Breaking News

Audio Reader
Speed:

Puluhan Massa FPP Geruduk Kantor PLN Gunung Tua, Soroti Dugaan Pungli, Pemadaman Listrik, dan Tagihan Membengkak




PALUTA, WINEWS TV - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Paluta (FPP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Rabu (15/10/2026). Aksi tersebut dipicu kekecewaan massa terhadap sejumlah persoalan pelayanan kelistrikan yang mereka nilai perlu segera mendapatkan penjelasan dan evaluasi dari pihak PLN.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan lima tuntutan utama, mulai dari transparansi pelayanan pemasangan sambungan listrik baru dan penambahan daya, dugaan pungutan liar (pungli), pemadaman listrik tanpa pemberitahuan, lonjakan tagihan listrik, hingga lambatnya penanganan pengaduan pelanggan.

Massa juga meminta evaluasi terhadap pimpinan ULP PLN Gunung Tua apabila dinilai tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Aksi tersebut menjadi perhatian karena listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, baik untuk rumah tangga, kegiatan pendidikan, pelayanan publik, maupun keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

FPP Soroti Transparansi Pemasangan Baru dan Penambahan Daya

Salah satu persoalan yang disuarakan massa adalah transparansi pelayanan pemasangan sambungan listrik baru, penggantian atau pemasangan kWh meter, serta permohonan tambah daya.

Menurut massa aksi, sejumlah warga merasa kesulitan memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, biaya resmi, dan mekanisme penyelesaian pengaduan.

FPP juga menyampaikan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya resmi dan tahapan pelayanan kelistrikan. Karena itu, transparansi prosedur serta kemudahan akses pengaduan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan pelanggan terhadap penyedia layanan.

FPP mendesak agar setiap pengaduan mengenai dugaan pungli ditindaklanjuti secara profesional, disertai pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pemadaman Mendadak Dikeluhkan Warga di Empat Kecamatan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keluhan mengenai pemadaman listrik mendadak di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam orasinya, massa menyebut gangguan pasokan listrik kerap dirasakan warga di Kecamatan Padang Bolak, Portibi, Halongonan, dan Padang Bolak Julu.

Menurut mereka, pemadaman yang terjadi tanpa informasi memadai dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampaknya bukan hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM yang mengandalkan listrik untuk menjalankan usaha.

Gangguan listrik berulang berpotensi menghambat operasional peralatan usaha, penyimpanan produk tertentu, kegiatan belajar, serta layanan yang membutuhkan pasokan listrik stabil.

Meski demikian, penyebab, frekuensi, durasi, dan cakupan pemadaman tersebut perlu dikonfirmasi melalui data teknis PLN. Gangguan kelistrikan dapat terjadi karena berbagai faktor, sehingga informasi mengenai penyebab dan perkiraan waktu pemulihan menjadi bagian penting dari pelayanan kepada pelanggan.

FPP meminta PLN memberikan pemberitahuan yang lebih baik apabila pemadaman dilakukan untuk pemeliharaan jaringan, sekaligus menjelaskan langkah penanganan ketika terjadi gangguan tidak terencana.

Tagihan Listrik Disebut Naik Dua Kali Lipat, Pelanggan Minta Penjelasan

FPP juga mengangkat keluhan warga mengenai tagihan listrik yang disebut meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya, meskipun menurut pelanggan pola pemakaian tidak mengalami perubahan berarti.

Massa menilai pelanggan membutuhkan penjelasan yang terperinci ketika menemukan perbedaan tagihan yang dianggap tidak wajar.

Dalam persoalan ini, pemeriksaan perlu dilakukan dengan membandingkan pemakaian listrik dalam satuan kilowatt-jam (kWh), periode pencatatan meter, golongan tarif, serta komponen tagihan yang berlaku. Perbedaan tagihan tidak selalu berarti terjadi kesalahan, tetapi keluhan pelanggan tetap harus diperiksa secara transparan.

Pelanggan dapat meminta penjelasan melalui kanal pengaduan resmi PLN apabila menemukan lonjakan tagihan yang tidak dapat dipahami. Jika terdapat dugaan kesalahan pencatatan meter atau perhitungan tagihan, pemeriksaan teknis dan administrasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut.

FPP meminta pihak PLN ULP Gunung Tua memberikan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dengan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan Gangguan Disebut Lambat Ditangani

Selain masalah tagihan, massa menyampaikan keluhan mengenai lambatnya penanganan laporan gangguan listrik, termasuk kabel putus dan meteran yang mengalami masalah.

Dalam orasinya, massa menyebut terdapat laporan yang menurut mereka baru ditangani setelah dua hingga tiga hari. Informasi mengenai durasi penanganan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui catatan pengaduan pelanggan dan data tindak lanjut petugas.

