CILACAP, wartaindonesianews.co.id - DN (33), pria asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras yang memiliki efek seperti Narkoba.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pelaku DN mengedarkan obat keras di wilayah Kota Cilacap.
Adapun penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan pada Rabu (11/6/2025) sore," ujar Galih, Sabtu (14/6/2025).
Saat penggledahan, petugas menemukan dua botol putih bertuliskan Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol, masing-masing berisi 10 butir.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp486 ribu, 1 unit handphone, dompet, tas selempang milik pelaku serta beberapa kardus kemasan obat.
Kepada petugas, DN mengaku memperoleh pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sementara pil Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya.
"Hexymer dibeli seharga Rp750 ribu per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp175 ribu per kotak berisi lima lembar. Pelaku juga sempat menjual beberapa lembar Tramadol seharga Rp100 ribu per lembar," beber Galih.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ipda Galih.
"Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya hal mencurigakan di sekitar, khususnya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," pungkasnya.
Pewarta: Nur s