Kendal. wartaindonesianews.co.id --Jum’at, 20 Juni 2025 Aktivitas mencurigakan terjadi di depan kios tambal ban yang berlokasi di Jalan Lingkar Kaliwungu, tepatnya di wilayah Bondalem, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51372.
Mobil jenis Mitsubishi Expander berwarna putih tampak terparkir di depan kios tersebut. Awak media mendapati sepasang suami istri tengah menurunkan galon kosong yang kemudian diisi dan diduga akan diangkut untuk dijual kembali. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik kios dan pelaku utama aktivitas ilegal ini dikenal dengan nama 'Penceng'. Ia diduga telah lama menjalankan praktik ilegal ini tanpa pernah tersentuh proses hukum.
Modus Operandi
Penceng memanfaatkan sisa solar industri dari tangki pengangkut milik perusahaan distributor resmi. Dalam praktiknya, sopir tangki melakukan “kencing” atau membongkar sebagian isi solar ke tempat Penceng dengan harga murah. Kemudian, solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen.
Aspek Hukum
Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dan dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti turut serta menjual barang hasil kejahatan.
Warga sekitar menyayangkan lambatnya tindakan dari aparat berwenang terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini.
Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum untuk mencegah kerugian negara dan menegakkan keadilan.
Pewarta: Red