Breaking News

Audio Reader
Speed:

PT AMJ dan Kantor Hukum ZAR and Partner Cilacap Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum Perusahaan



CILACAP, WINews - Direktur PT Ariel Mandiri Jaya (AMJ), Aril Gondrong, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Hukum ZAR and Partner di Cilacap, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan persahabatan sekaligus membahas rencana kerja sama di bidang hukum melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam kunjungan tersebut, Aril Gondrong yang akrab disapa Bos Aril Gondrong bertemu dengan sahabat lamanya, Noferintis Tafonao, S.H., M.H., yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Rintis. Ia merupakan pihak yang akan menjalankan peran legal atau pendampingan hukum bagi PT AMJ melalui kerja sama dengan Kantor Hukum ZAR and Partner.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk membicarakan peluang kolaborasi profesional dalam mendukung kebutuhan hukum perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerja Sama Hukum untuk Mendukung Operasional Perusahaan

Kerja sama antara PT AMJ dan Kantor Hukum ZAR and Partner diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek legal perusahaan. Keberadaan pendampingan hukum menjadi salah satu unsur penting dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya untuk memastikan bahwa kebijakan, administrasi, perjanjian, dan pelaksanaan kegiatan perusahaan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rencana kerja sama tersebut, PT AMJ berharap dapat memperoleh dukungan hukum yang profesional sesuai kebutuhan perusahaan. Pendampingan ini juga diharapkan membantu perusahaan memahami hak dan kewajiban hukum serta mengantisipasi potensi persoalan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Dalam kesempatan itu, Rintis dikenal memberikan pandangan dan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana. Penyampaian pengetahuan hukum tersebut menjadi bagian dari diskusi yang berlangsung di sela-sela pertemuan.

Pemahaman terhadap hukum perdata, misalnya, dapat berkaitan dengan hubungan kontraktual, perjanjian kerja sama, serta hak dan kewajiban para pihak. Sementara itu, pemahaman hukum pidana diperlukan agar kegiatan usaha senantiasa memperhatikan batas-batas hukum dan tanggung jawab yang berlaku.

Rintis Apresiasi Kunjungan Direktur PT AMJ

Dalam kesempatan tersebut, Noferintis Tafonao, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada Direktur PT AMJ atas kunjungan silaturahmi ke Kantor Hukum ZAR and Partner, Cilacap.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan baik yang telah terjalin sekaligus membuka ruang kolaborasi profesional dalam bidang hukum.

Silaturahmi yang dibangun melalui komunikasi terbuka diharapkan dapat menjadi landasan bagi hubungan kerja sama yang berkelanjutan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap kebutuhan hukum perusahaan diharapkan dapat dibahas secara tepat sesuai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Aril Gondrong Berharap Kerja Sama Berjalan Amanah

Direktur PT AMJ, Aril Gondrong, juga menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Rintis dan pihak Kantor Hukum ZAR and Partner.

Ia berharap rencana MoU atau kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain berorientasi pada kepentingan profesional, kerja sama itu diharapkan dilandasi kepercayaan, tanggung jawab, transparansi, dan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, saling menguntungkan, dan dilaksanakan secara amanah. Kami berharap setiap tugas dan tanggung jawab dapat dijalankan sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku,” demikian harapan Aril Gondrong dalam pertemuan tersebut.

Bagi PT AMJ, dukungan legal diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang tertib dan bertanggung jawab. Sementara itu, bagi Kantor Hukum ZAR and Partner, kolaborasi ini membuka ruang untuk memberikan layanan hukum sesuai kesepakatan dan kebutuhan klien.

MoU dan Kepastian Hukum dalam Dunia Usaha

Nota kesepahaman atau MoU merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk mendokumentasikan maksud dan kerangka awal kerja sama. Namun, kekuatan mengikat serta konsekuensi hukumnya bergantung pada isi dokumen, rumusan hak dan kewajiban, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila kerja sama PT AMJ dan Kantor Hukum ZAR and Partner dilanjutkan melalui penandatanganan dokumen resmi, ruang lingkup layanan, pembagian tanggung jawab, mekanisme komunikasi, masa berlaku, dan penyelesaian perselisihan perlu dirumuskan secara jelas.

Langkah tersebut penting agar masing-masing pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan kerja sama dan dapat menjalankan kewajibannya secara profesional.

Kunjungan pada Kamis, 1 Oktober 2026, ini tidak hanya menjadi ajang mempererat persahabatan lama antara Aril Gondrong dan Rintis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan profesional yang berlandaskan kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Dengan komunikasi yang baik serta pelaksanaan kesepakatan secara bertanggung jawab, kerja sama antara PT Ariel Mandiri Jaya dan Kantor Hukum ZAR and Partner diharapkan dapat memberikan manfaat sesuai tujuan yang disepakati kedua belah pihak.


Pewarta: Nursoleh



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close