
DELI SERDANG, WINews Tim Quick Response Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) mengungkap dugaan praktik penyulingan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.18 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran. Mereka diduga terlibat dalam pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan dengan harga komersial.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan energi bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Lima Orang Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang berinisial FA (23), H (24), AP (19), KS (27), dan HS (15).
Berdasarkan informasi awal, FA, H, dan AP diduga bertugas menangani pemuatan serta pemindahan gas. KS disebut berperan dalam penyediaan logistik, sedangkan HS diduga bertugas sebagai sopir penjemput.
Keterlibatan seorang anak berusia 15 tahun dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan gas berisiko tinggi turut menjadi perhatian. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak.
Identitas lengkap para pihak tidak diungkapkan dalam pemberitaan ini. Status mereka masih sebagai terduga pelaku dan dugaan keterlibatan masing-masing perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sebanyak 285 Tabung LPG Menjadi Barang Bukti
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang dilaporkan meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta 285 tabung LPG berbagai ukuran.
Rinciannya sebagai berikut:
- 247 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
- 3 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram.
- 16 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
- 19 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Jumlah tersebut menunjukkan skala aktivitas yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, keseluruhan barang bukti harus diperiksa untuk memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Terungkap dari Informasi Jaringan Agen
Pengungkapan bermula ketika tim menerima informasi dari jaringan agen pada Jumat (16/10/2026) sore. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dan penyekatan hingga petugas melakukan penindakan di lokasi pada dini hari berikutnya.
Berdasarkan pendalaman awal di Kantor Denintel Kodaeral I, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial R dan disebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
Informasi awal juga menyebutkan bahwa pasokan tabung LPG 3 kilogram diduga diperoleh melalui tiga sumber, yakni Agen Jaya Sari di Mandala, Agen Bhayangkara di Pancing, serta sebuah agen di wilayah Galang. Transaksi pasokan tersebut dilaporkan menggunakan modus barter di jalanan.
Keterangan mengenai sumber pasokan, kepemilikan gudang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan verifikasi serta pendalaman penyidik. Penyebutan nama agen dalam informasi awal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak terkait mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Diduga Mampu Mengolah hingga 1.120 Tabung per Hari
Aktivitas gudang tersebut dilaporkan berlangsung dalam tiga hingga empat kali pengiriman setiap hari, dengan kapasitas yang disebut mencapai 1.120 tabung LPG 3 kilogram per hari.
Apabila angka tersebut terkonfirmasi, skala operasionalnya cukup besar dan layak menjadi perhatian dalam penyelidikan rantai distribusi LPG bersubsidi.
Gas hasil pemindahan diduga dipasarkan kepada sejumlah konsumen komersial, antara lain restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan.
Informasi awal menyebutkan harga jual tabung berukuran 5,5 kilogram sebesar Rp85.000, ukuran 12 kilogram Rp150.000, dan ukuran 50 kilogram Rp550.000. Angka tersebut merupakan harga yang dilaporkan dalam informasi kasus ini, bukan hasil verifikasi harga pasar secara independen.
Penyidik perlu menelusuri aliran barang, transaksi keuangan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ancaman Keselamatan dan Potensi Kerugian Negara
Dugaan pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar bukan hanya menyangkut penyalahgunaan barang bersubsidi. Aktivitas pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Risiko tersebut semakin penting diperhatikan apabila kegiatan dilakukan di gudang yang berada di kawasan permukiman atau tanpa fasilitas keselamatan yang memadai. Namun, kondisi teknis lokasi dan tingkat risiko aktual tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Dari sisi distribusi, penyalahgunaan LPG bersubsidi berpotensi mengurangi pasokan yang seharusnya dapat diakses masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Dampaknya dapat berupa meningkatnya tekanan terhadap ketersediaan barang dan munculnya biaya tambahan bagi konsumen.
Karena itu, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan mengamankan tabung gas dan kendaraan. Penelusuran asal pasokan, mekanisme transaksi, kapasitas operasional, serta kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Aparat Diminta Menelusuri Rantai Distribusi
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi dari tingkat agen hingga konsumen akhir. Pengawasan yang efektif perlu didukung pencatatan distribusi, pemeriksaan transaksi yang tidak wajar, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam penyediaan, pemindahan, pengangkutan, maupun pemasaran gas tersebut.
Kejelasan hasil penyelidikan diperlukan agar penegakan hukum berjalan secara transparan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.
Lima Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang beserta barang bukti diamankan di Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I sebelum direncanakan dilimpahkan kepada Polres Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan terhadap para pihak, serta kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum masih perlu menunggu keterangan resmi dari instansi berwenang.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan LPG bersubsidi bukan hanya persoalan distribusi energi, melainkan juga menyangkut perlindungan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan penggunaan subsidi negara secara tepat sasaran.
WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi yang terverifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pewarta: Dr Rangkuty
0 Komentar