PWO DWIPA Dukung Commander Wish Kapolri, Feri Rusdiono: Pelayanan Polri Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Slogan
JAKARTA, WINews - Penegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai Commander Wish sebagai pedoman bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melayani masyarakat mendapat dukungan dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, S.H.
Dukungan tersebut disertai pesan tegas agar kebijakan pimpinan Polri tidak berhenti sebagai instruksi tertulis maupun slogan dalam kegiatan kedinasan. Menurut Feri, nilai-nilai yang terkandung dalam Commander Wish harus tercermin secara nyata melalui perilaku personel, kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Feri menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan kepolisian tidak cukup diukur dari seberapa sering instruksi disampaikan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kami mendukung penuh Commander Wish Kapolri. Namun, seluruh jajaran Polri harus benar-benar menjalankan instruksi tersebut. Jangan sampai hanya menjadi ucapan di atas kertas, tetapi tidak terlihat dalam praktik ketika melayani masyarakat," tegas Feri Rusdiono.
Commander Wish Kapolri dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang memengaruhi legitimasi dan efektivitas institusi penegak hukum. Kepercayaan itu dibangun melalui konsistensi tindakan, kepastian prosedur, perlakuan yang adil, dan kesediaan institusi untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.
Karena itu, implementasi Commander Wish perlu diterjemahkan ke dalam standar kerja yang jelas dan dapat dievaluasi. Setiap personel, mulai dari tingkat Markas Besar Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek), diharapkan memahami bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian mendasar dari tugas kepolisian.
Feri menilai, masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta mengedepankan pendekatan humanis. Warga yang menyampaikan pengaduan, meminta bantuan, melaporkan tindak pidana, maupun mencari informasi mengenai proses hukum perlu memperoleh penjelasan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan petugas di lapangan menjadi salah satu tolok ukur penting untuk menilai apakah semangat reformasi pelayanan benar-benar diterapkan.
"Jangan sampai masyarakat datang untuk mencari perlindungan atau keadilan, tetapi justru menghadapi pelayanan yang berbelit-belit atau komunikasi yang tidak mencerminkan sikap humanis. Instruksi pimpinan harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.
Empat Prinsip Penting dalam Pelaksanaan Commander Wish
PWO DWIPA menyoroti sejumlah prinsip yang dinilai penting dalam pelaksanaan Commander Wish, khususnya dalam membangun pelayanan kepolisian yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
1. Responsif dan humanis dalam menerima pengaduan
Setiap pengaduan masyarakat perlu ditangani secara profesional, dengan komunikasi yang sopan dan informasi mengenai prosedur yang mudah dipahami. Responsivitas juga berarti memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
2. Transparansi dalam penanganan perkara
Keterbukaan informasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan korban, hak para pihak, dan ketentuan hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
3. Menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di hadapan hukum
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Latar belakang sosial, jabatan, kedudukan ekonomi, maupun kedekatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
4. Terbuka terhadap kritik dan evaluasi publik
Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Institusi kepolisian perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur.
Keempat prinsip tersebut, menurut PWO DWIPA, perlu diterapkan secara konsisten agar Commander Wish tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
PWO DWIPA Tegaskan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Sebagai organisasi wartawan, PWO DWIPA menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Feri Rusdiono menegaskan bahwa hubungan kemitraan antara pers dan Polri harus tetap dibangun dengan menjunjung tinggi independensi masing-masing lembaga. Kemitraan tidak berarti menghilangkan fungsi kritis pers dalam mengawasi pelayanan publik maupun menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.
PWO DWIPA menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.
Pengawasan tersebut diharapkan tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan, tetapi juga mengangkat praktik pelayanan yang baik, inovasi kepolisian, dan langkah konkret yang berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kontrol sosial dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor dengan Bukti dan Saluran yang Tepat
Feri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau perilaku personel yang perlu dievaluasi.
Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia, dengan menyertakan informasi yang relevan, seperti waktu kejadian, lokasi, kronologi, serta dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia.
Pengaduan sebaiknya disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak disertai penyebaran identitas pribadi maupun tuduhan yang belum terverifikasi. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak semua pihak sekaligus membantu proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
"Jangan takut melapor apabila menemukan persoalan. Yang terpenting, sampaikan fakta dan bukti yang ada melalui mekanisme yang tepat. PWO DWIPA akan terus menyuarakan kepentingan publik secara bertanggung jawab," kata Feri.
Ia berharap setiap pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian, sehingga persoalan yang muncul tidak sekadar menjadi polemik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas.
Akuntabilitas Menjadi Ukuran Keberhasilan Pelayanan
Pelaksanaan Commander Wish pada akhirnya membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pimpinan hingga personel yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Instruksi pimpinan perlu didukung pembinaan internal, pengawasan yang efektif, evaluasi kinerja, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.
Keberhasilan kebijakan tersebut juga dapat dinilai melalui indikator pelayanan yang terukur, antara lain kejelasan prosedur, kepastian informasi, ketepatan waktu pelayanan sesuai standar, penanganan pengaduan, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
Bagi masyarakat, perubahan paling penting bukan sekadar adanya pernyataan atau kebijakan baru, melainkan pengalaman nyata ketika memperoleh pelayanan yang adil, profesional, dan manusiawi.
Feri Rusdiono menegaskan bahwa semangat Polri bersama masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui komunikasi publik.
"Polri yang bersama masyarakat adalah Polri yang hadir untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian sesuai hukum. Kepercayaan publik harus dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pencitraan," pungkasnya.
PWO DWIPA berharap Commander Wish dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme kepolisian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas ruang evaluasi yang konstruktif antara aparat, pers, serta masyarakat.
Redaksi WINews membuka ruang hak0 jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti

0 Komentar