
JAKARTA, WINews — Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi melalui penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penyematan gelar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pada 16 Oktober 2026.
Pemberian gelar tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, disebut sebagai bagian dari pencapaian penyematan penghargaan CFLE yang ke-1.000. Momentum ini menjadi bentuk apresiasi atas kiprah Rishki dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan perhatian terhadap persoalan hukum dan keadilan.
Penghargaan tersebut sekaligus menempatkan integritas, profesionalisme, dan pemahaman hukum sebagai isu penting dalam pengembangan kapasitas insan pers dan pegiat sosial di Indonesia.
Gelar CFLE Menjadi Motivasi untuk Memperkuat Pengabdian kepada Masyarakat
Bagi Rishki Nifayadi Garawn, penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan simbolis, melainkan tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan tidak hanya dituntut menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga harus memastikan bahwa berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, berimbang, serta tidak mengabaikan hak-hak pihak yang diberitakan.
Peran tersebut semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan individu, bahkan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Karena itu, penguatan pengetahuan hukum, pemahaman etika jurnalistik, dan kemampuan memeriksa fakta menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan.
Prof. Sutan Nasomal Tekankan Tanggung Jawab Moral Insan Pers
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menekankan pentingnya peran jurnalis dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengawal transparansi, mendorong penegakan hukum, dan menyampaikan persoalan masyarakat kepada publik.
“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia mengingatkan bahwa penghargaan tidak seharusnya berhenti pada simbol kehormatan. Pengakuan tersebut perlu menjadi dorongan untuk memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum, pemahaman terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dapat membantu insan pers menyampaikan informasi secara lebih akurat. Namun, pemahaman hukum juga harus disertai kesadaran terhadap batas kewenangan profesi, etika pemberitaan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jurnalis tetap memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait, serta membedakan fakta terverifikasi dari dugaan maupun pendapat.
Rishki: Penghargaan Ini Merupakan Amanah, Bukan Akhir Pengabdian
Rishki Nifayadi Garawn menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan serta penghargaan yang diberikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang akan saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial,” ungkap Rishki.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari perjalanan pengabdian. Sebaliknya, apresiasi itu menjadi motivasi untuk memperkuat integritas, meningkatkan kapasitas diri, dan terus hadir bersama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan publik.
Menurut Rishki, marwah profesi jurnalistik harus dijaga melalui karya yang bertanggung jawab, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pers juga memiliki fungsi penting sebagai sarana penyampaian aspirasi rakyat sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui praktik jurnalistik yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap hak jawab serta hak koreksi.
Profesionalisme Pers dan Kesadaran Hukum Perlu Berjalan Beriringan
Hubungan antara dunia jurnalistik dan pemahaman hukum menjadi salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Wartawan yang memahami prinsip-prinsip dasar hukum diharapkan lebih cermat ketika meliput persoalan pidana, sengketa, pelayanan publik, maupun dugaan penyimpangan kebijakan.
Meski demikian, gelar atau sertifikat yang berkaitan dengan bidang hukum tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan sebagai advokat atau menggantikan persyaratan profesi hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Bagi insan pers, pemahaman hukum idealnya menjadi bekal untuk meningkatkan akurasi pemberitaan, menghindari kesimpulan prematur, dan memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses peliputan.
Prinsip tersebut sejalan dengan pentingnya kebebasan pers yang disertai tanggung jawab profesional. Kebebasan menyampaikan informasi harus dijalankan bersama kewajiban memeriksa fakta, menjaga independensi, dan menghindari pemberitaan yang dapat merugikan masyarakat akibat informasi yang tidak akurat.
Dengan demikian, penghargaan terhadap insan pers akan memiliki arti lebih luas apabila diikuti peningkatan kualitas karya jurnalistik, pendidikan publik, dan kepedulian terhadap persoalan sosial.
Dorong Sinergi Akademisi, Praktisi Hukum, Jurnalis, dan Pegiat Sosial
Penyematan gelar CFLE kepada Rishki diharapkan dapat mempererat hubungan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, insan pers, dan pegiat sosial. Kolaborasi lintas bidang diperlukan untuk memperluas akses informasi, meningkatkan literasi hukum, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Masyarakat yang memiliki pemahaman hukum memadai diharapkan lebih mampu mengenali prosedur pengaduan, mencari informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menempuh jalur penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, insan pers dapat berkontribusi melalui pemberitaan edukatif yang menjelaskan persoalan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa menghilangkan ketepatan istilah dan konteks peraturan.
Semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas” yang diusung Rishki menjadi komitmen untuk terus berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Implementasinya akan tercermin dari konsistensi menjaga etika, menyajikan fakta, dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.
Informasi Pendidikan Paralegal dan Program Bidang Hukum
Dalam keterangan yang disampaikan, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang juga disebut menjabat sebagai Guru Besar dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Prof. Sutan Nasomal (STH Prossa) Jakarta, membuka informasi pendaftaran bagi masyarakat yang berminat mengikuti program pendidikan paralegal maupun program terkait bidang hukum.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, kurikulum, biaya, jadwal, dan status penyelenggaraan program dapat menghubungi layanan WhatsApp 0811-8419-260 untuk memperoleh penjelasan langsung dari penyelenggara.
Calon peserta disarankan memastikan legalitas lembaga, status program, materi pembelajaran, dan bentuk sertifikat yang akan diterima sebelum melakukan pendaftaran.
Pendidikan paralegal dapat menjadi sarana untuk memperluas pengetahuan dasar hukum dan membantu masyarakat memahami akses terhadap keadilan. Namun, peran paralegal berbeda dari kewenangan advokat dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyematan gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengabdian sosial dan profesionalisme jurnalistik. Pada akhirnya, nilai sebuah penghargaan tidak hanya terletak pada gelar yang disandang, tetapi juga pada konsistensi penerimanya dalam menjaga integritas, menyampaikan informasi yang dapat dipercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)
0 Komentar