Kota Semarang, wartaindonesianews.co.id --Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah Pers Conference ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025) siang. Dalam keterangannya Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone di ketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
“Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya.
Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp. 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio.
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.
Pewarta : Purwo Santoso
Kaperwil Jateng
Posting Komentar