Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sengketa Ketenagakerjaan SPBU Selindung Baru Bergulir ke Tripartit dan PPNS, Pekerja Tempuh Dua Jalur Hukum



PANGKALPINANG, WINews – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Bangun Citra Cahaya, pengelola SPBU 24.331.69 Selindung Baru, Pangkalpinang, memasuki tahapan hukum baru.

Pada Senin, 5 Oktober 2026, tim kuasa hukum dari Eltopass & Partners Law Firm yang mewakili Muhammad Agung, seorang pekerja yang disebut telah memiliki masa kerja sekitar sembilan tahun sebagai operator SPBU, menempuh dua langkah secara bersamaan.

Langkah pertama dilakukan melalui permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial kepada Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.

Langkah kedua berupa penyampaian laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya bidang yang menangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

Kedua langkah tersebut ditempuh setelah proses perundingan Bipartit kedua antara pekerja dan pihak perusahaan disebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan.

Persoalan Pesangon Menjadi Salah Satu Pokok Sengketa

Kuasa hukum pekerja menyatakan bahwa salah satu persoalan utama dalam perselisihan tersebut berkaitan dengan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk tuntutan pembayaran pesangon dan hak lain yang menurut pihak pekerja seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ronald Josef Wonmally, S.H., selaku kuasa hukum Muhammad Agung, menyatakan pihaknya menilai masa pengabdian pekerja selama kurang lebih sembilan tahun harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian perselisihan.

Menurut pihak pekerja, perundingan Bipartit telah ditempuh sebagai mekanisme awal penyelesaian perselisihan. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke tahap Tripartit melalui mekanisme mediasi pada instansi ketenagakerjaan.

Tahapan tersebut menjadi penting karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial idealnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga masing-masing pihak memperoleh kesempatan menyampaikan bukti, argumentasi, serta hak dan kewajibannya secara proporsional.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pembayaran Upah di Bawah Ketentuan Minimum

Selain persoalan pesangon, laporan kepada Disnaker Provinsi Bangka Belitung juga disebut memuat dugaan pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum mendalilkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka meminta instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan, hubungan kerja, pembayaran upah, serta kondisi faktual di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tentu menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan Kontrak Kerja dan Peraturan Perusahaan Ikut Dipersoalkan

Dalam laporan yang disampaikan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan status hubungan kerja para pekerja.

Pihak pekerja menyatakan terdapat pekerja yang disebut bekerja tanpa kontrak kerja tertulis. Selain itu, perusahaan juga diduga belum memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Menurut kuasa hukum, selama menjalankan pekerjaan, pekerja disebut lebih banyak berpedoman pada tata tertib dan pakta integritas yang dibuat oleh perusahaan.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan karena, menurut pihak pekerja, terdapat dugaan penggunaan tata tertib dan pakta integritas sebagai dasar untuk memberikan tekanan kepada pekerja agar mengundurkan diri ketika terjadi pelanggaran internal.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa setiap tindakan perusahaan terhadap pekerja harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, mereka meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa secara menyeluruh status hubungan kerja, dokumen perusahaan, tata tertib, pakta integritas, serta dasar hukum setiap tindakan yang pernah diberikan kepada pekerja.

Dugaan Ketidaksesuaian Data Skala Usaha dalam OSS

Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam laporan adalah dugaan ketidaksesuaian data skala usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kuasa hukum mendalilkan bahwa perusahaan tercatat sebagai usaha mikro dalam sistem perizinan, sementara secara faktual objek usaha yang dipersoalkan adalah SPBU 24.331.69 Selindung Baru.

Pihak pelapor menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi karena skala usaha dalam administrasi perizinan dapat berkaitan dengan berbagai aspek regulasi dan kewajiban perusahaan.

Namun, tudingan mengenai adanya manipulasi atau data fiktif tersebut masih berupa dugaan yang dilaporkan oleh pihak pekerja. Untuk menentukan apakah terdapat kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, atau pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap data OSS, dokumen perusahaan, perizinan, struktur usaha, serta kondisi operasional sebenarnya.

Tembusan Disampaikan kepada Sejumlah Instansi

Untuk memperluas pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara, tim kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan tembusan dokumen kepada sejumlah pihak.

Tembusan tersebut antara lain ditujukan kepada:

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) di Jakarta.

2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta.

3. Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang.

4. Sales Area Manager (SAM) Ritel Babel PT Pertamina Patra Niaga.

5. Manajemen PT Bangun Citra Cahaya sebagai pihak perusahaan yang dipersoalkan dalam sengketa.

Penyampaian tembusan tersebut dimaksudkan agar pihak-pihak terkait mengetahui proses hukum yang sedang ditempuh pekerja dan kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum: Perjuangan Belum Berakhir

Ronald Josef Wonmally, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

“Klien kami, Muhammad Agung, telah mengabdikan diri selama sembilan tahun secara jujur sebagai garda depan penyaluran energi di SPBU Selindung Baru. Kami menilai hak-haknya harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ronald.

Ia menambahkan, pihaknya meminta agar seluruh aspek yang dipersoalkan diperiksa secara objektif, termasuk persoalan upah, hubungan kerja, dokumen ketenagakerjaan, serta data administratif perusahaan.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya berkaitan dengan kepentingan individu pekerja, tetapi juga menjadi upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Menunggu Proses Mediasi dan Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan

Setelah permohonan mediasi didaftarkan, pihak pekerja kini menunggu panggilan resmi dari instansi ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang untuk memasuki tahapan perundingan Tripartit.

Di sisi lain, laporan kepada Disnaker Provinsi Bangka Belitung juga diharapkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan lapangan nantinya dapat menjadi momentum untuk menguji berbagai dalil yang disampaikan pihak pekerja, termasuk mengenai pengupahan, status hubungan kerja, dokumen perusahaan, serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan skala usaha.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dan jenis sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang diterapkan oleh instansi berwenang.

WINews akan terus memantau perkembangan perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Agung dan PT Bangun Citra Cahaya, termasuk hasil mediasi Tripartit maupun tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Putri Rimba

WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close