Berhak Mendapatkan Penjelasan yang Terukur
Pembangunan ruang kelas memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaan proyek tidak cukup hanya dinilai dari kemajuan fisik bangunan, tetapi juga perlu memperhatikan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap pekerja.
Masyarakat berkepentingan mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan, dan apakah pengendalian keselamatan telah dijalankan dengan baik.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan pihak terkait akan membantu mencegah berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi. Penjelasan resmi juga memungkinkan publik membedakan antara kekurangan administratif, persoalan teknis, dan dugaan penyimpangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
WINews Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima dari Media Sergap7, kepala sekolah dan panitia pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Redaksi WINews tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, panitia pelaksana, penyedia jasa, dinas pendidikan, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, jadwal pekerjaan, pemasangan papan informasi, serta penerapan standar K3 di lokasi pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, instansi teknis yang berwenang, atau saluran pengaduan resmi sesuai kewenangannya.
WINews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WINews - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama apabila pembangunan menggunakan dana publik. Informasi yang dicantumkan, sesuai ketentuan dan dokumen proyek, dapat meliputi nama kegiatan, nilai kontrak atau anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Keberadaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial secara objektif. Warga juga memiliki dasar untuk mencocokkan informasi di lapangan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Dalam kasus pembangunan ruang kelas SD Negeri 1 Kalimiring, belum terlihatnya papan informasi proyek sebagaimana dilaporkan Media Sergap7 menimbulkan kebutuhan akan penjelasan dari pihak pelaksana dan penanggung jawab kegiatan.
Meski demikian, tidak terpasangnya papan informasi di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai kepatuhan harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah, panitia pelaksana, instansi teknis, dan pihak yang mengelola anggaran diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara proporsional.
Aspek Keselamatan Kerja Menjadi Perhatian
Selain persoalan keterbukaan informasi, kondisi keselamatan kerja di lokasi pembangunan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan mengenai hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada Media Sergap7, di lokasi pekerjaan disebut tidak ditemukan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Pemantauan tersebut juga mempertanyakan keberadaan petugas atau personel yang menangani keselamatan kerja serta penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lokasi. Pihak pelaksana pekerjaan juga perlu menjelaskan langkah-langkah pengendalian risiko yang telah diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.
Penerapan K3 bukan sekadar urusan administratif. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko, mulai dari benda jatuh, penggunaan peralatan kerja, material bangunan, hingga potensi kecelakaan akibat kondisi area yang tidak tertata dengan baik.
Karena itu, penyediaan APD yang sesuai risiko pekerjaan, fasilitas pertolongan pertama, prosedur penanganan keadaan darurat, serta pengawasan keselamatan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan konstruksi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakpatuhan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan tindakan korektif sesuai peraturan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Dasar Hukum Transparansi dan Keselamatan Proyek
Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana APBN perlu mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, keterbukaan informasi publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 memuat tujuan keterbukaan informasi publik, antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
Namun, penerapan kewajiban keterbukaan terhadap informasi proyek tertentu perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, kewenangan badan publik, dan ketentuan yang relevan. Tidak setiap persoalan terkait papan proyek otomatis merupakan pelanggaran pidana.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Prinsip tersebut relevan dengan pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai melalui APBN. Penggunaan anggaran perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pengawasan sesuai ketentuan.
3. Ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan yang relevan perlu dicocokkan dengan jenis pengadaan, metode pelaksanaan, dokumen kontrak, dan status pihak yang melaksanakan pekerjaan. Kewajiban pemasangan papan informasi atau publikasi tertentu harus ditentukan berdasarkan aturan dan dokumen yang secara spesifik berlaku pada proyek tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ketentuan keselamatan kerja menjadi landasan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan pencegahan kecelakaan serta pengendalian bahaya sesuai karakteristik pekerjaan.
Selain itu, ketentuan mengenai sistem manajemen keselamatan konstruksi perlu diperiksa berdasarkan regulasi jasa konstruksi dan aturan teknis yang berlaku untuk jenis serta skala pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, dugaan kekurangan fasilitas P3K, penggunaan APD, maupun pengawasan keselamatan perlu diverifikasi berdasarkan kondisi lapangan dan kewajiban hukum yang melekat pada pelaksana proyek.
Publik Berhak Mendapatkan Penjelasan yang Terukur
Pembangunan ruang kelas memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaan proyek tidak cukup hanya dinilai dari kemajuan fisik bangunan, tetapi juga perlu memperhatikan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap pekerja.
Masyarakat berkepentingan mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan, dan apakah pengendalian keselamatan telah dijalankan dengan baik.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan pihak terkait akan membantu mencegah berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi. Penjelasan resmi juga memungkinkan publik membedakan antara kekurangan administratif, persoalan teknis, dan dugaan penyimpangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
WINews Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima dari Media Sergap7, kepala sekolah dan panitia pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Redaksi WINews tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, panitia pelaksana, penyedia jasa, dinas pendidikan, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, jadwal pekerjaan, pemasangan papan informasi, serta penerapan standar K3 di lokasi pembangunan.
Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, instansi teknis yang berwenang, atau saluran pengaduan resmi sesuai kewenangannya.
WINews menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan para pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WINews - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.
0 Komentar