MINAHASA, Wartaindonesianews.co.id - SULUT -Empat pemuda asal Desa Seretan Timur, Kecamatan Lembean Timur, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa karena diduga mengeroyok seorang warga Desa Tulap, Kecamatan Kombi, pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/291/VI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, dan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Suryadi, SH, pada Senin dini hari, 23 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WITA.
Korban diketahui berinisial MDL (21), warga Desa Tulap, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah Tondano menuju rumahnya. Saat melintas di Jalan Tengah Kampung Seretan, korban dihentikan oleh sekelompok pemuda dan langsung menjadi sasaran kekerasan fisik.
“Salah satu pelaku sempat bertanya kepada korban ‘Kiapa ngana ba lewat babagas?’ dan dijawab ‘nyanda’. Tak lama kemudian korban langsung dipukul dari arah kanan saat masih duduk di atas motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Si.
Korban mengalami memar di pipi kiri dan bengkak di kepala sebelah kanan, dan telah mendapat penanganan medis di RS Sam Ratulangi.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AL (28), KL (20), MR (23), dan MN (21), seluruhnya berdomisili di Desa Seretan Timur.
Setelah melakukan pemukulan, para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah desa. Namun, tim Resmob berhasil mengendus lokasi mereka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Para pelaku telah kami amankan dan diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi Susanto.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan jalanan yang mengancam ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan,
Pewarta : Michael