Penanganan gangguan kelistrikan berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pelanggan membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka telah diterima, tercatat, dan ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensi serta kondisi teknis di lapangan.

FPP meminta PLN melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan pengaduan, koordinasi petugas, serta penyampaian informasi kepada pelanggan selama proses penanganan berlangsung.

Massa Minta Manager PLN Gunung Tua Memberikan Penjelasan

Situasi aksi sempat memanas ketika massa meminta Manager ULP PLN Gunung Tua menemui peserta demonstrasi dan memberikan penjelasan langsung mengenai sejumlah tuntutan yang disampaikan.

Berdasarkan keterangan Koordinator Lapangan FPP Paluta yang disampaikan kepada jurnalis Warta Indonesia News TV pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, massa mengaku tidak memperoleh tanggapan langsung dari pimpinan unit yang mereka harapkan.

Koordinator lapangan tersebut menyatakan bahwa ketika massa berupaya masuk ke kantor untuk mencari penjelasan, manager yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

“Kami datang baik-baik dan membawa surat pemberitahuan aksi. Kami hanya meminta transparansi. PLN itu BUMN milik rakyat, bukan milik manager,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan massa dalam aksi tersebut.

Pernyataan mengenai ketidakhadiran manager dan dugaan menghindari massa merupakan keterangan dari pihak demonstran. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Manager ULP PLN Gunung Tua mengenai alasan tidak berada di lokasi maupun tanggapan terhadap tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, konfirmasi dari pihak PLN tetap diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Dorong Pagar dan Bakar Ban, Polisi Redam Situasi

Kekecewaan massa sempat berujung pada aksi mendorong pagar kantor PLN dan membakar ban bekas di depan pintu gerbang sebagai bentuk protes.

Berdasarkan laporan jurnalis WINews TV di lokasi, aparat kepolisian dari Polsek Padang Bolak dan Polres Padang Lawas Utara melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Situasi yang sempat memanas kemudian dapat diredam.

Pengamanan aksi unjuk rasa diperlukan untuk menjaga keselamatan peserta, petugas, masyarakat sekitar, serta memastikan penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi juga menjadi pengingat bagi penyelenggara layanan publik untuk menyediakan ruang komunikasi yang terbuka dan mekanisme penyelesaian keluhan yang dapat diakses masyarakat.

FPP Ancam Gelar Aksi Lanjutan dan Laporkan Persoalan ke Tingkat Provinsi

FPP Paluta menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai.

Massa juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara di Medan, serta menyampaikan aspirasi kepada Bupati Padang Lawas Utara dan DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara.

Langkah tersebut, menurut massa, dimaksudkan agar keluhan pelanggan memperoleh perhatian pada tingkat yang lebih tinggi dan ditindaklanjuti melalui evaluasi pelayanan.

Apabila laporan mengenai dugaan pungli, ketidaksesuaian tagihan, atau keterlambatan penanganan gangguan disampaikan secara resmi, tindak lanjut sebaiknya dilakukan berdasarkan dokumen pendukung, rekam pengaduan, bukti pembayaran, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi PLN, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui penjelasan lisan. Masyarakat juga membutuhkan tindak lanjut yang terukur, informasi mengenai hasil pemeriksaan, dan perbaikan pelayanan apabila ditemukan kekurangan.

PLN Diharapkan Membuka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi WINews TV belum menerima keterangan resmi dari Manager ULP PLN Gunung Tua mengenai lima tuntutan FPP Paluta tersebut. Pihak PLN juga belum memberikan penjelasan mengenai keluhan pemadaman, kenaikan tagihan listrik, dugaan pungli, dan keterlambatan penanganan pengaduan yang disampaikan massa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PLN agar seluruh persoalan dapat diberitakan secara berimbang. Penjelasan resmi dari PLN diperlukan untuk mengetahui kondisi pelayanan berdasarkan data teknis, catatan pengaduan, dan hasil evaluasi internal.

Persoalan yang disampaikan FPP juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian pelayanan, langkah korektif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, penjelasan berbasis data diperlukan untuk meluruskan persoalan.

Masyarakat membutuhkan kepastian layanan kelistrikan yang transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keluhan pelanggan semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan, bukan sekadar berhenti sebagai polemik antara warga dan penyedia layanan.

“Masyarakat Paluta butuh listrik terang, bukan janji gelap,” menjadi pesan yang disuarakan salah seorang peserta aksi.

Aspirasi tersebut kini menunggu jawaban dan tindak lanjut konkret dari pihak PLN agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan fakta.

Pewarta: DR. Rangkuti

PALUTA — WINews TV | Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close