Sengketa Lahan Leuweung Hideung, Warga Pertanyakan Status HGU PTPN IV
LABUHANBATU, SUMATERA UTARA - WINEWS TV - Sengketa agraria antara Kelompok Tani Leuweung Hideung dan PTPN IV Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Masyarakat mempertanyakan status lahan yang menurut mereka memiliki sejarah permukiman transmigrasi sejak 1956 dan disebut sebagian telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Desa Babussalam, Tasam, Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, Nurasidik, serta kuasa hukum warga, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta agar riwayat tanah dan dokumen pertanahan diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Tasam, kawasan tersebut telah lama menjadi permukiman warga. Pemerintah desa juga disebut telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan membantu pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nurasidik menyatakan, masyarakat kembali menguasai lahan pada 2009. Warga kini meminta kejelasan mengenai dokumen HGU tahun 2005 yang menurut mereka mengecualikan sebagian kawasan permukiman melalui mekanisme enclave.
Soroti HGU 2005 dan Dokumen Tahun 1980
Kuasa hukum masyarakat, Beriman Panjaitan, mempertanyakan dasar pemrosesan kembali dokumen tahun 1980 pada Februari 2026, yang menurut keterangan warga berkaitan dengan urusan HGU perusahaan.
Menurut pihak masyarakat, HGU tahun 2005 disebut berlaku hingga 2040. Namun, status masa berlaku, batas bidang tanah, serta kebenaran pengecualian kawasan dari HGU perlu diverifikasi melalui keputusan resmi dan peta pertanahan.
“Riwayat dokumen, batas HGU, dan dasar hukum klaim atas objek sengketa harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” demikian pokok pandangan kuasa hukum warga.
Ia menegaskan, SKT dan penguasaan fisik tanah perlu dinilai bersama bukti lain. SKT sendiri tidak otomatis menggantikan sertifikat hak atas tanah, sehingga kepastian status lahan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan pemeriksaan dokumen yang berwenang.
Perkara Berlanjut ke Kasasi, Warga Minta Kepastian
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, gugatan terhadap masyarakat diajukan pada April 2026 dan perkara kini disebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Masyarakat berharap BPN Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah, status HGU, peta batas, serta permohonan sertifikat warga.
Hingga status hukum objek sengketa dipastikan, klaim mengenai batas HGU maupun kedudukan dokumen tahun 1980 dan 2005 perlu diuji berdasarkan bukti resmi. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Redaksi WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PTPN IV Kebun Marbau Selatan, BPN, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar