Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sengketa Tanah Warisan di Labuhanbatu Masuk Pengadilan, Gugatan PMH Terdaftar di PN Rantauprapat





LABUHANBATU, WINews TV - Sengketa dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini berlanjut ke jalur hukum.

Heppy Handono melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua warga berinisial M dan W.S. serta Kepala Desa Pematang Seleng di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Penggugat, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 177/Pdt.G/2026/PN-Rap, tertanggal 26 Oktober 2026.

Gugatan ini berkaitan dengan bidang tanah seluas 3.030 meter persegi yang menurut pihak Penggugat merupakan hak kliennya berdasarkan SHM Nomor 3055 atas nama Heppy Handono. Persoalan yang dipermasalahkan antara lain dugaan penguasaan sebagian bidang tanah serta penerbitan surat ganti rugi yang dinilai Penggugat perlu diuji keabsahan dan dasar hukumnya.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan hak atas tanah, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta kewenangan administrasi desa dalam penerbitan surat yang berkaitan dengan objek sengketa.

Meski demikian, seluruh dalil dalam gugatan masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses persidangan. Pendaftaran perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Sebut Gugatan Diajukan Setelah Tiga Kali Somasi

Kuasa hukum Heppy Handono dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, yakni Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Oscar Crisman Panjaitan, S.H., menyampaikan penjelasan mengenai langkah hukum yang ditempuh kliennya.

Saat dikonfirmasi jurnalis Warta Indonesia News TV di sebuah warung kopi di kawasan Rantauprapat, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian melalui somasi disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Menurut pihak Penggugat, somasi tersebut merupakan upaya untuk meminta penyelesaian sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Namun, karena persoalan belum terselesaikan sebagaimana yang diharapkan kliennya, tim kuasa hukum kemudian menempuh jalur gugatan perdata.

Pihak kuasa hukum menilai pokok sengketa perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya mengenai riwayat tanah, dasar penguasaan objek, serta dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Rangkaian somasi dan langkah hukum yang ditempuh itu merupakan keterangan dari pihak Penggugat. Isi surat somasi, tanggapan para pihak, serta perkembangan proses penyelesaian sebelum gugatan didaftarkan perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

SHM Nomor 3055 Menjadi Salah Satu Pokok Sengketa

Dalam perkara tersebut, tanah seluas 3.030 meter persegi menjadi objek yang dipersoalkan. Pihak Heppy Handono mendasarkan klaim kepemilikannya pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3055 atas namanya.

Sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting dalam pembuktian hak atas tanah. Namun, ketika muncul sengketa mengenai penguasaan fisik, batas bidang, riwayat peralihan hak, atau dokumen lain yang berkaitan dengan objek yang sama, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti yang relevan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gugatan ini, pihak Penggugat mempersoalkan dugaan penguasaan sebagian lahan oleh dua warga serta surat ganti rugi yang disebut berkaitan dengan objek tanah bersertifikat tersebut.

Keabsahan dan kekuatan pembuktian setiap dokumen akan bergantung pada isi dokumen, dasar penerbitan, riwayat tanah, serta bukti lain yang diajukan dalam proses hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap data pertanahan, batas fisik objek sengketa, riwayat kepemilikan, dan dokumen yang dipersoalkan menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.

Penerbitan Surat Ganti Rugi Diminta untuk Diuji Secara Hukum

Salah satu persoalan yang disoroti kuasa hukum Penggugat adalah penerbitan surat ganti rugi yang menurut mereka berkaitan dengan bidang tanah yang diklaim kliennya.

Pihak Penggugat meminta agar dasar penerbitan surat tersebut diperiksa, termasuk riwayat tanah dan dokumen yang digunakan sebagai landasan penerbitannya.

Dalam sengketa pertanahan, dokumen yang diterbitkan atau diketahui oleh pemerintah desa dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu dinilai. Namun, penilaian mengenai keabsahan suatu dokumen tidak dapat ditarik hanya dari keberadaan atau bentuk dokumen tersebut. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kewenangan penerbit, dasar administrasi, fakta penguasaan tanah, serta keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lainnya.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Pematang Seleng turut digugat dalam kapasitasnya sebagai Tergugat III. Alasan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus merujuk pada dalil gugatan, bukti yang diajukan, serta hasil pemeriksaan majelis hakim.

Hingga terdapat keterangan dan bukti dari seluruh pihak, tuduhan mengenai ketidaksesuaian penerbitan dokumen tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang dipersengketakan.

Penggugat Meminta Pengakuan Hak dan Pengosongan Objek Sengketa

Melalui gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Heppy Handono meminta majelis hakim memeriksa dan memutus sejumlah tuntutan.

Di antaranya, Penggugat meminta agar hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 3055 dinyatakan sesuai dengan dalil yang diajukan, dugaan perbuatan melawan hukum para Tergugat diperiksa, serta keabsahan surat ganti rugi yang dipersoalkan dinilai berdasarkan hukum.

Penggugat juga meminta pengosongan objek sengketa sesuai dengan tuntutan dalam gugatan.

Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan yang diajukan pihak Penggugat. Dikabulkan atau tidaknya tuntutan akan bergantung pada pemeriksaan perkara, penilaian alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan demikian, gugatan PMH ini menjadi forum untuk menguji argumentasi hukum dan bukti dari para pihak, bukan sebagai penetapan awal mengenai siapa yang benar atau salah.

Penyelesaian Sengketa Tanah Memerlukan Bukti dan Kepastian Hukum

Sengketa pertanahan dapat melibatkan berbagai aspek, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat perolehan tanah, batas bidang, penguasaan fisik, hingga administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.

Dalam proses perdata, pihak yang mengajukan dalil perlu mendukungnya dengan bukti yang relevan. Pihak yang digugat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, mengajukan bukti, serta memberikan penjelasan berdasarkan versinya masing-masing.

Pemeriksaan yang cermat diperlukan agar putusan nantinya didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan, memastikan batas bidang tanah, menyimpan bukti perolehan atau peralihan hak, serta menempuh mekanisme hukum apabila terjadi perselisihan.

Dokumen kepemilikan dan administrasi yang tertib dapat membantu memperjelas riwayat tanah. Sementara itu, apabila muncul sengketa, pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti dan memperoleh kepastian hukum.

Menunggu Proses Hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat

Kuasa hukum Penggugat berharap Pengadilan Negeri Rantauprapat memeriksa dan memutus perkara Nomor 177/Pdt.G/2026/PN-Rap secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan penanganan perkara dan proses pemeriksaan di pengadilan.

WINews TV tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk para Tergugat, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab agar pemberitaan mengenai sengketa tanah di Desa Pematang Seleng ini tetap berimbang.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya. Seluruh tuduhan dan keberatan yang disebutkan merupakan dalil yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Belum terdapat kesimpulan dalam naskah ini mengenai kesalahan atau tanggung jawab hukum pihak mana pun. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close